Panduan komprehensif ini dirancang untuk membantu para profesional sumber daya manusia (SDM), pemilik bisnis, dan khususnya para karyawan memahami seluk-beluk perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) bagi mereka yang memiliki penghasilan campuran. Penghasilan campuran di sini merujuk pada situasi di mana seorang karyawan tidak hanya menerima gaji bulanan tetap, tetapi juga mendapatkan penghasilan tambahan seperti bonus, komisi, tunjangan, atau imbalan lainnya. Memahami bagaimana PPh 21 dihitung dalam skenario ini sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku dan menghindari potensi sanksi.
Memahami Komponen Penghasilan yang Dikenakan PPh 21
Sebelum membahas perhitungan, penting untuk mengidentifikasi komponen-komponen penghasilan yang menjadi dasar pengenaan PPh 21. Secara umum, penghasilan yang dikenakan PPh 21 meliputi:
- Gaji Pokok: Kompensasi dasar yang diterima karyawan secara rutin.
- Tunjangan: Tambahan penghasilan di luar gaji pokok, seperti tunjangan transportasi, makan, atau perumahan.
- Bonus: Penghasilan tambahan yang diberikan sebagai apresiasi atas kinerja atau pencapaian tertentu.
- Komisi: Pembayaran berdasarkan persentase penjualan atau target yang dicapai.
- Premi Asuransi: Premi yang dibayarkan pemberi kerja untuk asuransi karyawan, kecuali yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
- Imbalan dalam Bentuk Lain: Semua bentuk imbalan selain uang, seperti fasilitas kendaraan atau tempat tinggal.
Menentukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Besaran PTKP berbeda-beda tergantung pada status perkawinan dan jumlah tanggungan yang dimiliki karyawan. Pemerintah secara berkala melakukan penyesuaian terhadap besaran PTKP. Informasi terbaru mengenai besaran PTKP dapat ditemukan di peraturan perpajakan terbaru atau melalui konsultasi dengan ahli pajak.
Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah dasar perhitungan PPh 21. PKP diperoleh dengan mengurangkan Penghasilan Neto (penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan dan iuran pensiun yang dibayarkan karyawan) dengan PTKP.
Berikut adalah langkah-langkah untuk menghitung PKP:
- Hitung Penghasilan Bruto: Jumlahkan seluruh komponen penghasilan yang telah disebutkan di atas.
- Hitung Biaya Jabatan: Biaya jabatan adalah biaya yang diperbolehkan sebagai pengurang penghasilan bruto, maksimal 5% dari penghasilan bruto setahun, dengan batasan tertentu yang ditetapkan oleh peraturan perpajakan.
- Hitung Iuran Pensiun: Jika karyawan membayar iuran pensiun, jumlah tersebut juga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
- Hitung Penghasilan Neto: Kurangkan biaya jabatan dan iuran pensiun dari penghasilan bruto.
- Kurangkan PTKP dari Penghasilan Neto: Hasilnya adalah PKP.
Tarif PPh 21 dan Perhitungannya
Tarif PPh 21 menggunakan tarif progresif, yang berarti semakin tinggi PKP, semakin tinggi pula persentase pajak yang dikenakan. Tarif PPh 21 yang berlaku saat ini adalah:
- 0% untuk PKP sampai dengan Rp60.000.000
- 15% untuk PKP di atas Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000
- 25% untuk PKP di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000
- 30% untuk PKP di atas Rp500.000.000 sampai dengan Rp5.000.000.000
- 35% untuk PKP di atas Rp5.000.000.000
Perhitungan PPh 21 dilakukan dengan mengalikan PKP dengan tarif pajak yang sesuai. Jika PKP masuk ke dalam beberapa lapisan tarif, maka perhitungan dilakukan secara bertahap.
Contoh Perhitungan PPh 21 dengan Penghasilan Campuran
Mari kita ambil contoh seorang karyawan bernama Budi, dengan status menikah tanpa tanggungan (K/0). Budi menerima gaji pokok Rp10.000.000 per bulan, tunjangan transportasi Rp1.000.000 per bulan, dan bonus tahunan sebesar Rp20.000.000.
- Penghasilan Bruto Bulanan: Rp10.000.000 + Rp1.000.000 = Rp11.000.000
- Penghasilan Bruto Setahun: Rp11.000.000 x 12 + Rp20.000.000 = Rp152.000.000
- Biaya Jabatan Setahun: 5% x Rp152.000.000 = Rp7.600.000 (maksimal Rp6.000.000, jadi yang dipakai Rp6.000.000)
- Penghasilan Neto Setahun: Rp152.000.000 – Rp6.000.000 = Rp146.000.000
- PTKP (K/0): Rp58.500.000
- PKP Setahun: Rp146.000.000 – Rp58.500.000 = Rp87.500.000
Perhitungan PPh 21 Setahun:
- 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
- 15% x (Rp87.500.000 – Rp60.000.000) = 15% x Rp27.500.000 = Rp4.125.000
- Total PPh 21 Setahun: Rp3.000.000 + Rp4.125.000 = Rp7.125.000
- PPh 21 Sebulan: Rp7.125.000 / 12 = Rp593.750
Jadi, PPh 21 yang harus dipotong dari gaji Budi setiap bulan adalah Rp593.750.
Tips dan Strategi Efektif dalam Pengelolaan PPh 21
Untuk mempermudah pengelolaan PPh 21, perusahaan dapat memanfaatkan teknologi. Implementasi aplikasi gaji terbaik dapat mengotomatiskan perhitungan PPh 21, mengurangi risiko kesalahan, dan meningkatkan efisiensi. Selain itu, berkonsultasi dengan software house terbaik untuk mengembangkan sistem yang terintegrasi dengan kebutuhan perusahaan juga bisa menjadi solusi yang efektif.
Kesimpulan
Perhitungan PPh 21 untuk karyawan dengan penghasilan campuran memang memerlukan pemahaman yang mendalam tentang peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan memahami komponen-komponen penghasilan, PTKP, tarif pajak, dan langkah-langkah perhitungannya, perusahaan dan karyawan dapat memastikan kepatuhan dan menghindari potensi masalah di kemudian hari. Memanfaatkan teknologi dan berkonsultasi dengan ahli pajak juga dapat membantu mempermudah proses pengelolaan PPh 21.



