Berikut adalah artikel, keyword, dan deskripsi sesuai permintaan Anda:
Memahami perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) merupakan kewajiban bagi setiap pemberi kerja dan penerima penghasilan. PPh 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap mengenai cara menghitung PPh 21 bagi karyawan yang menerima tunjangan jabatan sebagai bagian dari penghasilannya.
Memahami Komponen Penghasilan Kena Pajak
Sebelum memulai perhitungan PPh 21, penting untuk memahami komponen-komponen penghasilan yang menjadi dasar pengenaan pajak. Penghasilan bruto, yaitu total penghasilan yang diterima karyawan sebelum dikurangi apapun, mencakup:
- Gaji Pokok: Upah dasar yang diterima karyawan.
- Tunjangan Jabatan: Tambahan penghasilan yang diberikan karena jabatan tertentu yang diemban karyawan.
- Tunjangan Lainnya: Misalnya, tunjangan transportasi, tunjangan makan, tunjangan kesehatan (yang dibayar perusahaan).
- Premi Asuransi: Premi asuransi yang dibayarkan perusahaan untuk karyawan (BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang ditanggung perusahaan).
- Bonus dan THR: Tambahan penghasilan yang diterima secara berkala atau tahunan.
Langkah-Langkah Menghitung PPh 21
Berikut adalah langkah-langkah detail untuk menghitung PPh 21 dengan mempertimbangkan tunjangan jabatan:
-
Hitung Penghasilan Bruto Sebulan: Jumlahkan seluruh komponen penghasilan bruto yang diterima karyawan dalam sebulan. Ini termasuk gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan lainnya, premi asuransi yang dibayar perusahaan, dan lain-lain.
-
Hitung Pengurangan: Pengurangan yang diperbolehkan dalam menghitung PPh 21 meliputi:
- Biaya Jabatan: Biaya jabatan adalah biaya yang dianggap dikeluarkan karyawan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Besarnya biaya jabatan adalah 5% dari penghasilan bruto, dengan batasan maksimal Rp 500.000 per bulan atau Rp 6.000.000 per tahun.
- Iuran Pensiun: Iuran pensiun yang dibayarkan karyawan ke dana pensiun yang disahkan.
-
Hitung Penghasilan Neto Sebulan: Kurangkan total pengurangan (biaya jabatan dan iuran pensiun) dari penghasilan bruto sebulan.
-
Hitung Penghasilan Neto Setahun: Kalikan penghasilan neto sebulan dengan 12 (jumlah bulan dalam setahun).
-
Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): PTKP adalah batasan penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Besarnya PTKP tergantung pada status perkawinan dan jumlah tanggungan yang dimiliki karyawan. Berikut adalah daftar PTKP terbaru:
- TK/0 (Tidak Kawin, tidak ada tanggungan): Rp 54.000.000
- TK/1 (Tidak Kawin, 1 tanggungan): Rp 58.500.000
- TK/2 (Tidak Kawin, 2 tanggungan): Rp 63.000.000
- TK/3 (Tidak Kawin, 3 tanggungan): Rp 67.500.000
- K/0 (Kawin, tidak ada tanggungan): Rp 58.500.000
- K/1 (Kawin, 1 tanggungan): Rp 63.000.000
- K/2 (Kawin, 2 tanggungan): Rp 67.500.000
- K/3 (Kawin, 3 tanggungan): Rp 72.000.000
Catatan: Tambahan PTKP untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami adalah Rp 54.000.000
-
Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP): Kurangkan PTKP dari penghasilan neto setahun. Jika hasilnya negatif, maka PKP dianggap nihil.
-
Hitung PPh 21 Terutang Setahun: Hitung PPh 21 terutang dengan menerapkan tarif pajak progresif sesuai dengan Undang-Undang PPh. Tarif pajak progresif adalah sebagai berikut:
- 0% untuk penghasilan sampai dengan Rp 60.000.000
- 15% untuk penghasilan di atas Rp 60.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000
- 25% untuk penghasilan di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000
- 30% untuk penghasilan di atas Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 5.000.000.000
- 35% untuk penghasilan di atas Rp 5.000.000.000
-
Hitung PPh 21 Terutang Sebulan: Bagi PPh 21 terutang setahun dengan 12 (jumlah bulan dalam setahun). Hasilnya adalah PPh 21 yang harus dipotong dari gaji karyawan setiap bulan.
Contoh Kasus:
Bapak Adi adalah seorang karyawan dengan status K/0 (Kawin, tidak ada tanggungan). Ia menerima gaji pokok Rp 8.000.000 dan tunjangan jabatan Rp 2.000.000 per bulan. Perusahaan juga membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebesar Rp 500.000 per bulan. Iuran pensiun yang dibayar Bapak Adi adalah Rp 200.000 per bulan.
- Penghasilan Bruto Sebulan: Rp 8.000.000 + Rp 2.000.000 + Rp 500.000 = Rp 10.500.000
- Biaya Jabatan: 5% x Rp 10.500.000 = Rp 525.000 (Karena melebihi batas maksimal Rp 500.000, maka digunakan Rp 500.000)
- Penghasilan Neto Sebulan: Rp 10.500.000 – Rp 500.000 – Rp 200.000 = Rp 9.800.000
- Penghasilan Neto Setahun: Rp 9.800.000 x 12 = Rp 117.600.000
- PTKP: Rp 58.500.000 (K/0)
- PKP: Rp 117.600.000 – Rp 58.500.000 = Rp 59.100.000
- PPh 21 Terutang Setahun: 5% x Rp 59.100.000 = Rp 2.955.000
- PPh 21 Terutang Sebulan: Rp 2.955.000 / 12 = Rp 246.250
Jadi, PPh 21 yang harus dipotong dari gaji Bapak Adi setiap bulan adalah Rp 246.250.
Pentingnya Aplikasi Gaji Terbaik dan Software House Terbaik
Perhitungan PPh 21 yang kompleks dan perubahan regulasi yang dinamis menuntut akurasi dan efisiensi. Menggunakan aplikasi gaji terbaik dapat mempermudah proses perhitungan PPh 21 secara otomatis dan akurat. Selain itu, jika Anda membutuhkan solusi yang lebih kompleks dan terintegrasi untuk pengelolaan sumber daya manusia, Anda dapat mempertimbangkan untuk bekerja sama dengan software house terbaik yang dapat menyediakan sistem yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan Anda. Dengan menggunakan sistem dari software house terbaik, pengelolaan data karyawan dan perhitungan pajak akan menjadi lebih efisien dan minim kesalahan.
Kesimpulan
Memahami cara menghitung PPh 21, terutama bagi karyawan dengan tunjangan jabatan, sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan, Anda dapat menghitung PPh 21 secara akurat dan menghindari potensi masalah dengan otoritas pajak. Pemanfaatan teknologi seperti aplikasi gaji terbaik atau sistem terintegrasi dari software house terbaik dapat semakin meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan PPh 21 perusahaan.



