Potongan Gaji: Jenis, Dasar Hukum, dan Contoh Penerapannya

Potongan gaji adalah bagian tak terhindarkan dari sistem penggajian di berbagai perusahaan. Memahami seluk beluk potongan gaji, termasuk jenis-jenisnya, dasar hukum yang melandasinya, serta contoh penerapannya, sangat penting bagi karyawan maupun pemberi kerja. Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai hal tersebut.

Jenis-Jenis Potongan Gaji

Secara umum, potongan gaji dapat dikategorikan menjadi beberapa jenis, di antaranya:

  • Potongan Wajib: Potongan ini bersifat mandatory berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contoh paling umum adalah Pajak Penghasilan (PPh 21). PPh 21 dipotong dari gaji karyawan dan disetorkan ke kas negara sebagai bentuk kewajiban pajak. Besaran PPh 21 dihitung berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan tarif pajak yang berlaku.

  • Potongan BPJS: Program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang wajib diikuti oleh seluruh pekerja di Indonesia. Sebagian iuran BPJS ditanggung oleh perusahaan, dan sebagian lagi dipotong dari gaji karyawan. Besaran potongan BPJS berbeda-beda tergantung jenis program dan tingkat upah.

  • Potongan Dana Pensiun: Beberapa perusahaan menyelenggarakan program dana pensiun bagi karyawannya. Potongan untuk dana pensiun ini umumnya disepakati antara perusahaan dan karyawan, dan bertujuan untuk memberikan jaminan pendapatan di masa pensiun.

  • Potongan Sukarela: Potongan jenis ini dilakukan atas dasar kesepakatan antara karyawan dan perusahaan. Contohnya adalah potongan untuk iuran koperasi karyawan, sumbangan, atau pembayaran cicilan pinjaman dari perusahaan atau lembaga keuangan tertentu.

  • Potongan karena Absensi: Perusahaan umumnya memiliki aturan mengenai absensi. Keterlambatan atau ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas dapat mengakibatkan potongan gaji.

  • Potongan Ganti Rugi: Jika karyawan melakukan kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan kerugian bagi perusahaan, perusahaan berhak melakukan pemotongan gaji sebagai ganti rugi. Namun, pemotongan ini harus dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku dan tidak boleh melebihi batasan yang ditetapkan.

Dasar Hukum Potongan Gaji

Potongan gaji diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Undang-undang ini mengatur hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha, termasuk mengenai upah dan potongan upah. Pasal 56 mengatur tentang hal-hal yang dapat diperhitungkan sebagai potongan upah.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan: Peraturan ini mengatur lebih detail mengenai sistem pengupahan, termasuk mengenai komponen upah dan potongan upah.

  • Peraturan Pemerintah tentang BPJS: Peraturan pemerintah yang mengatur BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menetapkan kewajiban iuran dan mekanisme pemotongan iuran dari gaji karyawan.

  • Peraturan Pemerintah tentang PPh 21: Peraturan pemerintah yang mengatur PPh 21 menetapkan mekanisme perhitungan dan pemotongan PPh 21 dari gaji karyawan.

Penting untuk dicatat bahwa potongan gaji harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perusahaan tidak boleh melakukan potongan gaji secara sewenang-wenang tanpa dasar hukum yang jelas.

Contoh Penerapan Potongan Gaji

Berikut adalah contoh sederhana penerapan potongan gaji pada seorang karyawan dengan gaji bulanan Rp 8.000.000:

  • PPh 21: Diasumsikan PTKP karyawan adalah Rp 54.000.000 per tahun (status belum menikah tanpa tanggungan). Setelah perhitungan, PPh 21 yang harus dipotong adalah Rp 200.000.
  • BPJS Kesehatan: Besaran iuran BPJS Kesehatan adalah 5% dari gaji, dengan komposisi 4% ditanggung perusahaan dan 1% ditanggung karyawan. Potongan untuk BPJS Kesehatan adalah Rp 80.000 (1% dari Rp 8.000.000).
  • BPJS Ketenagakerjaan: Iuran BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari beberapa program, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Diasumsikan total potongan BPJS Ketenagakerjaan (JHT & JP) adalah 3% dari gaji. Potongan untuk BPJS Ketenagakerjaan adalah Rp 240.000.
  • Potongan Koperasi: Karyawan tersebut juga menjadi anggota koperasi dan membayar iuran bulanan sebesar Rp 50.000.

Total potongan gaji karyawan tersebut adalah Rp 200.000 (PPh 21) + Rp 80.000 (BPJS Kesehatan) + Rp 240.000 (BPJS Ketenagakerjaan) + Rp 50.000 (Koperasi) = Rp 570.000. Gaji bersih yang diterima karyawan adalah Rp 8.000.000 – Rp 570.000 = Rp 7.430.000.

Pengelolaan data gaji dan potongan gaji yang akurat sangat penting bagi perusahaan. Banyak perusahaan saat ini menggunakan aplikasi gaji terbaik untuk mengotomatiskan proses ini, sehingga mengurangi risiko kesalahan dan meningkatkan efisiensi. Untuk implementasi sistem yang kompleks, Anda bisa bekerja sama dengan software house terbaik.

Dalam mengelola sistem penggajian, perusahaan perlu memastikan transparansi dan memberikan informasi yang jelas kepada karyawan mengenai potongan gaji yang dilakukan. Penggunaan aplikasi gaji terbaik dapat membantu perusahaan dalam hal ini, karena umumnya menyediakan fitur slip gaji online yang dapat diakses oleh karyawan. Dengan demikian, karyawan dapat dengan mudah melihat rincian gaji dan potongan yang dilakukan. Memastikan kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.

Scroll to Top