Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Tetap dan Tidak Tetap

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun, sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Pemahaman mengenai cara menghitung PPh 21 sangat penting, baik bagi perusahaan maupun karyawan, agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi dengan benar dan tepat waktu. Artikel ini akan membahas secara rinci cara menghitung PPh 21 untuk karyawan tetap dan tidak tetap.

PPh 21 Karyawan Tetap: Perhitungan yang Komprehensif

Karyawan tetap adalah mereka yang menerima atau memperoleh penghasilan secara teratur. Perhitungan PPh 21 untuk karyawan tetap melibatkan beberapa tahapan:

  1. Menghitung Penghasilan Bruto: Penghasilan bruto adalah total penghasilan yang diterima karyawan dalam satu bulan, termasuk gaji pokok, tunjangan (transportasi, makan, jabatan, dll.), premi asuransi yang dibayarkan perusahaan, dan imbalan lainnya.

  2. Menghitung Pengurangan: Pengurangan yang diperbolehkan dalam perhitungan PPh 21 adalah biaya jabatan dan iuran pensiun.

    • Biaya Jabatan: Biaya jabatan adalah biaya yang diperkenankan sebagai pengurangan untuk setiap karyawan, dengan batasan maksimal. Besarnya biaya jabatan adalah 5% dari penghasilan bruto, dengan batasan maksimal Rp 500.000 per bulan atau Rp 6.000.000 per tahun.
    • Iuran Pensiun: Iuran pensiun adalah iuran yang dibayarkan karyawan kepada dana pensiun yang disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  3. Menghitung Penghasilan Neto Sebulan: Penghasilan neto sebulan diperoleh dari penghasilan bruto dikurangi dengan total pengurangan (biaya jabatan dan iuran pensiun).

  4. Menghitung Penghasilan Neto Setahun: Penghasilan neto setahun diperoleh dari penghasilan neto sebulan dikalikan 12 (untuk karyawan yang bekerja penuh selama setahun). Jika karyawan baru bekerja beberapa bulan, maka penghasilan neto setahun dihitung berdasarkan jumlah bulan bekerja.

  5. Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): PTKP adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Besarnya PTKP berbeda-beda, tergantung pada status perkawinan dan jumlah tanggungan karyawan. Berikut adalah besaran PTKP yang berlaku saat ini:

    • Wajib Pajak sendiri: Rp 54.000.000
    • Tambahan karena kawin: Rp 4.500.000
    • Tambahan untuk setiap tanggungan (maksimal 3 tanggungan): Rp 4.500.000
  6. Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP): PKP diperoleh dari penghasilan neto setahun dikurangi dengan PTKP.

  7. Menghitung PPh 21 Terutang Setahun: PPh 21 terutang setahun dihitung dengan menerapkan tarif PPh 21 progresif sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tarif PPh 21 yang berlaku saat ini adalah:

    • 0% untuk PKP sampai dengan Rp 60.000.000
    • 15% untuk PKP di atas Rp 60.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000
    • 25% untuk PKP di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000
    • 30% untuk PKP di atas Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 5.000.000.000
    • 35% untuk PKP di atas Rp 5.000.000.000
  8. Menghitung PPh 21 Terutang Sebulan: PPh 21 terutang sebulan diperoleh dari PPh 21 terutang setahun dibagi 12.

Perusahaan yang menginginkan proses penggajian dan perhitungan PPh 21 yang lebih efisien, dapat memanfaatkan aplikasi penggajian. Aplikasi ini membantu mengotomatiskan proses perhitungan dan pelaporan pajak, sehingga mengurangi risiko kesalahan dan menghemat waktu. Penggunaan software house terbaik juga bisa menjadi solusi untuk kustomisasi sistem yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

PPh 21 Karyawan Tidak Tetap: Perhitungan yang Lebih Sederhana

Karyawan tidak tetap adalah mereka yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan. Perhitungan PPh 21 untuk karyawan tidak tetap sedikit berbeda, tergantung pada jenis upah dan jumlah penghasilan yang diterima.

Perhitungan PPh 21 Harian:

  1. Menghitung Upah Harian: Upah harian adalah upah yang diterima karyawan setiap hari.

  2. Menghitung PPh 21 Harian (Jika Memenuhi Syarat): Jika upah harian yang diterima melebihi Rp 450.000, maka akan dikenakan PPh 21. Namun, jika upah harian tidak melebihi Rp 450.000, maka tidak dikenakan PPh 21.

  3. Menghitung Penghasilan Kena Pajak: Jika upah harian melebihi Rp 450.000, maka dihitung penghasilan kena pajak dengan cara mengurangkan PTKP harian (Rp 54.000.000 / 360 hari = Rp 150.000) dari upah harian.

  4. Menghitung PPh 21 Terutang: PPh 21 terutang dihitung dengan mengalikan penghasilan kena pajak dengan tarif PPh 21 sebesar 5%.

Perhitungan PPh 21 Bulanan:

Jika total upah yang diterima karyawan tidak tetap dalam satu bulan melebihi PTKP bulanan (Rp 54.000.000 / 12 = Rp 4.500.000), maka PPh 21 dihitung dengan cara yang sama seperti karyawan tetap, namun tanpa adanya biaya jabatan.

Tips Penting:

  • Pastikan untuk selalu memperbarui informasi mengenai peraturan perpajakan terbaru, karena peraturan dapat berubah sewaktu-waktu.
  • Gunakan aplikasi penggajian atau jasa konsultasi pajak dari software house terbaik untuk memastikan perhitungan PPh 21 yang akurat dan efisien.
  • Simpan semua dokumen yang berkaitan dengan perhitungan PPh 21 sebagai bukti pendukung.

Dengan memahami cara menghitung PPh 21 dengan benar, perusahaan dan karyawan dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat waktu dan menghindari potensi sanksi dari Direktorat Jenderal Pajak.

Scroll to Top