Potongan gaji merupakan hal yang umum terjadi dalam dunia kerja. Namun, seringkali karyawan tidak menyadari hak-hak mereka terkait potongan gaji ini. Penting untuk memahami bahwa terdapat perlindungan hukum yang mengatur praktik potongan gaji agar tidak merugikan karyawan. Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai perlindungan hukum bagi karyawan terkait potongan gaji di Indonesia.
Potongan gaji dapat diartikan sebagai pengurangan sejumlah uang dari upah yang seharusnya diterima karyawan. Potongan ini bisa bermacam-macam jenisnya, mulai dari potongan untuk iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, pajak penghasilan (PPh 21), hingga potongan karena denda atau kerugian yang disebabkan oleh karyawan. Meskipun potongan gaji diperbolehkan, terdapat aturan dan batasan yang harus dipatuhi oleh perusahaan.
Table of Contents
Dasar Hukum Potongan Gaji di Indonesia
Peraturan mengenai potongan gaji diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: UU ini menjadi landasan utama dalam mengatur hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja, termasuk mengenai upah dan potongan gaji.
- Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan: PP ini mengatur lebih detail mengenai komponen upah, struktur dan skala upah, serta mekanisme pembayaran upah, termasuk potensi potongan yang diperbolehkan.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker): Beberapa Permenaker terkait pengupahan juga dapat memberikan pedoman lebih spesifik mengenai potongan gaji, misalnya terkait dengan iuran jaminan sosial atau potongan karena denda.
Memahami dasar hukum ini penting agar karyawan dapat mengetahui hak-haknya dan memastikan bahwa potongan gaji yang dilakukan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jenis-Jenis Potongan Gaji yang Diperbolehkan
Secara umum, terdapat beberapa jenis potongan gaji yang diperbolehkan oleh hukum di Indonesia, antara lain:
- Iuran Jaminan Sosial: Potongan untuk iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan potongan yang wajib dilakukan oleh perusahaan. Besaran potongan ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- Pajak Penghasilan (PPh 21): Perusahaan wajib memotong PPh 21 dari gaji karyawan dan menyetorkannya kepada negara. Besaran potongan ini disesuaikan dengan penghasilan dan status pajak karyawan.
- Potongan untuk Denda atau Ganti Rugi: Potongan ini diperbolehkan jika karyawan melakukan kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan kerugian bagi perusahaan. Namun, perlu diingat bahwa potongan ini harus didasarkan pada perjanjian yang jelas dan tidak boleh melebihi jumlah kerugian yang diderita perusahaan.
- Potongan Atas Dasar Kesepakatan: Potongan gaji juga dapat dilakukan atas dasar kesepakatan antara perusahaan dan karyawan, misalnya untuk pembayaran cicilan pinjaman atau iuran koperasi. Namun, kesepakatan ini harus dilakukan secara sukarela dan tidak boleh ada unsur paksaan.
Perlindungan Hukum bagi Karyawan terkait Potongan Gaji
Meskipun potongan gaji diperbolehkan, karyawan memiliki perlindungan hukum untuk mencegah praktik potongan gaji yang merugikan. Berikut adalah beberapa bentuk perlindungan hukum yang dapat dimanfaatkan karyawan:
- Hak untuk Mengetahui Informasi yang Jelas: Karyawan berhak untuk mengetahui informasi yang jelas dan rinci mengenai potongan gaji yang dilakukan oleh perusahaan. Perusahaan wajib memberikan slip gaji yang memuat rincian gaji bruto, potongan-potongan, dan gaji bersih yang diterima karyawan. Jika perusahaan Anda belum memiliki sistem yang baik, Anda bisa mempertimbangkan menggunakan aplikasi gaji terbaik agar pembagian gaji lebih transparan dan profesional.
- Hak untuk Menolak Potongan yang Tidak Sesuai: Karyawan berhak untuk menolak potongan gaji yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau perjanjian kerja. Jika karyawan merasa ada potongan yang tidak wajar, mereka dapat mengajukan keberatan kepada perusahaan.
- Hak untuk Mengadukan Pelanggaran: Jika perusahaan melakukan pelanggaran terkait potongan gaji, karyawan berhak untuk mengadukan pelanggaran tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan atau lembaga terkait lainnya.
- Hak untuk Mendapatkan Bantuan Hukum: Jika karyawan mengalami kesulitan dalam menyelesaikan masalah terkait potongan gaji, mereka berhak untuk mendapatkan bantuan hukum dari pengacara atau lembaga bantuan hukum.
Penting bagi karyawan untuk selalu mencatat dan mendokumentasikan segala informasi terkait gaji dan potongan gaji. Hal ini akan membantu jika terjadi perselisihan dengan perusahaan di kemudian hari. Jika Anda membutuhkan bantuan untuk membuat sistem payroll yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, Anda bisa menghubungi software house terbaik untuk mendapatkan solusi yang tepat.
Upaya Hukum yang Dapat Dilakukan Jika Terjadi Pelanggaran
Jika perusahaan melakukan pelanggaran terkait potongan gaji, karyawan dapat melakukan beberapa upaya hukum, antara lain:
- Mediasi: Karyawan dapat mencoba menyelesaikan masalah secara damai melalui mediasi dengan perusahaan. Mediasi dapat dilakukan dengan bantuan pihak ketiga yang netral, seperti Dinas Ketenagakerjaan.
- Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI): Jika mediasi tidak berhasil, karyawan dapat mengajukan gugatan ke PHI. PHI berwenang untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, termasuk perselisihan terkait upah dan potongan gaji.
- Laporan Pidana: Dalam kasus-kasus tertentu, pelanggaran terkait potongan gaji dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Karyawan dapat melaporkan tindak pidana tersebut kepada pihak kepolisian.
Dengan memahami hak-hak dan perlindungan hukum yang ada, karyawan dapat lebih berhati-hati dan proaktif dalam menghadapi masalah terkait potongan gaji. Jangan ragu untuk mencari bantuan hukum jika Anda merasa hak-hak Anda dilanggar.