Upah minimum merupakan salah satu instrumen penting dalam kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia. Tujuannya adalah untuk melindungi pekerja dari eksploitasi dengan memastikan bahwa mereka menerima imbalan yang layak atas pekerjaan yang mereka lakukan. Aturan hukum mengenai upah minimum diatur secara komprehensif dalam berbagai peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945 hingga peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Salah satu landasan utama dalam pengaturan upah minimum adalah Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Ketentuan ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Ketenagakerjaan secara eksplisit mengatur tentang upah minimum yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL), dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Penetapan upah minimum dilakukan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi. Dewan Pengupahan sendiri terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/serikat pekerja.
Table of Contents
Proses Penetapan Upah Minimum
Proses penetapan upah minimum melibatkan serangkaian tahapan yang bertujuan untuk mencapai kesepakatan yang adil dan proporsional bagi semua pihak. Tahapan tersebut dimulai dengan survei KHL yang dilakukan secara berkala untuk mengetahui kebutuhan dasar pekerja. Hasil survei ini kemudian menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan besaran upah minimum.
Selanjutnya, Dewan Pengupahan Provinsi melakukan pembahasan dan perundingan untuk menyepakati usulan upah minimum. Dalam proses ini, berbagai faktor dipertimbangkan, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, kondisi perusahaan, dan daya saing industri. Jika Dewan Pengupahan mencapai kesepakatan, maka rekomendasi upah minimum diajukan kepada Gubernur untuk disahkan.
Gubernur memiliki kewenangan untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). UMK biasanya lebih tinggi dari UMP, karena mencerminkan perbedaan biaya hidup dan kondisi ekonomi di masing-masing wilayah. Penetapan upah minimum harus dilakukan setiap tahun dan berlaku mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
Penyesuaian Upah Minimum
Aturan hukum juga mengatur tentang penyesuaian upah minimum. Penyesuaian ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja dari dampak inflasi dan meningkatkan kesejahteraan mereka seiring dengan pertumbuhan ekonomi. Formula penyesuaian upah minimum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Formula tersebut mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi. Data pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang digunakan adalah data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Dengan demikian, penyesuaian upah minimum dilakukan secara objektif dan transparan berdasarkan data yang akurat.
Penting untuk dicatat bahwa perusahaan wajib membayar upah minimum kepada pekerjanya. Perusahaan yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana. Pekerja yang merasa upahnya tidak sesuai dengan ketentuan upah minimum dapat melaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk ditindaklanjuti.
Tantangan dan Implementasi
Implementasi aturan hukum mengenai upah minimum tidak selalu berjalan mulus. Masih terdapat beberapa tantangan yang dihadapi, antara lain:
- Kepatuhan Perusahaan: Beberapa perusahaan, terutama usaha mikro dan kecil (UMK), kesulitan untuk membayar upah minimum sesuai ketentuan.
- Penegakan Hukum: Penegakan hukum terhadap pelanggaran upah minimum masih belum optimal.
- Kesenjangan Upah: Kesenjangan upah antara sektor formal dan informal masih cukup besar.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan upaya yang komprehensif dari semua pihak, termasuk pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran upah minimum. Pengusaha perlu meningkatkan produktivitas dan efisiensi untuk dapat membayar upah yang layak. Pekerja perlu meningkatkan kompetensi dan keterampilan agar memiliki daya tawar yang lebih tinggi.
Pemanfaatan teknologi juga dapat membantu perusahaan dalam mengelola gaji karyawan dengan lebih efisien dan akurat. Saat ini, sudah banyak tersedia aplikasi gaji terbaik yang dapat membantu perusahaan dalam menghitung gaji, pajak, dan tunjangan karyawan secara otomatis. Selain itu, memilih software house terbaik untuk mengembangkan sistem HRIS yang terintegrasi dapat membantu perusahaan dalam mengelola seluruh proses administrasi karyawan, termasuk pengelolaan upah.
Dengan implementasi yang baik dan dukungan dari semua pihak, aturan hukum mengenai upah minimum dapat menjadi instrumen yang efektif dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih adil dan harmonis.