Potongan Gaji karena Pelanggaran Kontrak Kerja dan Ketentuannya

Di dunia kerja, kontrak kerja merupakan landasan utama yang mengatur hak dan kewajiban antara perusahaan dan karyawan. Kontrak ini menjamin kepastian hukum dan menjadi acuan dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang mungkin timbul selama masa kerja. Salah satu aspek penting yang seringkali menjadi perdebatan adalah potensi potongan gaji akibat pelanggaran kontrak kerja.

Penting untuk dipahami bahwa tidak semua pelanggaran dapat serta merta mengakibatkan pemotongan gaji. Ada aturan dan ketentuan yang jelas diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang harus dipatuhi. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai potongan gaji karena pelanggaran kontrak kerja serta ketentuan yang melandasinya.

Landasan Hukum Pemotongan Gaji

Secara umum, pemotongan gaji diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksanaannya. Pasal 58 ayat (1) UU Ketenagakerjaan secara tegas menyatakan bahwa pengusaha tidak diperbolehkan melakukan pemotongan upah pekerja/buruh untuk membayar denda atau ganti rugi, kecuali jika hal tersebut diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Ini berarti bahwa pemotongan gaji hanya dapat dilakukan jika terdapat dasar hukum yang jelas dan disepakati. Tanpa adanya kesepakatan tertulis yang sah, perusahaan tidak berhak memotong gaji karyawan.

Jenis Pelanggaran yang Dapat Menyebabkan Potongan Gaji

Pelanggaran kontrak kerja yang dapat mengakibatkan potongan gaji haruslah bersifat spesifik dan terukur. Beberapa contoh pelanggaran yang seringkali diatur dalam kontrak kerja meliputi:

  • Kerusakan atau Kehilangan Aset Perusahaan: Jika karyawan lalai atau sengaja menyebabkan kerusakan atau kehilangan aset perusahaan, maka perusahaan dapat menuntut ganti rugi yang dapat dipotong dari gaji.
  • Tidak Masuk Kerja Tanpa Alasan yang Sah: Absensi tanpa pemberitahuan atau alasan yang dapat diterima dapat menjadi dasar pemotongan gaji. Biasanya, perusahaan memiliki aturan yang jelas mengenai jumlah hari tidak masuk kerja yang diizinkan dalam sebulan.
  • Pelanggaran Prosedur Kerja yang Mengakibatkan Kerugian: Jika karyawan melanggar prosedur kerja yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kerugian bagi perusahaan, maka perusahaan berhak memotong gaji sebagai ganti rugi.
  • Keterlambatan Masuk Kerja: Beberapa perusahaan menerapkan aturan pemotongan gaji bagi karyawan yang sering terlambat masuk kerja. Besaran potongan biasanya disesuaikan dengan frekuensi dan durasi keterlambatan.

Penting untuk dicatat bahwa jenis pelanggaran dan besaran potongan gaji harus diatur secara jelas dan rinci dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Selain itu, perusahaan juga harus memberikan kesempatan kepada karyawan untuk membela diri atau memberikan penjelasan sebelum melakukan pemotongan gaji.

Ketentuan dan Batasan Pemotongan Gaji

Meskipun perusahaan berhak memotong gaji karyawan karena pelanggaran kontrak kerja, terdapat batasan dan ketentuan yang harus diperhatikan. Beberapa ketentuan tersebut antara lain:

  • Adanya Kesepakatan Tertulis: Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pemotongan gaji harus didasarkan pada kesepakatan tertulis yang sah antara perusahaan dan karyawan.
  • Besaran Potongan yang Wajar: Besaran potongan gaji harus wajar dan proporsional dengan kerugian yang dialami perusahaan akibat pelanggaran tersebut. Tidak boleh ada pemotongan yang berlebihan atau tidak sesuai dengan nilai kerugian yang sebenarnya.
  • Tidak Melebihi Batas yang Diizinkan: Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksanaannya menetapkan batas maksimal pemotongan gaji yang diizinkan. Perusahaan tidak boleh melakukan pemotongan gaji yang melebihi batas tersebut.
  • Prosedur yang Adil dan Transparan: Perusahaan harus menerapkan prosedur yang adil dan transparan dalam melakukan pemotongan gaji. Karyawan harus diberikan kesempatan untuk membela diri dan mengajukan keberatan jika merasa pemotongan tersebut tidak adil.

Solusi Pengelolaan Gaji yang Efisien

Mengelola gaji karyawan dengan transparan dan akurat adalah kunci untuk menjaga hubungan kerja yang harmonis. Untuk itu, banyak perusahaan modern beralih menggunakan aplikasi gaji terbaik untuk mengotomatiskan proses penggajian, termasuk perhitungan potongan gaji yang adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan sistem yang terintegrasi, kesalahan perhitungan dapat diminimalisir dan karyawan dapat mengakses informasi gaji mereka dengan mudah. Selain itu, penting juga untuk memilih software house terbaik seperti Phisoft yang dapat membantu perusahaan dalam mengembangkan sistem pengelolaan SDM yang sesuai dengan kebutuhan bisnis.

Kesimpulan

Potongan gaji karena pelanggaran kontrak kerja merupakan hal yang kompleks dan harus ditangani dengan hati-hati. Perusahaan harus memastikan bahwa pemotongan gaji dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan didasarkan pada kesepakatan tertulis yang sah. Karyawan juga berhak untuk mengetahui alasan dan dasar pemotongan gaji mereka, serta memiliki kesempatan untuk membela diri jika merasa pemotongan tersebut tidak adil. Dengan memahami hak dan kewajiban masing-masing, perusahaan dan karyawan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih harmonis dan produktif.

Scroll to Top