Memahami kewajiban perpajakan merupakan hal penting, baik bagi pemberi kerja maupun karyawan. Salah satu aspek penting dalam perpajakan adalah Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21, khususnya bagi karyawan kontrak. PPh 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Artikel ini akan membahas langkah-langkah praktis untuk menghitung PPh 21 bagi karyawan kontrak, sehingga memudahkan Anda dalam memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan.
Memahami Status Karyawan Kontrak dan Penghasilan Kena Pajak
Sebelum membahas perhitungan PPh 21, penting untuk memahami status karyawan kontrak dalam konteks perpajakan. Secara umum, karyawan kontrak dianggap sebagai Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan secara teratur. Penghasilan ini meliputi gaji pokok, tunjangan, dan penghasilan lain yang diterima sehubungan dengan pekerjaan.
Untuk menghitung PPh 21, kita perlu menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP adalah dasar pengenaan pajak yang diperoleh setelah mengurangi penghasilan bruto dengan biaya jabatan, iuran pensiun (jika ada), dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Langkah-langkah Menghitung PPh 21 Karyawan Kontrak
Berikut adalah langkah-langkah praktis untuk menghitung PPh 21 bagi karyawan kontrak:
-
Menentukan Penghasilan Bruto: Hitung total penghasilan yang diterima karyawan dalam satu bulan. Ini meliputi gaji pokok, tunjangan (transportasi, makan, dll.), bonus (jika ada), dan penghasilan lain yang bersifat rutin.
-
Menghitung Biaya Jabatan: Biaya jabatan adalah biaya yang diperbolehkan sebagai pengurang penghasilan bruto. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, biaya jabatan adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto, dengan batasan maksimal Rp 500.000 per bulan atau Rp 6.000.000 per tahun.
-
Menghitung Iuran Pensiun (Jika Ada): Jika karyawan membayar iuran pensiun yang disetujui oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), jumlah iuran tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
-
Menghitung Penghasilan Neto: Kurangkan penghasilan bruto dengan biaya jabatan dan iuran pensiun (jika ada). Rumusnya adalah: Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto – Biaya Jabatan – Iuran Pensiun.
-
Menentukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): PTKP adalah besaran penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Besarnya PTKP tergantung pada status perkawinan dan jumlah tanggungan karyawan. PTKP terbaru dapat dilihat pada peraturan perpajakan yang berlaku. Contohnya, untuk karyawan belum menikah tanpa tanggungan (TK/0), PTKP adalah Rp 54.000.000 per tahun atau Rp 4.500.000 per bulan.
-
Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP): Kurangkan penghasilan neto dengan PTKP. Jika hasilnya negatif, maka PPh 21 nihil. Rumusnya adalah: PKP = Penghasilan Neto – PTKP. Jika PKP dihitung bulanan, maka PTKP juga harus dihitung bulanan.
-
Menghitung PPh 21 Terutang: Hitung PPh 21 terutang dengan menggunakan tarif pajak progresif yang berlaku. Tarif pajak progresif terdiri dari beberapa lapisan (bracket) dengan tarif yang berbeda-beda, sesuai dengan besarnya PKP. Berikut adalah tarif PPh 21 yang berlaku saat ini:
- 0% untuk PKP sampai dengan Rp 60.000.000 per tahun
- 15% untuk PKP di atas Rp 60.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 per tahun
- 25% untuk PKP di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 per tahun
- 30% untuk PKP di atas Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 5.000.000.000 per tahun
- 35% untuk PKP di atas Rp 5.000.000.000 per tahun
Untuk menghitung PPh 21 bulanan, bagi PKP tahunan dengan 12, kemudian terapkan tarif pajak progresif. Hasilnya adalah PPh 21 terutang per bulan.
Contoh Perhitungan PPh 21 Karyawan Kontrak
Misalnya, seorang karyawan kontrak dengan status belum menikah (TK/0) memiliki gaji pokok Rp 7.000.000 per bulan dan tunjangan transportasi Rp 500.000 per bulan.
- Penghasilan Bruto: Rp 7.000.000 + Rp 500.000 = Rp 7.500.000
- Biaya Jabatan: 5% x Rp 7.500.000 = Rp 375.000 (karena kurang dari Rp 500.000)
- Iuran Pensiun: Diasumsikan tidak ada
- Penghasilan Neto: Rp 7.500.000 – Rp 375.000 = Rp 7.125.000
- PTKP Bulanan (TK/0): Rp 4.500.000
- PKP Bulanan: Rp 7.125.000 – Rp 4.500.000 = Rp 2.625.000
- PKP Tahunan: Rp 2.625.000 x 12 = Rp 31.500.000
- PPh 21 Terutang Tahunan: 0% x Rp 31.500.000 = Rp 0
- PPh 21 Terutang Bulanan: Rp 0/12 = Rp 0
Dalam contoh ini, karena PKP tahunan karyawan tersebut berada di bawah Rp 60.000.000, maka PPh 21 terutang adalah nihil.
Kemudahan Penghitungan PPh 21 dengan Teknologi
Saat ini, perhitungan PPh 21 semakin mudah dengan adanya aplikasi penggajian yang terintegrasi dengan sistem perpajakan. Aplikasi ini secara otomatis menghitung PPh 21 berdasarkan data karyawan dan peraturan yang berlaku, sehingga mengurangi risiko kesalahan dan menghemat waktu. Bagi perusahaan yang membutuhkan solusi komprehensif, bekerja sama dengan software house terbaik dapat memberikan keuntungan dalam pengembangan sistem yang sesuai dengan kebutuhan bisnis.
Kesimpulan
Menghitung PPh 21 bagi karyawan kontrak memang memerlukan pemahaman mengenai peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas, Anda dapat menghitung PPh 21 secara akurat dan tepat waktu. Pemanfaatan teknologi seperti aplikasi penggajian juga dapat membantu mempermudah proses perhitungan dan pelaporan PPh 21. Pastikan untuk selalu memperbarui informasi mengenai peraturan perpajakan terbaru agar terhindar dari kesalahan dan sanksi.