PPh 21, atau Pajak Penghasilan Pasal 21, merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi. Perhitungan PPh 21 bagi karyawan dengan penghasilan tetap relatif mudah. Namun, bagaimana jika penghasilan seorang karyawan mengalami fluktuasi setiap bulannya? Hal ini sering terjadi pada profesi seperti sales, marketing, atau pekerjaan yang berbasis komisi. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang cara menghitung PPh 21 untuk karyawan dengan penghasilan yang tidak menentu.
Memahami Dasar Hukum dan Komponen Penghasilan
Sebelum masuk ke perhitungan, penting untuk memahami dasar hukum yang mengatur PPh 21, yaitu Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan turunannya yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selain itu, kenali komponen-komponen penghasilan yang menjadi dasar perhitungan PPh 21. Komponen ini meliputi:
- Gaji Pokok: Penghasilan dasar yang diterima karyawan secara rutin.
- Tunjangan: Tambahan penghasilan di luar gaji pokok, seperti tunjangan makan, transportasi, atau jabatan.
- Bonus: Penghasilan tambahan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja.
- Komisi: Penghasilan yang diterima berdasarkan persentase penjualan atau target yang dicapai.
- Uang Lembur: Pembayaran atas jam kerja yang melebihi waktu kerja normal.
- Premi Asuransi yang Dibayar Perusahaan: Premi asuransi (BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan) yang dibayar oleh perusahaan dan dianggap sebagai penghasilan karyawan.
- Penerimaan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan: Dalam beberapa kasus, penerimaan dalam bentuk barang atau fasilitas (natura dan kenikmatan) dapat dikenakan PPh 21.
Metode Perhitungan PPh 21 untuk Penghasilan Fluktuatif
Terdapat beberapa metode yang dapat digunakan untuk menghitung PPh 21 karyawan dengan penghasilan fluktuatif, dan metode yang paling umum digunakan adalah metode penghasilan tidak teratur.
1. Metode Penghasilan Tidak Teratur (Tidak Final)
Metode ini umumnya digunakan untuk menghitung PPh 21 atas bonus, komisi, atau penghasilan tidak teratur lainnya. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Hitung Penghasilan Bruto Setahun: Jumlahkan seluruh penghasilan bruto (gaji pokok, tunjangan, bonus, komisi, dan lain-lain) yang diterima selama setahun. Perhatikan bahwa untuk penghasilan yang fluktuatif, Anda perlu mengestimasikan penghasilan selama setahun berdasarkan data beberapa bulan terakhir.
- Hitung Pengurangan: Pengurangan terdiri dari biaya jabatan (maksimal Rp6.000.000 setahun atau Rp500.000 per bulan) dan iuran pensiun (jika ada).
- Hitung Penghasilan Neto Setahun: Kurangkan penghasilan bruto setahun dengan total pengurangan.
- Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Besarnya PTKP tergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan. Informasi terbaru mengenai besaran PTKP dapat dilihat pada peraturan pajak terbaru.
- Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP): Kurangkan penghasilan neto setahun dengan PTKP.
- Hitung PPh 21 Terutang Setahun: Hitung PPh 21 terutang dengan mengalikan PKP dengan tarif pajak progresif sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
- Hitung PPh 21 Terutang Sebulan: Bagi PPh 21 terutang setahun dengan 12 untuk mendapatkan PPh 21 yang harus dipotong setiap bulan.
Contoh Kasus
Seorang karyawan bernama Budi bekerja sebagai sales dengan gaji pokok Rp5.000.000 per bulan. Selain itu, ia juga menerima komisi yang bervariasi setiap bulan. Pada bulan Januari, ia menerima komisi sebesar Rp3.000.000. Budi berstatus belum menikah dan tidak memiliki tanggungan.
- Penghasilan Bruto Sebulan: Rp5.000.000 + Rp3.000.000 = Rp8.000.000
- Penghasilan Bruto Setahun (Estimasi): (Rp8.000.000 x 12) = Rp96.000.000
- Biaya Jabatan: Rp500.000 x 12 = Rp6.000.000 (maksimal)
- Penghasilan Neto Setahun: Rp96.000.000 – Rp6.000.000 = Rp90.000.000
- PTKP (TK/0): Misalnya Rp54.000.000 (mengikuti ketentuan terbaru)
- PKP: Rp90.000.000 – Rp54.000.000 = Rp36.000.000
- PPh 21 Terutang Setahun: (5% x Rp36.000.000) = Rp1.800.000
- PPh 21 Terutang Sebulan: Rp1.800.000 / 12 = Rp150.000
Jadi, PPh 21 yang harus dipotong dari gaji Budi pada bulan Januari adalah Rp150.000.
Pentingnya Penggunaan Aplikasi Gaji
Menghitung PPh 21 secara manual, terutama untuk karyawan dengan penghasilan fluktuatif, dapat menjadi rumit dan memakan waktu. Oleh karena itu, menggunakan aplikasi gaji terbaik sangat disarankan. Aplikasi ini dapat secara otomatis menghitung PPh 21 berdasarkan data penghasilan yang dimasukkan, sehingga mengurangi risiko kesalahan dan menghemat waktu. Selain itu, software house terbaik seringkali menawarkan solusi terintegrasi yang mencakup modul payroll dan PPh 21.
Tips Tambahan
- Selalu Perbarui Informasi Pajak: Peraturan pajak dapat berubah sewaktu-waktu. Pastikan Anda selalu mengikuti perkembangan terbaru dan menyesuaikan perhitungan PPh 21 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Konsultasikan dengan Ahli Pajak: Jika Anda merasa kesulitan dalam menghitung PPh 21, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli pajak.
- Simpan Catatan yang Rapi: Simpan semua dokumen terkait perhitungan PPh 21 dengan rapi, termasuk slip gaji, bukti potong pajak, dan laporan keuangan perusahaan.
Dengan memahami metode perhitungan PPh 21 dan memanfaatkan teknologi yang tersedia, Anda dapat memastikan bahwa kewajiban perpajakan Anda terpenuhi dengan benar dan tepat waktu.



