Jenis-Jenis Potongan Gaji yang Wajib Diketahui HR dan Karyawan

Sebagai seorang profesional di bidang Sumber Daya Manusia (SDM), pemahaman mendalam mengenai berbagai jenis potongan gaji adalah suatu keharusan. Hal ini bukan hanya untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga untuk menjaga transparansi dan kepercayaan antara perusahaan dan karyawan. Karyawan pun perlu memahami hak dan kewajiban mereka terkait dengan potongan gaji agar tidak terjadi kesalahpahaman dan potensi konflik di kemudian hari.

Ragam Potongan Gaji yang Umum Diterapkan

Secara umum, potongan gaji dapat dikategorikan menjadi dua jenis utama, yaitu potongan yang bersifat wajib dan potongan yang bersifat sukarela. Potongan wajib adalah potongan yang diatur oleh undang-undang atau peraturan pemerintah, sementara potongan sukarela adalah potongan yang disetujui oleh karyawan dan perusahaan.

Potongan Pajak Penghasilan (PPh)

Salah satu potongan gaji yang paling umum dan wajib adalah Pajak Penghasilan (PPh). PPh adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh karyawan, baik berupa gaji, upah, tunjangan, maupun penghasilan lainnya. Besaran PPh yang dipotong bervariasi tergantung pada penghasilan bruto karyawan dan status perkawinan serta jumlah tanggungan yang dimiliki. Perhitungan PPh ini diatur secara detail dalam peraturan perpajakan yang berlaku. Penting bagi bagian keuangan dan SDM untuk selalu memperbarui pengetahuan mereka mengenai regulasi terbaru terkait PPh agar tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan dan pelaporan pajak.

Potongan Iuran BPJS

Selain PPh, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) juga merupakan potongan gaji yang bersifat wajib. BPJS terdiri dari dua program utama, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

  • BPJS Kesehatan: Iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh karyawan dan perusahaan. Besaran iuran yang dibayarkan oleh karyawan adalah sebesar 1% dari gaji, sementara sisanya ditanggung oleh perusahaan. BPJS Kesehatan memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi peserta dan keluarganya.
  • BPJS Ketenagakerjaan: BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari beberapa program, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP). Besaran iuran untuk masing-masing program bervariasi dan ditanggung oleh karyawan dan perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Potongan Utang Karyawan

Dalam beberapa kasus, perusahaan memberikan pinjaman kepada karyawan. Jika demikian, perusahaan berhak untuk memotong gaji karyawan secara bertahap untuk melunasi utang tersebut. Besaran potongan dan jangka waktu pelunasan harus disepakati terlebih dahulu antara karyawan dan perusahaan serta dituangkan dalam perjanjian tertulis. Hal ini penting untuk menghindari sengketa di kemudian hari.

Potongan Absensi

Potongan absensi biasanya diterapkan jika karyawan tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas atau terlambat masuk kerja. Kebijakan terkait potongan absensi ini harus diatur secara jelas dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja. Penting untuk diingat bahwa pemotongan gaji karena absensi harus dilakukan secara proporsional dan tidak boleh melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Potongan Gaji Sukarela yang Perlu Diketahui

Selain potongan wajib, terdapat juga potongan gaji yang bersifat sukarela, yaitu potongan yang dilakukan atas dasar persetujuan karyawan. Beberapa contoh potongan gaji sukarela antara lain:

  • Iuran Koperasi Karyawan: Jika perusahaan memiliki koperasi karyawan, karyawan dapat memilih untuk menjadi anggota dan membayar iuran secara rutin melalui potongan gaji.
  • Donasi atau Sumbangan: Karyawan dapat memberikan donasi atau sumbangan melalui potongan gaji untuk kegiatan amal atau sosial yang diselenggarakan oleh perusahaan atau organisasi lain.
  • Cicilan Kredit: Karyawan dapat mengajukan kredit melalui perusahaan atau lembaga keuangan yang bekerja sama dengan perusahaan, dan cicilan kredit tersebut dibayarkan melalui potongan gaji.

Pentingnya Transparansi dan Komunikasi

Untuk menghindari kesalahpahaman dan potensi konflik, perusahaan harus transparan dan komunikatif mengenai semua jenis potongan gaji yang diterapkan. Karyawan harus diberikan informasi yang jelas dan rinci mengenai besaran potongan, dasar hukum potongan, dan tujuan potongan. Penggunaan sistem penggajian yang terintegrasi, seperti yang ditawarkan oleh aplikasi penggajian yang andal, dapat membantu perusahaan dalam mengelola dan menghitung potongan gaji secara akurat dan efisien.

Selain itu, perusahaan juga perlu memastikan bahwa semua potongan gaji yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Konsultasi dengan ahli hukum atau profesional di bidang SDM dapat membantu perusahaan dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan menghindari potensi sanksi hukum. Dan jika perusahaan membutuhkan bantuan dalam membangun sistem yang terintegrasi, tidak ada salahnya untuk mempertimbangkan bekerjasama dengan software house terbaik untuk mendapatkan solusi yang sesuai dengan kebutuhan. Dengan pemahaman yang baik mengenai berbagai jenis potongan gaji dan pengelolaan yang transparan, perusahaan dapat menciptakan lingkungan kerja yang adil dan harmonis bagi seluruh karyawan.

Scroll to Top