Dalam dunia ketenagakerjaan, gaji merupakan hak mendasar yang harus diterima oleh setiap pekerja sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilakukannya. Namun, dalam praktiknya, terkadang terjadi pemotongan gaji dengan berbagai alasan. Penting bagi pekerja dan pengusaha untuk memahami ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang potongan gaji yang sah agar tidak terjadi pelanggaran hak-hak pekerja.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) beserta peraturan pelaksanaannya memberikan batasan yang jelas mengenai jenis-jenis potongan gaji yang diperbolehkan. Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk melindungi hak pekerja dan memastikan bahwa potongan gaji dilakukan secara transparan dan adil.
Table of Contents
Jenis-Jenis Potongan Gaji yang Diperbolehkan
Secara umum, UU Ketenagakerjaan membolehkan pemotongan gaji untuk beberapa hal berikut:
-
Pajak Penghasilan (PPh 21): Ini adalah kewajiban setiap warga negara untuk membayar pajak atas penghasilannya. Pemotongan PPh 21 dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Besaran PPh 21 yang dipotong bervariasi, tergantung pada besaran penghasilan dan status perkawinan serta jumlah tanggungan pekerja.
-
Iuran Jaminan Sosial: Pekerja wajib menjadi peserta program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Iuran ini dibayarkan sebagian oleh pekerja dan sebagian lagi oleh perusahaan. Pemotongan iuran jaminan sosial dari gaji pekerja dilakukan sesuai dengan persentase yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
-
Denda: Denda dapat dikenakan kepada pekerja apabila pekerja tersebut melakukan pelanggaran terhadap peraturan perusahaan atau perjanjian kerja. Namun, perlu diingat bahwa denda hanya boleh dikenakan jika telah diatur secara jelas dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja dan disetujui oleh pekerja. Besaran denda pun harus proporsional dengan pelanggaran yang dilakukan.
-
Ganti Rugi: Perusahaan dapat memotong gaji pekerja sebagai ganti rugi apabila pekerja tersebut melakukan kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan kerugian bagi perusahaan. Sama seperti denda, pemotongan ganti rugi hanya boleh dilakukan jika telah diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja dan disetujui oleh pekerja.
-
Angsuran Utang: Jika pekerja memiliki utang kepada perusahaan, misalnya utang koperasi karyawan, maka perusahaan dapat memotong gaji pekerja sebagai angsuran utang. Pemotongan ini harus dilakukan dengan persetujuan dari pekerja dan besaran angsuran harus disepakati bersama.
-
Potongan Lainnya: Selain jenis-jenis potongan di atas, UU Ketenagakerjaan juga memungkinkan adanya potongan lain yang disetujui oleh pekerja, misalnya potongan untuk sumbangan atau iuran keanggotaan organisasi pekerja. Persetujuan ini harus diberikan secara tertulis oleh pekerja.
Ketentuan yang Harus Diperhatikan
Meskipun UU Ketenagakerjaan membolehkan pemotongan gaji, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan agar pemotongan tersebut sah dan tidak melanggar hak pekerja:
- Dasar Hukum yang Jelas: Setiap pemotongan gaji harus memiliki dasar hukum yang jelas, baik berupa peraturan perundang-undangan, peraturan perusahaan, perjanjian kerja, atau persetujuan tertulis dari pekerja.
- Transparansi: Perusahaan wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada pekerja mengenai alasan, besaran, dan mekanisme pemotongan gaji.
- Persetujuan Pekerja: Untuk beberapa jenis potongan, seperti denda, ganti rugi, angsuran utang, dan potongan lainnya, diperlukan persetujuan tertulis dari pekerja.
- Tidak Melebihi Batas Maksimal: UU Ketenagakerjaan mengatur batas maksimal pemotongan gaji. Total pemotongan gaji tidak boleh melebihi 50% dari gaji pokok dan tunjangan tetap pekerja.
- Pencatatan yang Akurat: Perusahaan wajib mencatat semua pemotongan gaji secara akurat dan menyimpannya sebagai bagian dari catatan personalia pekerja.
Pentingnya Sistem Penggajian yang Terintegrasi
Untuk memastikan bahwa pemotongan gaji dilakukan secara akurat, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, perusahaan sebaiknya menggunakan sistem penggajian yang terintegrasi. Dengan menggunakan aplikasi penggajian yang tepat, perusahaan dapat menghitung PPh 21, iuran jaminan sosial, dan potongan lainnya secara otomatis. Hal ini dapat meminimalkan risiko kesalahan dan memastikan bahwa hak-hak pekerja terpenuhi.
Konsultasi dengan Ahli
Jika perusahaan atau pekerja memiliki pertanyaan atau keraguan mengenai potongan gaji, sebaiknya berkonsultasi dengan ahli hukum atau konsultan sumber daya manusia. Mereka dapat memberikan saran yang tepat dan sesuai dengan kondisi spesifik perusahaan atau pekerja. Selain itu, perusahaan juga dapat mempertimbangkan untuk bekerja sama dengan software house terbaik untuk mengembangkan sistem penggajian yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Memahami ketentuan perundang-undangan mengenai potongan gaji sangat penting bagi pekerja dan pengusaha. Dengan memahami hak dan kewajiban masing-masing, diharapkan dapat tercipta hubungan industrial yang harmonis dan produktif.