Berikut artikel, keyword, dan deskripsi yang Anda minta:
Di era persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui berbagai program pelatihan. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi karyawan agar lebih produktif dan berkontribusi maksimal bagi perusahaan. Namun, seringkali muncul pertanyaan terkait kebijakan potongan gaji untuk karyawan yang sedang mengikuti pelatihan. Apakah tindakan ini diperbolehkan secara hukum di Indonesia? Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai legalitas potongan gaji untuk karyawan yang sedang menjalani training, serta hak dan kewajiban yang perlu dipahami oleh baik perusahaan maupun karyawan.
Landasan Hukum Pengupahan di Indonesia
Sebelum membahas lebih jauh mengenai potongan gaji untuk training, penting untuk memahami landasan hukum pengupahan di Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) menjadi payung hukum utama yang mengatur hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja. Pasal 88 ayat (1) UU Ketenagakerjaan secara tegas menyatakan bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Selain UU Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP Pengupahan) juga mengatur lebih detail mengenai sistem pengupahan, termasuk komponen upah, struktur dan skala upah, serta jenis-jenis potongan upah yang diperbolehkan.
Potongan Gaji: Apa Saja yang Diperbolehkan?
PP Pengupahan secara spesifik mengatur jenis-jenis potongan upah yang diperbolehkan. Secara umum, potongan upah hanya dapat dilakukan berdasarkan:
- Peraturan perundang-undangan: Misalnya, potongan Pajak Penghasilan (PPh).
- Perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB): Potongan ini harus disepakati oleh pekerja dan pengusaha.
- Adanya ganti rugi: Jika pekerja melakukan kesalahan yang merugikan perusahaan, ganti rugi dapat dipotong dari upah.
- Adanya utang piutang: Jika pekerja memiliki utang kepada perusahaan, pelunasan utang dapat dilakukan melalui potongan upah.
Bagaimana dengan Potongan Gaji untuk Training?
Merujuk pada ketentuan di atas, potongan gaji untuk karyawan yang sedang mengikuti training pada dasarnya tidak diperbolehkan, kecuali jika terdapat perjanjian yang jelas dan disepakati bersama antara perusahaan dan karyawan yang tertuang dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB. Perjanjian tersebut harus memuat secara rinci mengenai jenis training, biaya yang ditanggung perusahaan, dan konsekuensi jika karyawan mengundurkan diri sebelum masa waktu yang disepakati.
Aspek Penting dalam Perjanjian Training
Jika perusahaan ingin memberlakukan potongan gaji terkait training, perjanjian tersebut harus memenuhi beberapa aspek penting:
- Keterbukaan dan Transparansi: Perusahaan harus menjelaskan secara detail mengenai manfaat training, biaya yang ditanggung, dan alasan mengapa potongan gaji diperlukan.
- Kesepakatan Bersama: Karyawan harus menyetujui secara sukarela dan tanpa paksaan terhadap potongan gaji yang diberlakukan.
- Kewajaran: Besaran potongan gaji harus wajar dan proporsional dengan biaya training yang ditanggung perusahaan.
- Perlindungan Hukum: Perjanjian harus dibuat secara tertulis dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Alternatif Pendanaan Training Tanpa Potongan Gaji
Perusahaan dapat mempertimbangkan alternatif pendanaan training tanpa memberlakukan potongan gaji kepada karyawan. Beberapa opsi yang bisa dipertimbangkan antara lain:
- Anggaran Training: Mengalokasikan anggaran khusus untuk program training dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan.
- Kerjasama dengan Pihak Ketiga: Bekerjasama dengan lembaga pelatihan atau penyedia layanan training dengan skema pembayaran yang fleksibel.
- Pemanfaatan Program Pemerintah: Memanfaatkan program pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau lembaga terkait yang seringkali menawarkan subsidi atau bantuan dana.
- Penggunaan Aplikasi Penggajian: Memanfaatkan fitur yang disediakan oleh aplikasi penggajian untuk mengelola anggaran training dan pembayaran insentif terkait peningkatan kompetensi karyawan.
Hak dan Kewajiban Karyawan
Karyawan memiliki hak untuk menolak potongan gaji yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum atau perjanjian yang telah disepakati. Jika karyawan merasa dirugikan, mereka dapat mengajukan pengaduan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat atau melalui jalur hukum.
Perusahaan, sebagai pemberi kerja, memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai program training dan kebijakan terkait pengupahan. Perusahaan juga harus memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan tidak melanggar hak-hak karyawan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kesimpulan
Potongan gaji untuk karyawan yang sedang mengikuti training pada dasarnya tidak diperbolehkan, kecuali jika terdapat perjanjian yang jelas dan disepakati bersama. Perusahaan perlu mempertimbangkan alternatif pendanaan training tanpa memberlakukan potongan gaji, serta memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan sesuai dengan ketentuan hukum dan menghormati hak-hak karyawan. Jika perusahaan membutuhkan dukungan terkait pengelolaan SDM yang efisien dan sesuai dengan regulasi, berkonsultasi dengan software house terbaik yang menyediakan solusi HRIS terintegrasi dapat menjadi pilihan yang tepat.
artikel_disini