Panduan Lengkap Menghitung PPh 21 Tahunan

Panduan komprehensif ini akan membahas secara mendalam tentang perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) tahunan. PPh 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Memahami cara menghitung PPh 21 tahunan sangat penting bagi perusahaan maupun karyawan agar terhindar dari kesalahan perhitungan dan sanksi perpajakan.

Mengenal Komponen Penghasilan yang Dipotong PPh 21

Sebelum membahas cara menghitung, penting untuk memahami komponen-komponen penghasilan yang dikenakan PPh 21. Komponen tersebut meliputi:

  • Gaji pokok: Imbalan dasar yang diterima secara rutin.
  • Tunjangan: Tambahan penghasilan di luar gaji pokok, seperti tunjangan transportasi, makan, kesehatan, dan lain-lain.
  • Bonus: Penghasilan tambahan yang diberikan berdasarkan kinerja atau pencapaian tertentu.
  • Upah lembur: Pembayaran atas pekerjaan yang dilakukan di luar jam kerja normal.
  • Premi asuransi yang dibayarkan perusahaan: Premi asuransi yang dibayarkan perusahaan untuk karyawan (BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan yang dibayar perusahaan, dan asuransi lainnya).
  • Penerimaan dalam bentuk natura: Fasilitas atau kenikmatan yang diberikan perusahaan kepada karyawan, seperti mobil dinas atau rumah dinas (tertentu).

Menentukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah batasan penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Besaran PTKP berbeda-beda tergantung status perkawinan dan jumlah tanggungan. PTKP terbaru diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pastikan Anda selalu menggunakan angka PTKP yang berlaku pada tahun pajak yang bersangkutan.

Contoh status PTKP:

  • TK/0: Tidak Kawin, tidak ada tanggungan
  • K/0: Kawin, tidak ada tanggungan
  • K/1: Kawin, 1 tanggungan
  • K/2: Kawin, 2 tanggungan
  • K/3: Kawin, 3 tanggungan (maksimal tanggungan yang diperbolehkan)

Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah dasar pengenaan PPh 21. PKP dihitung dengan cara mengurangkan penghasilan bruto (total penghasilan sebelum dipotong apapun) dengan biaya jabatan, iuran pensiun (jika ada), dan PTKP.

Rumus perhitungan PKP:

PKP = Penghasilan Bruto – Biaya Jabatan – Iuran Pensiun – PTKP

  • Biaya Jabatan: Biaya jabatan adalah biaya yang diperbolehkan sebagai pengurang penghasilan bruto. Besarnya biaya jabatan adalah 5% dari penghasilan bruto, dengan batasan maksimal yang ditetapkan oleh peraturan.
  • Iuran Pensiun: Iuran pensiun adalah iuran yang dibayarkan oleh karyawan ke dana pensiun yang disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tarif PPh 21 dan Cara Penghitungannya

Tarif PPh 21 menggunakan tarif progresif sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tarif progresif berarti semakin besar penghasilan kena pajak, semakin tinggi persentase tarif pajaknya. Berikut adalah lapisan tarif PPh 21:

  • 0% untuk PKP sampai dengan Rp 60.000.000
  • 15% untuk PKP di atas Rp 60.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000
  • 25% untuk PKP di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000
  • 30% untuk PKP di atas Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 5.000.000.000
  • 35% untuk PKP di atas Rp 5.000.000.000

Untuk menghitung PPh 21 terutang, aplikasikan tarif tersebut pada masing-masing lapisan PKP. Contoh: Jika PKP Anda adalah Rp 300.000.000, maka perhitungannya adalah:

  • 5% x Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000
  • 15% x (Rp 250.000.000 – Rp 60.000.000) = 15% x Rp 190.000.000 = Rp 28.500.000
  • 25% x (Rp 300.000.000 – Rp 250.000.000) = 25% x Rp 50.000.000 = Rp 12.500.000

Total PPh 21 terutang adalah Rp 3.000.000 + Rp 28.500.000 + Rp 12.500.000 = Rp 44.000.000

Contoh Perhitungan PPh 21 Tahunan

Bapak Andi, seorang karyawan dengan status K/1, memiliki penghasilan bruto selama setahun sebesar Rp 150.000.000. Iuran pensiun yang dibayarkan selama setahun adalah Rp 2.000.000.

  1. Hitung Biaya Jabatan: 5% x Rp 150.000.000 = Rp 7.500.000 (Karena di bawah batasan maksimal, maka biaya jabatan yang digunakan adalah Rp 7.500.000)
  2. Tentukan PTKP: Misalkan PTKP K/1 adalah Rp 63.000.000 (sesuaikan dengan PMK terbaru)
  3. Hitung PKP: Rp 150.000.000 – Rp 7.500.000 – Rp 2.000.000 – Rp 63.000.000 = Rp 77.500.000
  4. Hitung PPh 21 Terutang:
    • 5% x Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000
    • 15% x (Rp 77.500.000 – Rp 60.000.000) = 15% x Rp 17.500.000 = Rp 2.625.000

Total PPh 21 terutang adalah Rp 3.000.000 + Rp 2.625.000 = Rp 5.625.000

Tips dan Pertimbangan Tambahan

  • Selalu perbarui informasi terkait peraturan perpajakan terbaru.
  • Gunakan aplikasi penggajian untuk mempermudah perhitungan dan pelaporan PPh 21. Hal ini akan mengurangi risiko kesalahan dan menghemat waktu.
  • Konsultasikan dengan konsultan pajak jika Anda memiliki kasus yang kompleks atau kurang yakin dengan perhitungan Anda.
  • Pastikan semua data dan dokumen yang digunakan dalam perhitungan akurat dan lengkap.
  • Bagi perusahaan yang membutuhkan sistem terintegrasi, Anda dapat bekerjasama dengan software house terbaik untuk mendapatkan solusi yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.

Kesimpulan

Menghitung PPh 21 tahunan membutuhkan pemahaman yang baik tentang komponen penghasilan, PTKP, dan tarif pajak. Dengan mengikuti panduan ini dan selalu memperbarui informasi perpajakan, Anda dapat menghitung PPh 21 secara akurat dan menghindari masalah perpajakan.

artikel_disini

Scroll to Top