Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) merupakan momok menakutkan bagi setiap pekerja. Lebih menakutkan lagi jika PHK tersebut dilakukan secara sepihak oleh perusahaan. Dalam dunia ketenagakerjaan, PHK sepihak merupakan tindakan yang dilarang dan diatur secara ketat oleh undang-undang. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh perusahaan.
Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai aspek hukum PHK sepihak oleh perusahaan di Indonesia, serta hak-hak pekerja yang dilindungi oleh undang-undang.
Table of Contents
Landasan Hukum PHK di Indonesia
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dan perubahannya, serta peraturan pelaksanaannya, menjadi landasan utama dalam mengatur hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan. UU ini secara jelas mengatur prosedur dan alasan yang membenarkan terjadinya PHK. Pasal 151 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.
Artinya, PHK seharusnya menjadi pilihan terakhir setelah upaya-upaya musyawarah dan mediasi telah ditempuh. UU Ketenagakerjaan juga mengatur secara rinci mengenai hak-hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan jika PHK tidak dapat dihindari, seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Kapan PHK Sepihak Dikatakan Sah?
Secara umum, PHK sepihak oleh perusahaan adalah tindakan yang melanggar hukum. Namun, terdapat beberapa pengecualian di mana PHK sepihak dapat dianggap sah secara hukum, yaitu:
-
Pekerja Melakukan Pelanggaran Berat: Jika pekerja melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Ketenagakerjaan, seperti melakukan tindak pidana, melakukan penganiayaan, atau membocorkan rahasia perusahaan, perusahaan berhak melakukan PHK tanpa melalui proses perundingan. Namun, perusahaan tetap wajib membuktikan bahwa pekerja benar-benar melakukan pelanggaran berat tersebut.
-
Pekerja Mengundurkan Diri: Pengunduran diri secara sukarela oleh pekerja dengan memenuhi ketentuan yang berlaku (misalnya, mengajukan surat pengunduran diri minimal 30 hari sebelumnya) tidak dianggap sebagai PHK sepihak.
-
Masa Kontrak Kerja Berakhir: Jika pekerja dipekerjakan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan masa kontraknya telah berakhir, hubungan kerja secara otomatis berakhir dan tidak dianggap sebagai PHK sepihak. Namun, perlu diperhatikan bahwa PKWT harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan tidak boleh digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Hak-Hak Pekerja yang Di-PHK
Meskipun PHK sepihak oleh perusahaan merupakan tindakan yang dilarang, dalam beberapa situasi, PHK tidak dapat dihindari. Dalam hal ini, perusahaan wajib memenuhi hak-hak pekerja yang di-PHK sebagaimana diatur dalam Pasal 156 UU Ketenagakerjaan, yaitu:
-
Uang Pesangon: Besaran uang pesangon dihitung berdasarkan masa kerja pekerja. Semakin lama masa kerja, semakin besar pula uang pesangon yang diterima.
-
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): UPMK diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal 3 tahun secara terus menerus. Besaran UPMK juga dihitung berdasarkan masa kerja.
-
Uang Penggantian Hak: Uang penggantian hak meliputi hak-hak pekerja yang belum diterima selama masa kerja, seperti cuti yang belum diambil, biaya transportasi ke tempat kerja, dan perumahan.
Selain hak-hak tersebut, pekerja yang di-PHK juga berhak mendapatkan surat keterangan kerja dan berhak untuk mengikuti program pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh pemerintah atau lembaga swasta.
Upaya Hukum Jika Terjadi PHK Sepihak
Jika pekerja merasa telah di-PHK secara sepihak oleh perusahaan, pekerja memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). PHI adalah pengadilan khusus yang menangani sengketa hubungan industrial, termasuk sengketa PHK. Dalam proses persidangan di PHI, pekerja harus dapat membuktikan bahwa PHK yang dilakukan oleh perusahaan tidak sah atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Penting bagi perusahaan untuk memiliki sistem pengelolaan sumber daya manusia yang baik. Hal ini termasuk menggunakan aplikasi penggajian yang akurat dan transparan agar perhitungan hak-hak pekerja dilakukan dengan benar. Jika anda membutuhkan software house terbaik untuk mengembangkan sistem HRIS yang terintegrasi, pertimbangkan untuk mencari referensi terpercaya.
Selain itu, pekerja juga dapat meminta bantuan dari serikat pekerja atau lembaga bantuan hukum untuk mendampingi mereka dalam proses hukum. Dengan adanya perlindungan hukum dan kesadaran akan hak-haknya, diharapkan pekerja dapat terhindar dari tindakan PHK sepihak yang merugikan.