Panduan Praktis Menghitung PPh 21 dengan Metode Gross Up
Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Perhitungan PPh 21 seringkali menjadi tantangan, terutama bagi perusahaan yang memberikan tunjangan pajak kepada karyawannya. Salah satu metode yang digunakan dalam perhitungan PPh 21 dengan tunjangan pajak adalah metode gross up. Artikel ini akan memberikan panduan praktis mengenai cara menghitung PPh 21 dengan metode gross up.
Apa Itu Metode Gross Up?
Metode gross up adalah cara perhitungan PPh 21 di mana perusahaan menanggung PPh 21 yang seharusnya dibayar oleh karyawan. Dengan kata lain, perusahaan memberikan tunjangan pajak kepada karyawan sehingga penghasilan yang diterima karyawan tetap sama setelah dipotong pajak. Metode ini sering digunakan untuk menarik dan mempertahankan karyawan, karena karyawan merasa lebih diuntungkan dengan tidak terpotong pajak.
Mengapa Menggunakan Metode Gross Up?
Ada beberapa alasan mengapa perusahaan memilih metode gross up dalam perhitungan PPh 21:
- Menarik dan Mempertahankan Karyawan: Tunjangan pajak dapat meningkatkan kepuasan karyawan dan mengurangi turnover. Karyawan merasa lebih dihargai karena perusahaan bersedia menanggung beban pajaknya.
- Mempermudah Administrasi: Metode gross up dapat menyederhanakan proses administrasi penggajian, terutama jika perusahaan menggunakan aplikasi penggajian terbaik.
- Menjaga Daya Beli Karyawan: Dengan menanggung PPh 21, perusahaan membantu menjaga daya beli karyawan sehingga mereka tetap dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
Langkah-Langkah Menghitung PPh 21 dengan Metode Gross Up
Perhitungan PPh 21 dengan metode gross up sedikit berbeda dengan metode biasa. Berikut adalah langkah-langkahnya:
-
Hitung Penghasilan Bruto: Penghasilan bruto adalah total penghasilan yang diterima karyawan sebelum dipotong pajak dan iuran lainnya. Ini termasuk gaji pokok, tunjangan, bonus, dan penghasilan lainnya.
-
Hitung Biaya Jabatan: Biaya jabatan adalah biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan neto. Besarnya biaya jabatan adalah 5% dari penghasilan bruto, dengan batasan maksimal yang telah ditetapkan oleh peraturan perpajakan.
-
Hitung Iuran Pensiun/Jaminan Hari Tua (JHT): Jika karyawan membayar iuran pensiun atau JHT, jumlah iuran tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
-
Hitung Penghasilan Neto: Penghasilan neto adalah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan dan iuran pensiun/JHT.
- Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto – Biaya Jabatan – Iuran Pensiun/JHT
-
Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): PTKP adalah besaran penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Besarnya PTKP berbeda-beda tergantung pada status perkawinan dan jumlah tanggungan karyawan.
-
Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP): PKP adalah penghasilan neto dikurangi PTKP.
- PKP = Penghasilan Neto – PTKP
-
Hitung PPh 21 Terutang (Sebelum Gross Up): Hitung PPh 21 terutang berdasarkan tarif pajak yang berlaku. Tarif pajak PPh 21 di Indonesia bersifat progresif, artinya semakin tinggi penghasilan, semakin tinggi pula tarif pajaknya.
-
Hitung Faktor Gross Up: Faktor gross up digunakan untuk menghitung besarnya tunjangan pajak yang harus diberikan oleh perusahaan. Perhitungan faktor gross up melibatkan iterasi karena PPh 21 terutang akan memengaruhi besarnya tunjangan pajak, dan sebaliknya. Perhitungan ini dapat dilakukan secara manual atau menggunakan software akuntansi.
-
Hitung PPh 21 Setelah Gross Up: Setelah mendapatkan faktor gross up, hitung PPh 21 yang sebenarnya harus dibayar oleh karyawan setelah mendapatkan tunjangan pajak.
-
Hitung Tunjangan Pajak: Tunjangan pajak adalah selisih antara PPh 21 terutang sebelum gross up dan PPh 21 setelah gross up.
Contoh Perhitungan Sederhana
Misalkan seorang karyawan memiliki gaji bruto Rp 10.000.000 per bulan, biaya jabatan 5%, iuran pensiun Rp 200.000, dan status belum menikah (PTKP Rp 54.000.000 per tahun atau Rp 4.500.000 per bulan).
- Penghasilan Bruto = Rp 10.000.000
- Biaya Jabatan = 5% x Rp 10.000.000 = Rp 500.000
- Iuran Pensiun = Rp 200.000
- Penghasilan Neto = Rp 10.000.000 – Rp 500.000 – Rp 200.000 = Rp 9.300.000
- PTKP = Rp 4.500.000
- PKP = Rp 9.300.000 – Rp 4.500.000 = Rp 4.800.000
Selanjutnya, perhitungan PPh 21 terutang dan faktor gross up akan melibatkan iterasi dan tarif pajak progresif. Karena kompleksitasnya, sebaiknya gunakan software akuntansi atau spreadsheet untuk memudahkan perhitungan ini. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan perusahaan software house terbaik untuk mendapatkan solusi terintegrasi.
Tips Penting
- Pastikan Anda memahami peraturan perpajakan terbaru mengenai PPh 21.
- Gunakan software akuntansi atau spreadsheet untuk memudahkan perhitungan.
- Dokumentasikan semua perhitungan dengan rapi.
- Konsultasikan dengan konsultan pajak jika Anda mengalami kesulitan.
Kesimpulan
Menghitung PPh 21 dengan metode gross up memang membutuhkan ketelitian dan pemahaman yang baik mengenai peraturan perpajakan. Namun, dengan panduan ini dan bantuan teknologi, Anda dapat melakukan perhitungan dengan lebih mudah dan akurat. Metode gross up dapat menjadi strategi yang efektif untuk meningkatkan kepuasan karyawan dan mempertahankan talenta di perusahaan Anda.
artikel ini semoga bermanfaat!