Dalam dinamika dunia kerja modern, Kontrak Kerja Waktu Tertentu (PKWT) memegang peranan krusial. Pemahaman yang mendalam mengenai dasar hukum yang melandasinya menjadi esensial, baik bagi pengusaha maupun pekerja. Artikel ini akan mengupas tuntas landasan yuridis PKWT di Indonesia, memastikan kedua belah pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing.
PKWT merupakan perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Berbeda dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang bersifat permanen, PKWT memiliki batasan waktu yang jelas.
Dasar Hukum Utama PKWT
Landasan hukum utama PKWT tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) beserta peraturan pelaksanaannya. Beberapa pasal kunci yang mengatur PKWT antara lain:
- Pasal 56 UU Ketenagakerjaan: Menegaskan bahwa PKWT dibuat secara tertulis dan harus menggunakan bahasa Indonesia.
- Pasal 57 UU Ketenagakerjaan: Mengatur jenis pekerjaan yang dapat menggunakan PKWT, yakni pekerjaan yang bersifat sementara, pekerjaan musiman, pekerjaan proyek, atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru.
- Pasal 58 UU Ketenagakerjaan: Menentukan jangka waktu PKWT dan perpanjangannya, yang dibatasi secara tegas.
Selain UU Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021) memberikan detail yang lebih rinci mengenai pelaksanaan PKWT. PP 35/2021 ini menggantikan peraturan-peraturan sebelumnya yang mengatur PKWT dan memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban pekerja PKWT, serta prosedur perpanjangan dan pemutusan PKWT.
Jenis Pekerjaan yang Diperbolehkan Menggunakan PKWT
UU Ketenagakerjaan secara spesifik mengatur jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk menggunakan PKWT. Hal ini bertujuan untuk melindungi pekerja dari penyalahgunaan PKWT sebagai upaya menghindari pengangkatan pekerja tetap. Pekerjaan-pekerjaan tersebut meliputi:
- Pekerjaan yang bersifat sementara: Pekerjaan yang penyelesaiannya tidak dapat diprediksi secara pasti.
- Pekerjaan musiman: Pekerjaan yang hanya tersedia pada musim tertentu, seperti pekerjaan di sektor pertanian saat panen.
- Pekerjaan proyek: Pekerjaan yang berkaitan dengan proyek pembangunan atau proyek lain yang memiliki jangka waktu tertentu.
- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru: Pekerjaan yang berkaitan dengan peluncuran produk baru atau kegiatan promosi produk.
Penting untuk dicatat bahwa pengusaha dilarang menggunakan PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan terus-menerus. Apabila terjadi pelanggaran, hubungan kerja dapat dianggap sebagai PKWTT demi hukum.
Jangka Waktu dan Perpanjangan PKWT
Jangka waktu PKWT diatur secara ketat dalam UU Ketenagakerjaan dan PP 35/2021. PKWT dapat dibuat untuk jangka waktu tertentu atau berdasarkan selesainya suatu pekerjaan. Mengenai perpanjangan, terdapat batasan yang jelas untuk mencegah penggunaan PKWT secara terus-menerus.
PKWT yang didasarkan pada jangka waktu tertentu dapat diperpanjang, namun total jangka waktu PKWT dan perpanjangannya tidak boleh melebihi jangka waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Jika melebihi, maka hubungan kerja dianggap sebagai PKWTT.
PKWT yang didasarkan pada selesainya suatu pekerjaan akan berakhir secara otomatis setelah pekerjaan tersebut selesai.
Hak dan Kewajiban Pekerja PKWT
Pekerja PKWT memiliki hak dan kewajiban yang serupa dengan pekerja PKWTT, meskipun terdapat beberapa perbedaan. Hak-hak pekerja PKWT antara lain:
- Upah: Pekerja PKWT berhak atas upah yang sesuai dengan kesepakatan dan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku. Memastikan pembayaran upah yang tepat waktu dan akurat adalah krusial, dan penggunaan aplikasi gaji terbaik dapat membantu perusahaan mengelola proses penggajian dengan efisien.
- Tunjangan Hari Raya (THR): Pekerja PKWT yang telah bekerja minimal satu bulan berhak atas THR.
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3): Pekerja PKWT berhak atas lingkungan kerja yang aman dan sehat.
- Jaminan Sosial: Pekerja PKWT wajib didaftarkan dalam program jaminan sosial, seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, kewajiban pekerja PKWT meliputi:
- Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perjanjian kerja.
- Mentaati peraturan perusahaan.
- Menjaga nama baik perusahaan.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PKWT
PHK PKWT dapat terjadi karena beberapa alasan, antara lain:
- Berakhirnya jangka waktu PKWT.
- Pekerjaan yang diperjanjikan telah selesai.
- Adanya pelanggaran berat yang dilakukan oleh pekerja.
- Perusahaan mengalami kerugian.
Dalam hal PHK PKWT karena berakhirnya jangka waktu atau selesainya pekerjaan, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika PHK terjadi sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT karena alasan lain, maka berlaku ketentuan PHK sesuai dengan UU Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksanaannya.
Kesimpulan
Memahami dasar hukum PKWT adalah krusial bagi perusahaan dan pekerja. Dengan mematuhi ketentuan yang berlaku, perusahaan dapat menghindari sengketa hukum dan menciptakan hubungan kerja yang harmonis. Perusahaan yang ingin mengelola sumber daya manusia (SDM) dengan lebih efektif dapat mempertimbangkan untuk menggunakan layanan dari software house terbaik, seperti PhiSoft, yang menawarkan solusi komprehensif untuk kebutuhan HRIS dan pengelolaan karyawan. Kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan adalah kunci keberhasilan dalam pengelolaan SDM yang berkelanjutan.