Hari Raya Keagamaan merupakan momen penting bagi setiap pekerja di Indonesia. Selain menjadi ajang silaturahmi, momen ini juga identik dengan Tunjangan Hari Raya (THR). THR bukan hanya sekadar bonus, melainkan hak pekerja yang diatur secara hukum. Sayangnya, masih ada perusahaan yang lalai atau bahkan sengaja tidak membayarkan THR kepada karyawannya. Tindakan ini tentu melanggar hukum dan berpotensi dikenakan sanksi.
Landasan Hukum THR
Peraturan mengenai THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Kedua peraturan ini menegaskan kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus. THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Sanksi Hukum Bagi Perusahaan yang Melanggar
Lalu, apa saja sanksi yang menanti perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya? Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif hingga sanksi pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Sanksi Administratif
Sanksi administratif merupakan bentuk teguran pertama yang diberikan kepada perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan THR. Berdasarkan Pasal 78 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021, pengusaha yang terlambat atau tidak membayar THR dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
- Teguran tertulis: Peringatan resmi dari pemerintah kepada perusahaan untuk segera memenuhi kewajibannya.
- Pembatasan kegiatan usaha: Pembatasan sebagian kegiatan operasional perusahaan sampai kewajiban THR diselesaikan.
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha: Penghentian operasional perusahaan untuk sementara waktu hingga kewajiban THR dipenuhi.
Sanksi administratif ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada perusahaan dan mendorong mereka untuk segera memenuhi kewajibannya kepada pekerja. Penting bagi perusahaan untuk memastikan bahwa proses penggajian dilakukan dengan tepat waktu. Untuk mempermudah proses ini, perusahaan dapat mempertimbangkan penggunaan aplikasi penggajian yang efisien dan terintegrasi.
Sanksi Pidana
Selain sanksi administratif, perusahaan yang melanggar ketentuan THR juga dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 186 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal ini menyebutkan bahwa pengusaha yang dengan sengaja tidak membayar atau terlambat membayar upah, termasuk THR, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Namun, perlu dicatat bahwa sanksi pidana ini bersifat ultimum remedium, yang berarti bahwa penegakan hukum pidana merupakan upaya terakhir setelah upaya-upaya lain tidak berhasil. Dalam praktiknya, biasanya pemerintah akan mengupayakan penyelesaian secara musyawarah terlebih dahulu.
Upaya yang Dapat Dilakukan Pekerja
Jika perusahaan tidak membayarkan THR, pekerja memiliki hak untuk melakukan upaya hukum. Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan perundingan bipartit dengan perusahaan. Jika perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, pekerja dapat mengajukan mediasi ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Mediasi merupakan proses penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga netral sebagai mediator.
Jika mediasi juga tidak berhasil, pekerja dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Gugatan ini bertujuan untuk mendapatkan putusan pengadilan yang memerintahkan perusahaan untuk membayar THR beserta denda atau ganti rugi.
Pentingnya Kepatuhan Terhadap Peraturan THR
Pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Kepatuhan terhadap peraturan THR bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan kepada pekerja yang telah berkontribusi bagi kemajuan perusahaan. Selain itu, kepatuhan terhadap peraturan THR juga dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan meningkatkan produktivitas kerja.
Perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan sebaiknya melakukan dialog dengan pekerja dan mencari solusi bersama. Hal ini lebih baik daripada menghindari kewajiban THR dan berisiko terkena sanksi hukum. Perusahaan juga dapat berkonsultasi dengan ahli hukum atau lembaga terkait untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas mengenai peraturan THR.
Untuk membantu perusahaan dalam mengelola sumber daya manusia (SDM) dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan, perusahaan dapat memanfaatkan jasa software house terbaik yang menyediakan solusi perangkat lunak yang komprehensif. Solusi ini dapat membantu perusahaan dalam mengelola data karyawan, menghitung gaji dan THR secara akurat, serta menghasilkan laporan yang diperlukan.
Kesimpulan
Pembayaran THR merupakan hak pekerja yang dilindungi oleh undang-undang. Perusahaan yang tidak membayarkan THR dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana. Pekerja memiliki hak untuk melakukan upaya hukum jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya. Kepatuhan terhadap peraturan THR penting untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan meningkatkan produktivitas kerja.