Dunia kerja di perusahaan swasta seringkali menghadirkan dinamika tersendiri, termasuk dalam hal pengelolaan gaji karyawan. Selain menerima gaji pokok dan tunjangan, karyawan juga perlu memahami bahwa terdapat beberapa jenis potongan gaji yang umum diterapkan. Pemahaman yang baik mengenai potongan-potongan ini penting agar karyawan dapat merencanakan keuangan dengan lebih baik dan terhindar dari kesalahpahaman.
Table of Contents
Potongan Pajak Penghasilan (PPh)
Salah satu potongan gaji yang paling umum dan mendasar adalah Pajak Penghasilan (PPh). Potongan ini bersifat wajib dan diatur oleh undang-undang perpajakan yang berlaku di Indonesia. PPh yang dipotong dari gaji karyawan merupakan PPh Pasal 21, yaitu pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi. Besaran PPh 21 yang dipotong bervariasi, tergantung pada besarnya penghasilan kena pajak dan status perkawinan serta jumlah tanggungan yang dimiliki karyawan. Perhitungan PPh 21 dilakukan secara bertahap berdasarkan lapisan penghasilan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Perusahaan memiliki kewajiban untuk menyetor PPh 21 yang telah dipotong ke kas negara. Untuk mempermudah penghitungan dan pelaporan PPh 21, banyak perusahaan kini memanfaatkan aplikasi penggajian yang terintegrasi dengan sistem perpajakan.
Potongan Iuran BPJS
Selain PPh, potongan gaji yang juga bersifat wajib adalah iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). BPJS terdiri dari dua jenis, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan wajib dibayarkan oleh seluruh warga negara Indonesia, termasuk karyawan perusahaan swasta. Besaran iuran BPJS Kesehatan adalah 5% dari gaji, dengan komposisi 4% dibayar oleh perusahaan dan 1% dibayar oleh karyawan. Potongan 1% inilah yang akan mengurangi gaji karyawan setiap bulannya. BPJS Kesehatan memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi peserta, mulai dari pelayanan rawat jalan hingga rawat inap.
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari beberapa program, antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP). Untuk program JHT, iuran yang dibayarkan adalah 5,7% dari gaji, dengan komposisi 3,7% dibayar oleh perusahaan dan 2% dibayar oleh karyawan. Untuk JKK dan JKM, seluruh iuran ditanggung oleh perusahaan. Sedangkan untuk JP, iuran yang dibayarkan adalah 3% dari gaji, dengan komposisi 2% dibayar oleh perusahaan dan 1% dibayar oleh karyawan. Dengan demikian, total potongan BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan oleh karyawan adalah 3% dari gaji.
Potongan Pinjaman Karyawan
Banyak perusahaan yang memberikan fasilitas pinjaman kepada karyawan, baik pinjaman untuk keperluan mendesak, perumahan, atau kendaraan. Jika karyawan mengambil pinjaman dari perusahaan, maka gaji mereka akan dipotong setiap bulannya untuk membayar cicilan pinjaman tersebut. Besaran potongan pinjaman karyawan bervariasi, tergantung pada jumlah pinjaman, jangka waktu pinjaman, dan suku bunga yang berlaku. Potongan ini biasanya akan berakhir setelah pinjaman lunas.
Potongan Absensi
Potongan absensi diberlakukan jika karyawan tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas atau terlambat datang ke kantor. Besaran potongan absensi bervariasi, tergantung pada kebijakan perusahaan. Biasanya, perusahaan memiliki aturan yang jelas mengenai potongan gaji akibat keterlambatan atau ketidakhadiran.
Potongan Lainnya
Selain potongan-potongan di atas, terdapat juga potongan gaji lainnya yang mungkin berlaku, tergantung pada kebijakan perusahaan dan perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan. Beberapa contoh potongan lainnya antara lain:
- Potongan denda: Denda dapat dikenakan jika karyawan melanggar peraturan perusahaan.
- Potongan iuran koperasi: Jika karyawan menjadi anggota koperasi perusahaan, maka gaji mereka akan dipotong untuk membayar iuran koperasi.
- Potongan sumbangan: Karyawan dapat menyumbang sebagian dari gajinya untuk kegiatan sosial atau amal melalui perusahaan.
Penting bagi karyawan untuk memahami dengan baik jenis-jenis potongan gaji yang berlaku di perusahaan tempat mereka bekerja. Dengan memahami hal ini, karyawan dapat mengelola keuangan dengan lebih baik dan menghindari kesalahpahaman. Selain itu, perusahaan juga perlu memastikan bahwa setiap potongan gaji dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bagi perusahaan yang ingin meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan gaji, menggunakan jasa software house terbaik untuk mengembangkan sistem HRIS yang terintegrasi dapat menjadi solusi yang tepat.
artikel_disini