Jenis-Jenis Potongan Gaji Karyawan dan Dasar Hukumnya

Gaji merupakan hak fundamental setiap karyawan yang telah memberikan waktu dan tenaganya untuk perusahaan. Namun, tak jarang terdapat potongan pada gaji yang diterima. Potongan ini tentu harus memiliki dasar hukum yang jelas dan transparan agar tidak merugikan karyawan. Pemahaman mengenai jenis-jenis potongan gaji dan dasar hukumnya sangat krusial, baik bagi pemberi kerja maupun penerima kerja, untuk menghindari kesalahpahaman dan potensi sengketa di kemudian hari.

Secara umum, potongan gaji dapat dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu potongan wajib dan potongan sukarela. Potongan wajib didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, sementara potongan sukarela didasarkan pada kesepakatan antara karyawan dan perusahaan.

Potongan wajib meliputi iuran jaminan sosial. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dibayarkan sebagian oleh perusahaan dan sebagian oleh karyawan. Besaran iuran telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah dan dipotong langsung dari gaji karyawan. Program jaminan sosial ini meliputi jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun.

Selain iuran BPJS, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 juga termasuk dalam potongan wajib. Pemotongan PPh 21 diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Besaran PPh 21 dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak karyawan dan menggunakan sistem progresif, artinya semakin tinggi penghasilan, semakin tinggi pula pajak yang dibayarkan. Perusahaan bertindak sebagai pemotong pajak dan wajib menyetorkannya ke kas negara.

Potongan sukarela, di sisi lain, lebih fleksibel dan beragam. Jenis potongan ini umumnya disepakati dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kesepakatan kerja bersama (PKB). Contohnya adalah iuran koperasi, premi asuransi swasta, pinjaman karyawan, cicilan kendaraan, dan sumbangan sosial. Penting untuk diingat bahwa potongan sukarela harus didasarkan pada persetujuan tertulis dari karyawan. Perusahaan tidak dapat memotong gaji karyawan secara sepihak tanpa adanya kesepakatan sebelumnya.

Transparansi dan komunikasi yang baik antara perusahaan dan karyawan sangat penting dalam hal potongan gaji. Perusahaan wajib memberikan slip gaji yang merinci komponen gaji, termasuk besaran potongan dan dasar hukumnya. Karyawan berhak menanyakan dan meminta klarifikasi jika terdapat ketidakjelasan terkait potongan gaji.

Selain itu, perusahaan harus mematuhi batas maksimal potongan gaji yang diperbolehkan oleh undang-undang. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur bahwa potongan gaji tidak boleh melebihi 50% dari upah yang diterima setiap bulan. Ketentuan ini bertujuan untuk melindungi hak karyawan agar tetap menerima upah yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Dengan memahami jenis-jenis potongan gaji dan dasar hukumnya, baik karyawan maupun perusahaan dapat membangun hubungan industrial yang harmonis dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini penting untuk menciptakan iklim kerja yang kondusif dan produktif. Kata kunci yang relevan dengan topik ini antara lain: potongan gaji, dasar hukum potongan gaji, PPh 21, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, iuran koperasi, pinjaman karyawan, slip gaji, Undang-Undang Ketenagakerjaan, hak karyawan, kewajiban perusahaan.

Scroll to Top