Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Perhitungan PPh 21 seringkali menjadi perhatian, terutama ketika terjadi perubahan gaji di tengah tahun. Artikel ini akan membahas panduan lengkap mengenai cara menghitung PPh 21 ketika karyawan mengalami kenaikan gaji di tengah tahun.
Salah satu aspek penting dalam perhitungan PPh 21 adalah memahami komponen penghasilan yang dikenakan pajak. Penghasilan bruto meliputi gaji pokok, tunjangan, premi asuransi yang dibayarkan perusahaan, dan imbalan lainnya. Selanjutnya, perlu diidentifikasi pengurangan yang diperbolehkan, seperti biaya jabatan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PTKP adalah batasan penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Besaran PTKP berbeda-beda tergantung status perkawinan dan jumlah tanggungan. Penting untuk menggunakan besaran PTKP yang berlaku saat perhitungan PPh 21. Misalnya, PTKP untuk Wajib Pajak orang pribadi lajang adalah sebesar Rp54.000.000 per tahun. Jika Wajib Pajak sudah menikah, maka PTKP-nya ditambah sebesar Rp4.500.000. Tambahan PTKP juga berlaku untuk setiap tanggungan keluarga sedarah dan semenda dalam garis lurus satu derajat, maksimal tiga orang, masing-masing sebesar Rp4.500.000.
Perhitungan PPh 21 Sebelum Kenaikan Gaji
Sebelum menghitung PPh 21 setelah kenaikan gaji, terlebih dahulu kita perlu menghitung PPh 21 atas gaji sebelum kenaikan. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Hitung penghasilan bruto sebulan: Gaji pokok + Tunjangan + Premi Asuransi (jika ada).
- Hitung pengurangan: Biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp500.000 per bulan) + Iuran Pensiun (jika ada).
- Hitung penghasilan neto sebulan: Penghasilan bruto sebulan – Pengurangan.
- Hitung penghasilan neto setahun: Penghasilan neto sebulan x 12.
- Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) setahun: Penghasilan neto setahun – PTKP.
- Hitung PPh 21 terutang setahun: PKP setahun x Tarif Pajak (menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh).
- Hitung PPh 21 sebulan: PPh 21 terutang setahun / 12.
Perhitungan PPh 21 Setelah Kenaikan Gaji
Setelah kenaikan gaji, perhitungan PPh 21 menjadi sedikit lebih kompleks karena melibatkan dua periode penghasilan yang berbeda. Berikut adalah langkah-langkahnya:
-
Periode Sebelum Kenaikan: Hitung PPh 21 untuk periode sebelum kenaikan gaji (misalnya, Januari – Juni) seperti yang dijelaskan di atas. Kalikan PPh 21 sebulan dengan jumlah bulan dalam periode ini.
-
Periode Setelah Kenaikan:
- Hitung penghasilan bruto sebulan setelah kenaikan gaji.
- Hitung pengurangan (biaya jabatan dan iuran pensiun) berdasarkan penghasilan bruto yang baru.
- Hitung penghasilan neto sebulan setelah kenaikan gaji.
- Hitung penghasilan neto setahun: (Penghasilan neto sebelum kenaikan x Jumlah bulan sebelum kenaikan) + (Penghasilan neto setelah kenaikan x Jumlah bulan setelah kenaikan).
- Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) setahun: Penghasilan neto setahun – PTKP.
- Hitung PPh 21 terutang setahun: PKP setahun x Tarif Pajak (menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh).
-
PPh 21 yang Harus Dibayar Setelah Kenaikan: Kurangkan PPh 21 yang sudah dibayarkan (periode sebelum kenaikan) dari total PPh 21 terutang setahun. Hasilnya adalah sisa PPh 21 yang harus dibayarkan selama periode setelah kenaikan. Kemudian, bagi sisa PPh 21 tersebut dengan jumlah bulan setelah kenaikan untuk mendapatkan PPh 21 yang harus dipotong setiap bulan.
Tarif Pajak Progresif PPh 21
Tarif pajak progresif PPh 21 yang berlaku saat ini adalah:
- 0% untuk PKP sampai dengan Rp60.000.000
- 15% untuk PKP di atas Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000
- 25% untuk PKP di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000
- 30% untuk PKP di atas Rp500.000.000 sampai dengan Rp5.000.000.000
- 35% untuk PKP di atas Rp5.000.000.000
Contoh Perhitungan
Misalkan seorang karyawan dengan status lajang memiliki gaji Rp8.000.000 per bulan dari Januari hingga Juni. Pada bulan Juli, gajinya naik menjadi Rp10.000.000 per bulan. Iuran pensiun yang dibayarkan adalah Rp100.000 per bulan. Mari kita hitung PPh 21-nya.
Sebelum Kenaikan (Januari-Juni):
- Penghasilan Bruto: Rp8.000.000
- Biaya Jabatan: Rp400.000
- Iuran Pensiun: Rp100.000
- Penghasilan Neto: Rp7.500.000
- Penghasilan Neto Setahun: Rp90.000.000
- PKP: Rp36.000.000
- PPh 21 Setahun: Rp0 (0% x Rp60.000.000) + Rp5.400.000 (15% x (Rp36.000.000 – Rp60.000.000 karena PKP dibawah 60jt, maka pakai perhitungan 0%)
- PPh 21 Sebulan: Rp0
Setelah Kenaikan (Juli-Desember):
- Penghasilan Bruto: Rp10.000.000
- Biaya Jabatan: Rp500.000
- Iuran Pensiun: Rp100.000
- Penghasilan Neto: Rp9.400.000
Perhitungan Setahun:
- Penghasilan Neto Setahun: (Rp7.500.000 x 6) + (Rp9.400.000 x 6) = Rp101.400.000
- PKP: Rp47.400.000
- PPh 21 Setahun: (0% x 60.000.000) + (15% x (Rp47.400.000 – Rp60.000.000 karena PKP dibawah 60jt, maka pakai perhitungan 0%)) = Rp0
Sisa PPh 21 yang Harus Dibayar (Juli-Desember):
Rp0 (PPh 21 Terutang Setahun) – Rp0 (PPh 21 Sudah Dibayar) = Rp0.
Maka, PPh 21 yang harus dipotong setiap bulan setelah kenaikan gaji adalah Rp0 / 6 = Rp0.
Tips Mengelola PPh 21
Untuk memudahkan pengelolaan PPh 21, perusahaan dapat memanfaatkan teknologi seperti aplikasi gaji terbaik yang menawarkan fitur perhitungan PPh 21 secara otomatis dan akurat. Dengan menggunakan aplikasi yang tepat, kesalahan perhitungan dapat diminimalkan dan efisiensi administrasi meningkat. Selain itu, perusahaan juga dapat bekerjasama dengan software house terbaik untuk mengembangkan sistem yang terintegrasi dengan sistem keuangan perusahaan.
Kesimpulan
Menghitung PPh 21 saat karyawan mendapatkan kenaikan gaji di tengah tahun memang memerlukan ketelitian. Dengan mengikuti panduan ini dan memanfaatkan teknologi yang tersedia, perusahaan dapat memastikan perhitungan PPh 21 dilakukan dengan benar dan tepat waktu, sehingga terhindar dari sanksi perpajakan.



