Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) 21 merupakan kewajiban bagi setiap pemberi kerja di Indonesia. Proses perhitungan ini bisa menjadi rumit, terutama jika karyawan memiliki status kawin dan tanggungan. Artikel ini akan memberikan panduan langkah demi langkah untuk menghitung PPh 21 dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, memastikan Anda mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku dan memberikan kejelasan bagi karyawan Anda.
Memahami Dasar Perhitungan PPh 21
Sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk memahami komponen dasar yang terlibat dalam perhitungan PPh 21:
- Penghasilan Bruto: Ini adalah total penghasilan karyawan sebelum dipotong apapun, termasuk gaji pokok, tunjangan, bonus, dan penghasilan lain yang diterima secara teratur.
- Pengurangan: Pengurangan meliputi biaya jabatan (maksimal Rp 6.000.000 per tahun atau Rp 500.000 per bulan) dan iuran pensiun yang dibayarkan oleh karyawan.
- Penghasilan Neto: Penghasilan Neto adalah Penghasilan Bruto dikurangi dengan total pengurangan.
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Ini adalah ambang batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Besaran PTKP bervariasi tergantung pada status perkawinan dan jumlah tanggungan.
- Penghasilan Kena Pajak (PKP): Penghasilan Kena Pajak adalah Penghasilan Neto dikurangi dengan PTKP.
- Tarif PPh 21: Tarif ini progresif, yang berarti persentase pajak meningkat seiring dengan meningkatnya PKP.
Menentukan Status PTKP
Status PTKP merupakan kunci utama dalam menghitung PPh 21. Berikut adalah kode dan besaran PTKP terbaru sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku:
- TK/0: Tidak Kawin, tidak ada tanggungan (Rp 54.000.000 per tahun)
- TK/1: Tidak Kawin, 1 tanggungan (Rp 58.500.000 per tahun)
- TK/2: Tidak Kawin, 2 tanggungan (Rp 63.000.000 per tahun)
- TK/3: Tidak Kawin, 3 tanggungan (Rp 67.500.000 per tahun)
- K/0: Kawin, tidak ada tanggungan (Rp 58.500.000 per tahun)
- K/1: Kawin, 1 tanggungan (Rp 63.000.000 per tahun)
- K/2: Kawin, 2 tanggungan (Rp 67.500.000 per tahun)
- K/3: Kawin, 3 tanggungan (Rp 72.000.000 per tahun)
- KI/0: Kawin, istri penghasilannya digabung, tidak ada tanggungan (Rp 112.500.000 per tahun)
- KI/1: Kawin, istri penghasilannya digabung, 1 tanggungan (Rp 117.000.000 per tahun)
- KI/2: Kawin, istri penghasilannya digabung, 2 tanggungan (Rp 121.500.000 per tahun)
- KI/3: Kawin, istri penghasilannya digabung, 3 tanggungan (Rp 126.000.000 per tahun)
Tanggungan yang dimaksud adalah anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis lurus keturunan serta anak angkat, yang sepenuhnya menjadi tanggungan wajib pajak.
Langkah-Langkah Menghitung PPh 21 dengan Status Kawin dan Tanggungan
Berikut adalah langkah-langkah rinci untuk menghitung PPh 21:
-
Hitung Penghasilan Bruto: Jumlahkan seluruh penghasilan yang diterima karyawan dalam sebulan.
-
Hitung Pengurangan: Hitung biaya jabatan (maksimal Rp 500.000 per bulan) dan iuran pensiun yang dibayarkan karyawan.
-
Hitung Penghasilan Neto: Kurangkan total pengurangan dari Penghasilan Bruto.
-
Tentukan Status PTKP: Tentukan status PTKP karyawan berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan.
-
Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP): Kurangkan PTKP dari Penghasilan Neto tahunan (Penghasilan Neto bulanan dikalikan 12). Jika hasilnya negatif, maka PPh 21 adalah nol.
-
Hitung PPh 21 Terutang: Gunakan tarif PPh 21 yang berlaku untuk menghitung pajak terutang.
- 0% untuk PKP sampai dengan Rp 60.000.000
- 15% untuk PKP di atas Rp 60.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000
- 25% untuk PKP di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000
- 30% untuk PKP di atas Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 5.000.000.000
- 35% untuk PKP di atas Rp 5.000.000.000
-
Hitung PPh 21 per Bulan: Bagi PPh 21 terutang tahunan dengan 12 untuk mendapatkan jumlah PPh 21 yang harus dipotong setiap bulan.
Contoh Kasus
Seorang karyawan bernama Budi berstatus Kawin dengan 1 tanggungan (K/1). Gaji bulanannya adalah Rp 8.000.000. Biaya jabatan diasumsikan Rp 500.000 dan iuran pensiun Rp 200.000.
- Penghasilan Bruto: Rp 8.000.000
- Pengurangan: Rp 500.000 (biaya jabatan) + Rp 200.000 (iuran pensiun) = Rp 700.000
- Penghasilan Neto: Rp 8.000.000 – Rp 700.000 = Rp 7.300.000
- Penghasilan Neto Tahunan: Rp 7.300.000 x 12 = Rp 87.600.000
- PTKP (K/1): Rp 63.000.000
- PKP: Rp 87.600.000 – Rp 63.000.000 = Rp 24.600.000
- PPh 21 Terutang: 5% x Rp 24.600.000 = Rp 1.230.000
- PPh 21 per Bulan: Rp 1.230.000 / 12 = Rp 102.500
Pentingnya Penggunaan Software Gaji
Menghitung PPh 21 secara manual, terutama dengan berbagai status perkawinan dan tanggungan, bisa memakan waktu dan rentan terhadap kesalahan. Oleh karena itu, banyak perusahaan beralih ke penggunaan software atau aplikasi untuk mengotomatiskan proses ini. Sebuah aplikasi gaji terbaik dapat membantu Anda menghitung PPh 21 secara akurat dan efisien, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang selalu berubah. Bagi perusahaan yang mencari solusi dari software house terbaik, integrasi sistem penggajian dengan sistem keuangan perusahaan juga dapat mempermudah pelaporan dan analisis keuangan.
Kesimpulan
Menghitung PPh 21 dengan status kawin dan tanggungan membutuhkan pemahaman yang baik tentang peraturan perpajakan dan komponen perhitungan. Dengan mengikuti panduan langkah demi langkah ini dan mempertimbangkan penggunaan software gaji, Anda dapat memastikan perhitungan yang akurat dan efisien, serta menghindari potensi kesalahan yang dapat merugikan perusahaan dan karyawan Anda.