Sebagai seorang pekerja, memahami potongan gaji yang sah dan diatur oleh undang-undang adalah hak penting. Seringkali, informasi mengenai potongan gaji ini terasa rumit dan membingungkan. Padahal, transparansi dalam potongan gaji merupakan bagian dari hak pekerja yang dilindungi oleh hukum. Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai jenis-jenis potongan gaji yang legal dan memiliki dasar hukum yang jelas di Indonesia. Dengan pemahaman yang baik, Anda dapat memastikan bahwa gaji Anda dipotong sesuai dengan aturan yang berlaku dan menghindari praktik pemotongan gaji yang tidak sah.
Table of Contents
Jenis-Jenis Potongan Gaji yang Sah Berdasarkan Undang-Undang
Secara umum, terdapat beberapa jenis potongan gaji yang diizinkan oleh undang-undang di Indonesia. Potongan ini memiliki dasar hukum yang kuat dan bertujuan untuk kepentingan bersama, baik pekerja maupun negara. Berikut adalah penjelasannya:
-
Pajak Penghasilan (PPh 21)
Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi. Pemotongan PPh 21 ini bersifat wajib dan diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Besaran PPh 21 dihitung berdasarkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan tarif pajak yang berlaku. Perusahaan wajib memotong dan menyetorkan PPh 21 karyawan ke kas negara. Transparansi dalam perhitungan PPh 21 sangat penting agar karyawan memahami dasar perhitungan pajak mereka.
-
Iuran BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang wajib diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia, termasuk pekerja. Iuran BPJS Kesehatan dipotong dari gaji karyawan setiap bulan. Sebagian iuran dibayarkan oleh pekerja dan sebagian lagi dibayarkan oleh perusahaan. Besaran iuran yang dibayarkan pekerja adalah sebesar 1% dari gaji per bulan, dengan batas atas gaji yang diatur oleh pemerintah. Program BPJS Kesehatan memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang komprehensif bagi peserta dan keluarganya.
-
Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Selain BPJS Kesehatan, pekerja juga wajib mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Program ini terdiri dari beberapa jenis, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Sama seperti BPJS Kesehatan, iuran BPJS Ketenagakerjaan dipotong dari gaji karyawan setiap bulan, dan sebagian lagi dibayarkan oleh perusahaan. Manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi pekerja, terutama untuk mempersiapkan masa pensiun dan melindungi dari risiko kecelakaan kerja.
-
Potongan karena Utang atau Ganti Rugi
Dalam kondisi tertentu, perusahaan dapat melakukan potongan gaji karena adanya utang atau ganti rugi yang harus dibayarkan oleh pekerja. Namun, potongan ini harus berdasarkan perjanjian tertulis antara pekerja dan perusahaan. Besaran potongan juga harus wajar dan tidak boleh melebihi 50% dari gaji per bulan. Contoh kasus yang termasuk dalam kategori ini adalah ganti rugi karena kerusakan aset perusahaan akibat kelalaian pekerja.
-
Potongan Iuran Koperasi atau Serikat Pekerja
Jika pekerja menjadi anggota koperasi atau serikat pekerja, perusahaan dapat melakukan potongan gaji untuk pembayaran iuran keanggotaan. Potongan ini hanya dapat dilakukan jika ada persetujuan tertulis dari pekerja. Iuran koperasi atau serikat pekerja umumnya digunakan untuk kegiatan organisasi dan memberikan manfaat bagi anggota.
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Terkait Potongan Gaji
Selain memahami jenis-jenis potongan gaji yang sah, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh pekerja terkait potongan gaji.
- Transparansi: Perusahaan wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai potongan gaji kepada pekerja. Rincian potongan harus tercantum dalam slip gaji atau dokumen pembayaran lainnya.
- Persetujuan: Potongan gaji di luar yang telah diatur oleh undang-undang (seperti PPh 21, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan) memerlukan persetujuan tertulis dari pekerja.
- Batas Maksimal: Terdapat batasan maksimal untuk potongan gaji, terutama untuk potongan karena utang atau ganti rugi. Potongan tidak boleh melebihi 50% dari gaji per bulan.
- Hak untuk Bertanya: Pekerja berhak untuk bertanya dan meminta penjelasan kepada perusahaan mengenai potongan gaji yang dilakukan. Jika ada ketidaksesuaian atau kejanggalan, pekerja berhak untuk mengajukan keberatan.
Pentingnya Pengelolaan Gaji yang Efisien
Dalam mengelola gaji karyawan, perusahaan perlu memastikan ketepatan perhitungan dan transparansi. Penggunaan aplikasi penggajian dapat membantu perusahaan dalam mengotomatiskan proses perhitungan gaji, termasuk potongan pajak, iuran BPJS, dan potongan lainnya. Sistem ini membantu meminimalkan kesalahan dan meningkatkan efisiensi administrasi. Selain itu, perusahaan juga perlu bermitra dengan software house terbaik untuk mengembangkan sistem yang sesuai dengan kebutuhan bisnis dan regulasi yang berlaku.
Dengan memahami jenis-jenis potongan gaji yang diatur undang-undang dan hak-hak Anda sebagai pekerja, Anda dapat memastikan bahwa gaji Anda dikelola dengan adil dan transparan. Jika Anda memiliki pertanyaan atau menghadapi masalah terkait potongan gaji, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau lembaga terkait.