Memahami perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) 21 adalah kewajiban bagi perusahaan dan juga penting bagi karyawan. Ketidaktelitian dalam perhitungan PPh 21 dapat berakibat pada sanksi administratif dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Artikel ini akan membahas secara komprehensif cara menghitung PPh 21 bagi karyawan tetap dan tidak tetap, sehingga Anda dapat memahami kewajiban pajak Anda dengan lebih baik.
Mengenal PPh 21 dan Dasar Pengenaan Pajaknya
PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Dasar pengenaan pajak untuk PPh 21 berbeda antara karyawan tetap dan tidak tetap.
Perhitungan PPh 21 Karyawan Tetap
Karyawan tetap adalah mereka yang menerima penghasilan secara teratur dan berkesinambungan. Berikut adalah langkah-langkah perhitungan PPh 21 untuk karyawan tetap:
-
Hitung Penghasilan Bruto Sebulan: Jumlahkan seluruh penghasilan yang diterima karyawan dalam sebulan, termasuk gaji pokok, tunjangan (transportasi, makan, jabatan, dll.), premi asuransi yang dibayarkan perusahaan (jika ada), dan imbalan lainnya.
-
Hitung Pengurangan: Pengurangan terdiri dari biaya jabatan dan iuran pensiun (jika ada).
- Biaya Jabatan: Biaya jabatan adalah biaya yang diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto, yaitu sebesar 5% dari penghasilan bruto sebulan, dengan batasan maksimal Rp500.000 per bulan atau Rp6.000.000 per tahun.
- Iuran Pensiun: Jika karyawan membayar iuran pensiun, maka iuran tersebut juga menjadi pengurang penghasilan bruto.
-
Hitung Penghasilan Neto Sebulan: Penghasilan neto sebulan diperoleh dari penghasilan bruto sebulan dikurangi dengan biaya jabatan dan iuran pensiun.
-
Hitung Penghasilan Neto Setahun: Penghasilan neto setahun dihitung dengan mengalikan penghasilan neto sebulan dengan 12.
-
Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): PTKP adalah batasan penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Besaran PTKP berbeda-beda tergantung pada status perkawinan dan jumlah tanggungan. Berikut adalah tarif PTKP terbaru sesuai PMK Nomor 16/PMK.010/2016:
- TK/0 (Tidak Kawin, tidak ada tanggungan): Rp54.000.000
- TK/1 (Tidak Kawin, 1 tanggungan): Rp58.500.000
- TK/2 (Tidak Kawin, 2 tanggungan): Rp63.000.000
- TK/3 (Tidak Kawin, 3 tanggungan): Rp67.500.000
- K/0 (Kawin, tidak ada tanggungan): Rp58.500.000
- K/1 (Kawin, 1 tanggungan): Rp63.000.000
- K/2 (Kawin, 2 tanggungan): Rp67.500.000
- K/3 (Kawin, 3 tanggungan): Rp72.000.000
- KI/0 (Kawin, penghasilan istri digabung, tidak ada tanggungan): Rp112.500.000
- KI/1 (Kawin, penghasilan istri digabung, 1 tanggungan): Rp117.000.000
- KI/2 (Kawin, penghasilan istri digabung, 2 tanggungan): Rp121.500.000
- KI/3 (Kawin, penghasilan istri digabung, 3 tanggungan): Rp126.000.000
-
Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP): PKP adalah penghasilan neto setahun dikurangi dengan PTKP.
-
Hitung PPh 21 Terutang Setahun: PPh 21 terutang setahun dihitung dengan mengalikan PKP dengan tarif pajak sesuai Pasal 17 UU PPh. Tarif pajak progresif yang berlaku saat ini adalah:
- 0% untuk PKP sampai dengan Rp60.000.000
- 15% untuk PKP di atas Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000
- 25% untuk PKP di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000
- 30% untuk PKP di atas Rp500.000.000 sampai dengan Rp5.000.000.000
- 35% untuk PKP di atas Rp5.000.000.000
-
Hitung PPh 21 Terutang Sebulan: PPh 21 terutang sebulan diperoleh dengan membagi PPh 21 terutang setahun dengan 12.
Perhitungan PPh 21 Karyawan Tidak Tetap
Karyawan tidak tetap adalah mereka yang menerima penghasilan tidak teratur, seperti pekerja harian, pekerja lepas, atau penerima upah borongan. Metode perhitungan PPh 21 untuk karyawan tidak tetap berbeda-beda tergantung pada jumlah penghasilan yang diterima.
-
Penghasilan Harian di Bawah Rp450.000: Jika penghasilan harian tidak melebihi Rp450.000 dan jumlah penghasilan kumulatif dalam sebulan belum melebihi Rp4.500.000, maka tidak dikenakan PPh 21.
-
Penghasilan Harian di Atas Rp450.000: Jika penghasilan harian melebihi Rp450.000, maka PPh 21 dihitung berdasarkan penghasilan harian dikurangi Rp450.000, dikalikan 5%.
-
Penghasilan Kumulatif Bulanan Melebihi Rp4.500.000: Jika penghasilan kumulatif bulanan telah melebihi Rp4.500.000, maka perhitungan PPh 21 mengikuti ketentuan yang berlaku untuk karyawan tetap, dengan penyesuaian pada perhitungan PTKP (biasanya menggunakan PTKP harian).
Mempermudah Perhitungan PPh 21 dengan Teknologi
Perhitungan PPh 21, terutama dengan banyaknya komponen penghasilan dan perubahan regulasi, bisa menjadi rumit dan memakan waktu. Oleh karena itu, banyak perusahaan beralih ke solusi digital untuk mempermudah proses ini. Penggunaan aplikasi gaji terbaik seperti yang ditawarkan ProgramGaji dapat mengotomatiskan perhitungan PPh 21, memastikan akurasi, dan menghemat waktu. Selain itu, jika perusahaan anda sedang mencari solusi pengembangan perangkat lunak yang kompleks, anda dapat bekerjasama dengan software house terbaik seperti Phisoft.
Kesimpulan
Memahami cara menghitung PPh 21 dengan benar sangat penting bagi perusahaan dan karyawan. Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat memastikan bahwa kewajiban pajak Anda terpenuhi dengan baik. Jangan ragu untuk memanfaatkan teknologi, seperti aplikasi perhitungan gaji, untuk mempermudah proses perhitungan PPh 21.



