Dalam dunia ketenagakerjaan, hak-hak karyawan dilindungi oleh undang-undang. Salah satu hak mendasar yang wajib dipenuhi oleh perusahaan adalah hak atas upah. Upah merupakan imbalan yang diberikan kepada karyawan atas pekerjaan yang telah dilakukannya. Undang-Undang Ketenagakerjaan, khususnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, mengatur secara rinci mengenai hak-hak karyawan terkait upah. Memahami aturan ini penting, baik bagi karyawan maupun pengusaha, untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan adil.
Table of Contents
Definisi dan Komponen Upah
Upah dapat didefinisikan sebagai hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Komponen upah terdiri dari:
- Upah Pokok: Merupakan imbalan dasar yang dibayarkan kepada karyawan berdasarkan tingkatan atau jenis pekerjaan.
- Tunjangan Tetap: Merupakan pembayaran secara teratur yang berkaitan dengan pekerjaan dan dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, seperti tunjangan transportasi atau tunjangan makan.
- Tunjangan Tidak Tetap: Merupakan pembayaran yang diberikan secara tidak teratur, seperti tunjangan hari raya (THR) atau bonus kinerja.
Penetapan Upah Minimum
Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur tentang penetapan upah minimum, yang bertujuan untuk melindungi pekerja/buruh dengan tingkat upah terendah. Upah minimum ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan. Penetapan upah minimum mempertimbangkan berbagai faktor, seperti kebutuhan hidup layak (KHL), tingkat inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
Penting untuk dicatat bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun, upah ditetapkan berdasarkan skala upah yang disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan produktivitas kerja.
Pembayaran Upah
Pembayaran upah harus dilakukan secara tepat waktu dan sesuai dengan perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Undang-Undang Ketenagakerjaan juga mengatur mengenai cara pembayaran upah, yaitu harus dilakukan secara tunai atau melalui transfer bank. Perusahaan yang telat membayar gaji karyawan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk mempermudah proses penggajian dan memastikan ketepatan waktu, banyak perusahaan kini menggunakan aplikasi gaji terbaik. Sistem otomatisasi yang ditawarkan aplikasi ini membantu mengurangi kesalahan perhitungan dan mempercepat proses pembayaran.
Potongan Upah
Potongan upah hanya diperbolehkan jika diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau peraturan perundang-undangan. Beberapa contoh potongan upah yang diperbolehkan adalah potongan untuk iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, atau pajak penghasilan (PPh). Perusahaan tidak diperbolehkan melakukan potongan upah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Upah Lembur
Karyawan yang bekerja melebihi jam kerja normal berhak atas upah lembur. Perhitungan upah lembur diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-102/MEN/VI/2004. Upah lembur dihitung berdasarkan upah pokok dan tunjangan tetap yang diterima karyawan. Penting bagi perusahaan untuk mencatat jam kerja lembur karyawan dengan akurat dan membayar upah lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perlindungan Upah
Undang-Undang Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap upah karyawan. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang telah ditetapkan. Selain itu, upah karyawan juga dilindungi dari pemotongan yang tidak sah atau penundaan pembayaran. Jika perusahaan melanggar ketentuan mengenai upah, karyawan berhak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial.
Kesimpulan
Memahami hak karyawan atas upah merupakan hal yang krusial bagi terciptanya hubungan industrial yang sehat dan produktif. Undang-Undang Ketenagakerjaan telah memberikan landasan hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak karyawan terkait upah. Perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar upah karyawan secara tepat waktu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tanpa potongan yang tidak sah. Karyawan juga memiliki hak untuk menuntut pemenuhan hak atas upah jika perusahaan melanggar ketentuan yang berlaku. Dalam era digital ini, pengelolaan sistem penggajian yang efisien dan akurat sangat penting. Oleh karena itu, banyak perusahaan yang beralih menggunakan jasa software house terbaik untuk mengembangkan sistem penggajian yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Dengan sistem yang baik, perusahaan dapat memastikan pembayaran upah yang tepat waktu dan akurat, serta mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.
artikel_disini



