Panduan Menghitung PPh 21 untuk Karyawan dengan Skema Bagi Hasil: Memahami dan Menerapkannya
Bagi banyak perusahaan, skema bagi hasil menjadi salah satu cara untuk meningkatkan motivasi dan produktivitas karyawan. Skema ini memungkinkan karyawan untuk mendapatkan bagian dari keuntungan perusahaan, selain gaji pokok yang mereka terima. Namun, penerapan skema bagi hasil ini juga memunculkan pertanyaan terkait kewajiban perpajakan, khususnya Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Artikel ini akan memberikan panduan komprehensif mengenai cara menghitung PPh 21 untuk karyawan dengan skema bagi hasil.
Memahami Skema Bagi Hasil dan Implikasinya pada PPh 21
Skema bagi hasil, atau profit sharing, adalah sistem kompensasi di mana karyawan menerima sebagian dari keuntungan bersih perusahaan. Persentase bagian keuntungan yang diterima karyawan dapat bervariasi, tergantung pada kebijakan perusahaan dan jabatan karyawan. Penerapan skema ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2010 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Secara umum, bagi hasil yang diterima karyawan dianggap sebagai penghasilan tidak teratur. Penghasilan tidak teratur ini akan digabungkan dengan penghasilan teratur (gaji pokok, tunjangan, dll.) dalam perhitungan PPh 21. Oleh karena itu, pemahaman yang jelas mengenai komponen-komponen penghasilan dan metode perhitungannya sangat penting.
Langkah-langkah Perhitungan PPh 21 dengan Skema Bagi Hasil
Berikut adalah langkah-langkah detail dalam menghitung PPh 21 untuk karyawan yang menerima bagi hasil:
-
Hitung Penghasilan Bruto Bulanan: Jumlahkan seluruh penghasilan yang diterima karyawan dalam sebulan, termasuk gaji pokok, tunjangan tetap, dan bagi hasil yang diterima pada bulan tersebut.
-
Kurangkan Biaya Jabatan: Biaya jabatan adalah biaya yang diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto, dengan batasan maksimal tertentu. Sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, biaya jabatan dihitung sebesar 5% dari penghasilan bruto, dengan batasan maksimal Rp 500.000 per bulan atau Rp 6.000.000 per tahun.
-
Kurangkan Iuran Pensiun (Jika Ada): Jika karyawan membayar iuran pensiun, iuran tersebut juga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
-
Hitung Penghasilan Neto Bulanan: Penghasilan neto bulanan didapatkan dari penghasilan bruto bulanan dikurangi biaya jabatan dan iuran pensiun.
-
Hitung Penghasilan Neto Setahun: Kalikan penghasilan neto bulanan dengan 12 (jumlah bulan dalam setahun).
-
Kurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): PTKP adalah besaran penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Besaran PTKP berbeda-beda tergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan karyawan. Informasi detail mengenai besaran PTKP terbaru dapat ditemukan pada peraturan perpajakan yang berlaku.
-
Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP): PKP didapatkan dari penghasilan neto setahun dikurangi PTKP.
-
Hitung PPh 21 Terutang Setahun: Kalikan PKP dengan tarif PPh 21 sesuai dengan lapisan penghasilan. Tarif PPh 21 yang berlaku adalah:
- 0% untuk penghasilan sampai dengan Rp 60.000.000
- 15% untuk penghasilan di atas Rp 60.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000
- 25% untuk penghasilan di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000
- 30% untuk penghasilan di atas Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 5.000.000.000
- 35% untuk penghasilan di atas Rp 5.000.000.000
-
Hitung PPh 21 Terutang Sebulan: Bagi PPh 21 terutang setahun dengan 12 untuk mendapatkan PPh 21 terutang setiap bulan.
Contoh Kasus:
Bapak Andi berstatus menikah dan memiliki 1 anak (K/1). Gaji pokok Bapak Andi adalah Rp 10.000.000 per bulan, dan pada bulan April ia menerima bagi hasil sebesar Rp 5.000.000. Iuran pensiun Bapak Andi adalah Rp 100.000 per bulan.
- Penghasilan Bruto Bulanan: Rp 10.000.000 + Rp 5.000.000 = Rp 15.000.000
- Biaya Jabatan: 5% x Rp 15.000.000 = Rp 750.000 (dibatasi maksimal Rp 500.000)
- Iuran Pensiun: Rp 100.000
- Penghasilan Neto Bulanan: Rp 15.000.000 – Rp 500.000 – Rp 100.000 = Rp 14.400.000
- Penghasilan Neto Setahun: Rp 14.400.000 x 12 = Rp 172.800.000
- PTKP (K/1): Misalnya Rp 58.500.000 (sesuaikan dengan ketentuan terbaru)
- PKP: Rp 172.800.000 – Rp 58.500.000 = Rp 114.300.000
- PPh 21 Terutang Setahun: (5% x Rp 60.000.000) + (15% x Rp 54.300.000) = Rp 3.000.000 + Rp 8.145.000 = Rp 11.145.000
- PPh 21 Terutang Sebulan: Rp 11.145.000 / 12 = Rp 928.750
Pentingnya Penggunaan Aplikasi Gaji dan Software House
Perhitungan PPh 21, terutama dengan skema bagi hasil, bisa menjadi rumit dan memakan waktu jika dilakukan secara manual. Oleh karena itu, banyak perusahaan memilih untuk menggunakan aplikasi gaji terbaik seperti yang ditawarkan oleh ProgramGaji. Aplikasi ini dapat mengotomatiskan perhitungan PPh 21 dan memastikan bahwa perhitungan dilakukan secara akurat dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Selain itu, perusahaan juga bisa bekerjasama dengan software house terbaik seperti Phisoft untuk mengembangkan sistem yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Kesimpulan
Menghitung PPh 21 untuk karyawan dengan skema bagi hasil memerlukan pemahaman yang baik mengenai peraturan perpajakan dan langkah-langkah perhitungan yang tepat. Dengan mengikuti panduan ini dan memanfaatkan teknologi yang tersedia, perusahaan dapat memastikan bahwa kewajiban perpajakan dipenuhi dengan benar dan efisien.



