Apakah boleh meminta ganti rugi atas kesalahan karyawan? Begini penjelasan lengkapnya. Terkadang karyawan melakukan kelalaian yang bisa menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Misalnya saja seperti, kerusakan inventaris, menghilangkan kendaraan kantor atau kesalahan dalam mencatat laporan keuangan.
Table of Contents
Aturan Ganti Rugi Karyawan Terhadap Perusahaan
Jika hal ini terjadi apakah boleh perusahaan meminta ganti rugi kepada karyawan yang bersangkutan. Bagaimana dasar hukumnya? Berikut ini adalah penjelasan lengkap dari programgaji.com tentang ganti rugi akibat kelalaian karyawan.
Jenis Kelalaian
Jenis kelalaian pekerja yang dapat merugikan perusahaan dijelaskan pada UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Berikut ini adalah beberapa kelalaian pekerja:
Kesalahan Berat
Berdasarkan pasal 158 ayat 1 UU Ketenagakerjaan, perusahaan dibolehkan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan yang melakukan kesalahan berat.
Ada pun kesalahan berat yang dimaksud meliputi:
- melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
- memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
- mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
- melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
- menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau
- pengusaha di lingkungan kerja;
- membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
- dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
- dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
- membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
- melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Pidana Bukan Atas Aduan Pengusaha
Karyawan yang terlibat atas kasus pidana yang bukan atas aduan pengusaha juga dapat dikenakan sanksi PHK.
Hal ini sesuai dengan pasal 160 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi:
“Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana.”
Pelanggaran Ketentuan dalam Perjanjian Kerja
Karyawan yang melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja juga dapat dikenakan denda atau sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Mangkir
Perusahaan boleh juga mendenda atau bahkan melakukan PHK kepada karyawannya yang tidak hadir kerja dengan alasan yang tidak jelas.
Baca Juga:
- Unpaid Leave – Pengertian, Ketentuan dan Cara Menghitungnya
- Penyebab Kelebihan Bayar Gaji Karyawan dan Cara Mengatasinya
- 9 Jenis Potongan Gaji Karyawan di Perusahaan dan Aturannya
Denda dan Ganti Rugi Karyawan dalam Hubungan Kerja
Denda berbeda dengan ganti rugi. Sebagaimana dijelaskan pada pasal 51 ayat (1) PP no 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sanksi yang dikenakan perusahaan terhadap karyawan berupa denda dan ganti rugi.
Penentuan besaran denda dan penggunaan barang-barang perusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan atau perjanjian kerja bersama. Namun pemotongan upah tidak boleh melebihi 50% dari upah yang diterima. Hal ini sesuai dengan pasal 58 PP No 78 Tahun 2015.
Nah jika perusahaan hendak meminta ganti rugi karena telah merasa dirugikan dengan nilai yang cukup besar, misalnya kerusakan barang yang jauh berkali-kali lipat dari nilai upah karyawan, pengusaha bisa mengupayakan jalur hukum.
Pengusaha bisa meminta ganti rugi lewat jalur hukum, bila berdasarkan perjanjian kerja karyawan wajib menjaga barang milik perusahaan. Hal ini sesuai dengan Pasal 1356 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Jadi pertanyaan apakah boleh perusahaan meminta ganti rugi terhadap karyawan? Jawabannya adalah boleh, karyawan wajib mengganti kerugian secara proporsional akibat kelalaiannya.
It’s really a great and helpful piece of information. I’m satisfied that you simply shared this useful info with us.
Please keep us up to date like this. Thanks for sharing.
Hi there! I just would like to offer you a huge thumbs up for your great
info you have got here on this post. I will be returning to your blog
for more soon.