Potongan Gaji: Perlakuan yang Adil Sesuai Regulasi Ketenagakerjaan

Dalam dunia kerja, potongan gaji merupakan hal yang lumrah terjadi. Namun, seringkali muncul pertanyaan mengenai keadilan dan legalitas dari potongan gaji tersebut. Penting bagi pekerja dan pengusaha untuk memahami regulasi ketenagakerjaan yang berlaku agar terhindar dari sengketa di kemudian hari. Artikel ini akan membahas perlakuan yang adil terhadap potongan gaji, berlandaskan pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Potongan gaji, secara sederhana, adalah pengurangan jumlah gaji yang seharusnya diterima oleh pekerja. Alasan potongan gaji bisa beragam, mulai dari absen atau keterlambatan, iuran wajib, hingga denda akibat pelanggaran tertentu. Namun, tidak semua jenis potongan gaji diperbolehkan. Regulasi ketenagakerjaan secara tegas mengatur batasan dan kondisi yang memperbolehkan dilakukannya pemotongan gaji.

Dasar Hukum Potongan Gaji

Landasan hukum utama yang mengatur tentang potongan gaji adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 55 UU Ketenagakerjaan secara umum mengatur tentang perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama yang dapat mengatur mengenai hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha, termasuk di dalamnya ketentuan mengenai potongan gaji. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan juga memberikan panduan mengenai komponen upah dan hal-hal yang dapat mempengaruhi besaran upah yang diterima pekerja.

Peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB) memiliki peran penting dalam mengatur secara detail mengenai kebijakan potongan gaji di suatu perusahaan. PP atau PKB harus memuat ketentuan yang jelas dan transparan mengenai jenis potongan gaji, alasan pemotongan, besaran potongan, dan prosedur yang harus diikuti. Dengan adanya PP atau PKB yang jelas, pekerja dapat memahami hak dan kewajibannya terkait dengan gaji dan potongan gaji.

Jenis-Jenis Potongan Gaji yang Diperbolehkan

Secara umum, beberapa jenis potongan gaji yang diperbolehkan antara lain:

  1. Potongan Pajak Penghasilan (PPh 21): Potongan ini merupakan kewajiban setiap warga negara yang memiliki penghasilan. Besaran PPh 21 dihitung berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

  2. Iuran Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan): Pekerja dan pengusaha wajib membayar iuran BPJS. Sebagian iuran dibayarkan oleh pekerja melalui potongan gaji, sementara sisanya ditanggung oleh perusahaan.

  3. Potongan karena Absen atau Keterlambatan: Perusahaan dapat menerapkan kebijakan potongan gaji bagi pekerja yang absen atau terlambat masuk kerja, namun harus diatur secara jelas dalam PP atau PKB.

  4. Potongan untuk Pembayaran Utang atau Cicilan: Potongan ini diperbolehkan jika terdapat kesepakatan tertulis antara pekerja dan perusahaan, serta tidak melebihi batasan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

  5. Potongan untuk Denda: Denda dapat dikenakan kepada pekerja yang melakukan pelanggaran, namun harus diatur secara jelas dalam PP atau PKB dan besaran denda harus proporsional dengan pelanggaran yang dilakukan.

Potongan Gaji yang Tidak Diperbolehkan

Beberapa jenis potongan gaji yang dilarang oleh undang-undang antara lain:

  1. Potongan yang Tidak Diatur dalam PP atau PKB: Potongan gaji yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak diatur dalam PP atau PKB adalah ilegal.

  2. Potongan yang Melebihi Batas Maksimum: Undang-undang membatasi besaran potongan gaji agar tidak memberatkan pekerja.

  3. Potongan yang Bertujuan untuk Mengurangi Upah di Bawah Upah Minimum: Perusahaan dilarang melakukan potongan gaji yang menyebabkan upah yang diterima pekerja menjadi lebih rendah dari upah minimum yang berlaku.

Pentingnya Transparansi dan Komunikasi

Kunci utama untuk menghindari sengketa terkait potongan gaji adalah transparansi dan komunikasi yang baik antara pekerja dan pengusaha. Perusahaan harus memberikan informasi yang jelas dan lengkap mengenai kebijakan potongan gaji kepada seluruh pekerja. Pekerja juga harus diberikan kesempatan untuk bertanya dan mendapatkan penjelasan jika ada hal yang kurang dipahami.

Penting juga bagi perusahaan untuk memiliki sistem administrasi yang baik dan akurat dalam mengelola data gaji dan potongan gaji. Penggunaan aplikasi gaji terbaik dapat membantu perusahaan dalam menghitung gaji dan potongan gaji secara otomatis dan akurat, sehingga meminimalkan risiko kesalahan. Jika Anda sedang mencari software house terbaik untuk mengimplementasikan sistem administrasi yang terintegrasi, pastikan untuk memilih vendor yang berpengalaman dan memiliki reputasi baik.

Penyelesaian Sengketa Potongan Gaji

Jika terjadi sengketa terkait potongan gaji, pekerja dapat mengajukan keluhan kepada perusahaan atau melalui mediasi dengan melibatkan pihak ketiga. Jika mediasi tidak berhasil, pekerja dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Penting bagi pekerja untuk memiliki bukti-bukti yang kuat untuk mendukung gugatan mereka, seperti slip gaji, PP atau PKB, dan bukti-bukti lainnya.

Dengan memahami regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, pekerja dan pengusaha dapat menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan saling menguntungkan. Potongan gaji yang dilakukan secara adil dan sesuai dengan aturan akan meningkatkan kepercayaan pekerja dan mengurangi potensi terjadinya sengketa.

Scroll to Top