Ketentuan Hukum tentang Keterlambatan Pembayaran Gaji Karyawan

Berikut adalah artikel yang Anda minta:

Keterlambatan pembayaran gaji karyawan merupakan isu sensitif yang dapat berdampak signifikan pada kesejahteraan pekerja dan iklim kerja secara keseluruhan. Dalam konteks hukum di Indonesia, keterlambatan ini tidak dapat dianggap remeh karena diatur secara tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Pemahaman mendalam mengenai ketentuan-ketentuan ini penting bagi pengusaha maupun karyawan agar hak dan kewajiban masing-masing pihak terlindungi.

Dasar Hukum Pembayaran Gaji

Landasan hukum utama yang mengatur pembayaran gaji adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta peraturan pelaksanaannya, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang kemudian diubah dengan PP Nomor 36 Tahun 2021. Undang-undang ini secara eksplisit menyatakan bahwa pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan. Kesepakatan ini biasanya dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB).

Definisi Keterlambatan Pembayaran Gaji

Secara sederhana, keterlambatan pembayaran gaji dapat diartikan sebagai situasi di mana pengusaha tidak membayarkan upah kepada karyawan pada waktu yang telah disepakati. Waktu pembayaran gaji ini biasanya diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Jika tidak ada ketentuan yang jelas, maka merujuk pada kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut. Keterlambatan ini bisa terjadi karena berbagai faktor, mulai dari masalah keuangan perusahaan, kesalahan administrasi, hingga faktor-faktor eksternal yang di luar kendali perusahaan.

Sanksi Akibat Keterlambatan Pembayaran Gaji

Penting untuk dicatat bahwa keterlambatan pembayaran gaji dapat berakibat pada sanksi bagi pengusaha. Sanksi ini diatur dalam Pasal 55 PP Nomor 78 Tahun 2015 (sebagaimana diubah dengan PP Nomor 36 Tahun 2021) yang menyatakan bahwa pengusaha yang terlambat membayar upah dikenakan denda. Besaran denda tersebut bervariasi tergantung pada lamanya keterlambatan:

  • Keterlambatan sampai dengan hari ke-4 hingga ke-8, dikenakan denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan.
  • Keterlambatan pada hari ke-9 dan seterusnya, dikenakan denda tambahan sebesar 1% untuk setiap hari keterlambatan setelah hari ke-8, dengan catatan bahwa total denda tidak boleh melebihi 50% dari upah yang belum dibayarkan.

Selain denda, keterlambatan pembayaran gaji yang berlarut-larut dapat menjadi alasan bagi pekerja untuk mengajukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam kasus ini, pekerja berhak mendapatkan hak-haknya sebagaimana diatur dalam undang-undang, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Upaya Hukum yang Dapat Ditempuh Karyawan

Apabila terjadi keterlambatan pembayaran gaji, karyawan memiliki beberapa opsi untuk memperjuangkan hak-haknya. Pertama, karyawan dapat melakukan perundingan bipartit dengan pengusaha untuk mencari solusi yang disepakati bersama. Jika perundingan bipartit tidak membuahkan hasil, karyawan dapat menempuh jalur mediasi melalui Dinas Ketenagakerjaan setempat. Mediator akan membantu kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan. Jika mediasi juga gagal, karyawan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Pencegahan Keterlambatan Pembayaran Gaji

Mencegah selalu lebih baik daripada mengobati. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memiliki sistem pengelolaan keuangan dan penggajian yang baik. Penggunaan aplikasi gaji terbaik dapat membantu perusahaan untuk mengelola penggajian karyawan secara efisien dan akurat, sehingga meminimalkan risiko keterlambatan pembayaran. Selain itu, perusahaan juga perlu memperhatikan cash flow dan memastikan ketersediaan dana untuk pembayaran gaji. Pemilihan software house terbaik untuk membuat aplikasi yang terintegrasi juga membantu perusahaan mengelola keuangan dengan lebih baik. Komunikasi yang terbuka antara manajemen dan karyawan juga penting untuk membangun kepercayaan dan menghindari kesalahpahaman.

Kesimpulan

Keterlambatan pembayaran gaji merupakan pelanggaran terhadap hak-hak karyawan yang dijamin oleh undang-undang. Pengusaha yang melakukan keterlambatan dapat dikenakan sanksi berupa denda dan berpotensi menghadapi gugatan hukum. Karyawan yang mengalami keterlambatan pembayaran gaji memiliki hak untuk menempuh upaya hukum untuk memperjuangkan hak-haknya. Untuk mencegah terjadinya keterlambatan, perusahaan perlu memiliki sistem pengelolaan keuangan dan penggajian yang baik, serta menjaga komunikasi yang terbuka dengan karyawan.

Scroll to Top