Panduan Menghitung PPh 21 untuk Karyawan dengan Sistem Komisi

PPh 21 atau Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi. Penghitungan PPh 21 untuk karyawan dengan sistem komisi memiliki sedikit perbedaan dibandingkan dengan karyawan yang menerima gaji tetap, karena adanya fluktuasi penghasilan. Berikut adalah panduan lengkap untuk menghitung PPh 21 karyawan dengan sistem komisi:

Memahami Komponen Penghasilan Karyawan dengan Sistem Komisi

Sebelum memulai perhitungan PPh 21, penting untuk memahami komponen penghasilan yang diterima karyawan dengan sistem komisi. Penghasilan ini biasanya terdiri dari:

  • Gaji Pokok: Merupakan gaji dasar yang diterima karyawan setiap bulannya.
  • Komisi: Merupakan imbalan yang diterima karyawan berdasarkan kinerja penjualan atau pencapaian target tertentu. Besaran komisi biasanya bervariasi setiap bulannya.
  • Tunjangan: Tunjangan tetap maupun tidak tetap, seperti tunjangan transportasi, makan, atau tunjangan lainnya.
  • Premi Asuransi: Jika perusahaan membayar premi asuransi untuk karyawan (misalnya, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan), bagian yang dibayarkan oleh perusahaan termasuk dalam penghasilan bruto.

Langkah-Langkah Menghitung PPh 21 Karyawan Komisi

  1. Hitung Penghasilan Bruto Bulanan: Jumlahkan seluruh komponen penghasilan yang diterima karyawan dalam satu bulan. Ini meliputi gaji pokok, komisi, tunjangan (jika ada), dan premi asuransi yang dibayarkan perusahaan.

  2. Hitung Pengurangan: Pengurangan yang diperbolehkan dalam perhitungan PPh 21 meliputi:

    • Biaya Jabatan: Biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Biaya jabatan ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto, dengan batasan maksimal Rp500.000 per bulan atau Rp6.000.000 per tahun.
    • Iuran Pensiun: Iuran pensiun yang dibayarkan oleh karyawan (jika ada) juga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
  3. Hitung Penghasilan Neto Bulanan: Kurangkan total pengurangan (biaya jabatan dan iuran pensiun) dari penghasilan bruto bulanan.

  4. Hitung Penghasilan Neto Setahun: Kalikan penghasilan neto bulanan dengan 12 (jumlah bulan dalam setahun).

  5. Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): PTKP adalah besaran penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Besaran PTKP berbeda-beda tergantung status pernikahan dan jumlah tanggungan. Berikut adalah besaran PTKP terbaru sesuai dengan ketentuan yang berlaku:

    • Wajib Pajak Orang Pribadi: Rp54.000.000
    • Tambahan karena menikah: Rp4.500.000
    • Tambahan untuk setiap tanggungan (maksimal 3 tanggungan): Rp4.500.000 per tanggungan
  6. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP): Kurangkan PTKP dari penghasilan neto setahun. Jika hasilnya negatif, maka PPh 21 nihil.

  7. Hitung PPh 21 Terutang Setahun: Hitung PPh 21 terutang setahun dengan menerapkan tarif pajak progresif sesuai Pasal 17 UU PPh. Berikut adalah tarif pajak progresif yang berlaku:

    • 0% untuk penghasilan sampai dengan Rp60.000.000
    • 15% untuk penghasilan di atas Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000
    • 25% untuk penghasilan di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000
    • 30% untuk penghasilan di atas Rp500.000.000 sampai dengan Rp5.000.000.000
    • 35% untuk penghasilan di atas Rp5.000.000.000
  8. Hitung PPh 21 Terutang Bulanan: Bagi PPh 21 terutang setahun dengan 12 untuk mendapatkan PPh 21 terutang setiap bulannya.

Contoh Perhitungan PPh 21 Karyawan Komisi

Misalkan seorang karyawan bernama Budi memiliki status belum menikah (TK/0) dan bekerja dengan sistem komisi. Berikut adalah rincian penghasilannya pada bulan Januari:

  • Gaji Pokok: Rp4.000.000
  • Komisi: Rp2.000.000
  • Tunjangan Transportasi: Rp500.000
  • Premi BPJS Ketenagakerjaan (dibayar perusahaan): Rp100.000

Perhitungan:

  1. Penghasilan Bruto: Rp4.000.000 + Rp2.000.000 + Rp500.000 + Rp100.000 = Rp6.600.000
  2. Biaya Jabatan: 5% x Rp6.600.000 = Rp330.000 (memenuhi syarat maksimal Rp500.000)
  3. Penghasilan Neto Bulanan: Rp6.600.000 – Rp330.000 = Rp6.270.000
  4. Penghasilan Neto Setahun: Rp6.270.000 x 12 = Rp75.240.000
  5. PTKP (TK/0): Rp54.000.000
  6. PKP: Rp75.240.000 – Rp54.000.000 = Rp21.240.000
  7. PPh 21 Terutang Setahun: 5% x Rp21.240.000 = Rp1.062.000
  8. PPh 21 Terutang Bulanan: Rp1.062.000 / 12 = Rp88.500

Jadi, PPh 21 yang harus dipotong dari gaji Budi pada bulan Januari adalah Rp88.500.

Tips dan Pertimbangan Tambahan

  • Perubahan Penghasilan: Karena komisi bersifat fluktuatif, PPh 21 bulanan juga akan berubah-ubah. Perusahaan perlu melakukan perhitungan ulang setiap bulan.
  • Penggunaan Software Gaji: Untuk mempermudah dan mempercepat proses perhitungan PPh 21, perusahaan dapat menggunakan aplikasi gaji terbaik. Aplikasi ini biasanya sudah dilengkapi dengan fitur untuk menghitung PPh 21 secara otomatis berdasarkan data penghasilan karyawan.
  • Konsultasi dengan Ahli Pajak: Jika perusahaan mengalami kesulitan dalam menghitung PPh 21, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli pajak atau software house terbaik yang memiliki pemahaman mendalam mengenai peraturan perpajakan.
  • Peraturan Perpajakan: Peraturan perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu. Pastikan untuk selalu mengikuti perkembangan terbaru agar perhitungan PPh 21 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan mengikuti panduan ini, perusahaan dapat menghitung PPh 21 karyawan dengan sistem komisi secara akurat dan tepat waktu. Hal ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan menghindari potensi sanksi.

Scroll to Top