Dunia kerja di Indonesia diatur oleh berbagai ketentuan hukum yang bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja, termasuk selama masa percobaan. Masa percobaan, yang seringkali menjadi gerbang masuk bagi seorang karyawan ke sebuah perusahaan, bukanlah masa tanpa hak. Justru, pada periode ini, hak atas upah tetap melekat pada pekerja, meskipun terdapat beberapa perbedaan dalam implementasinya dibandingkan dengan karyawan tetap.
Memahami ketentuan hukum terkait upah selama masa percobaan sangat krusial, baik bagi perusahaan maupun karyawan. Bagi perusahaan, pemahaman yang benar akan mencegah potensi sengketa hukum dan menjaga reputasi sebagai pemberi kerja yang bertanggung jawab. Sementara bagi karyawan, pengetahuan ini memungkinkan mereka untuk memperjuangkan hak-haknya jika diperlukan.
Hak Upah dan Dasar Hukumnya
Dasar hukum utama yang mengatur hubungan kerja di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan secara jelas menyatakan bahwa perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan. Selanjutnya, pasal-pasal lain dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya menegaskan bahwa selama masa percobaan, karyawan berhak atas upah.
Upah selama masa percobaan haruslah sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kerja. Perjanjian kerja ini menjadi dasar yang mengikat antara perusahaan dan karyawan. Besaran upah tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut. Upah minimum ditetapkan oleh pemerintah daerah (provinsi atau kabupaten/kota) dan bertujuan untuk menjamin standar hidup yang layak bagi pekerja. Perusahaan wajib mematuhi ketentuan upah minimum ini, termasuk dalam pemberian upah kepada karyawan selama masa percobaan.
Komponen Upah Selama Masa Percobaan
Komponen upah selama masa percobaan umumnya sama dengan komponen upah karyawan tetap, meskipun dalam beberapa kasus, perusahaan mungkin menerapkan struktur upah yang berbeda. Komponen-komponen tersebut antara lain:
- Gaji Pokok: Merupakan upah dasar yang diterima karyawan.
- Tunjangan Tetap: Tunjangan yang dibayarkan secara teratur, seperti tunjangan transportasi atau tunjangan makan.
- Tunjangan Tidak Tetap: Tunjangan yang dibayarkan tidak teratur, seperti tunjangan kinerja.
Perlu dicatat bahwa perusahaan harus transparan dalam menjelaskan komponen-komponen upah kepada karyawan, terutama mengenai apakah tunjangan tertentu berlaku atau tidak selama masa percobaan.
Perlindungan Hukum dan Penegakan Hak
Meskipun undang-undang telah mengatur hak upah karyawan selama masa percobaan, pelanggaran masih mungkin terjadi. Beberapa bentuk pelanggaran yang sering ditemui antara lain:
- Pembayaran Upah di Bawah Upah Minimum: Ini merupakan pelanggaran paling umum.
- Penundaan Pembayaran Upah: Keterlambatan pembayaran upah tanpa alasan yang sah melanggar hak karyawan.
- Pemotongan Upah yang Tidak Sah: Pemotongan upah hanya diperbolehkan jika ada dasar hukum yang jelas.
Jika karyawan mengalami pelanggaran hak upah selama masa percobaan, mereka memiliki beberapa opsi untuk menuntut keadilan. Pertama, karyawan dapat melakukan negosiasi secara kekeluargaan dengan perusahaan. Jika negosiasi tidak berhasil, karyawan dapat melaporkan pelanggaran tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat. Dinas Ketenagakerjaan memiliki kewenangan untuk melakukan mediasi dan membantu menyelesaikan sengketa antara pekerja dan perusahaan.
Selain itu, karyawan juga dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Pengadilan ini memiliki yurisdiksi untuk menyelesaikan sengketa terkait hubungan kerja, termasuk sengketa upah. Untuk meningkatkan efisiensi administrasi dan perhitungan gaji, banyak perusahaan kini menggunakan aplikasi gaji terbaik yang dapat meminimalisir kesalahan.
Implikasi bagi Perusahaan dan Karyawan
Kepatuhan terhadap ketentuan hukum terkait upah selama masa percobaan memiliki implikasi positif bagi perusahaan. Selain menghindari sanksi hukum dan menjaga reputasi, perusahaan yang memberikan upah yang adil dan layak cenderung lebih mudah menarik dan mempertahankan talenta terbaik.
Bagi karyawan, pemahaman yang baik tentang hak-hak mereka selama masa percobaan akan memberikan rasa aman dan perlindungan. Hal ini juga akan meningkatkan motivasi dan kinerja mereka, yang pada akhirnya akan menguntungkan perusahaan.
Sebagai penutup, penting bagi perusahaan untuk senantiasa memperbarui informasi mengenai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Jika perusahaan membutuhkan bantuan dalam mengembangkan sistem atau software house terbaik dapat membantu. Kepatuhan terhadap hukum bukan hanya kewajiban, tetapi juga investasi jangka panjang dalam membangun hubungan kerja yang harmonis dan produktif.



