Panduan Menghitung PPh 21 untuk Karyawan yang Menerima Tunjangan Tidak Rutin

Panduan Menghitung PPh 21 untuk Karyawan yang Menerima Tunjangan Tidak Rutin

Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) bagi karyawan merupakan kewajiban yang harus dipahami baik oleh pemberi kerja maupun penerima penghasilan. Perhitungan ini menjadi sedikit kompleks ketika karyawan menerima tunjangan tidak rutin, selain gaji pokok dan tunjangan rutin lainnya. Tunjangan tidak rutin ini bisa berupa bonus, insentif, atau komisi yang diterima secara tidak berkala. Memahami cara perhitungan PPh 21 yang tepat sangat penting untuk menghindari kesalahan pelaporan dan sanksi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Memahami Komponen Penghasilan Karyawan

Sebelum masuk ke perhitungan PPh 21, penting untuk mengidentifikasi komponen-komponen penghasilan karyawan. Secara umum, komponen penghasilan karyawan terbagi menjadi:

  • Gaji Pokok: Merupakan upah dasar yang diterima karyawan secara tetap dan teratur.
  • Tunjangan Rutin: Tunjangan yang dibayarkan secara berkala bersamaan dengan gaji pokok, contohnya tunjangan transportasi, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan.
  • Tunjangan Tidak Rutin: Penghasilan tambahan yang tidak dibayarkan secara berkala, seperti bonus tahunan, insentif kinerja, atau komisi penjualan.
  • Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan: Iuran yang dibayarkan baik oleh karyawan maupun perusahaan. Bagian yang dibayarkan oleh perusahaan menjadi penambah penghasilan bruto.
  • Potongan: Potongan yang mengurangi penghasilan bruto, seperti iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan yang dibayarkan oleh karyawan, serta iuran pensiun.

Peraturan Perpajakan Terkait PPh 21

Perhitungan PPh 21 diatur oleh peraturan perpajakan yang dikeluarkan oleh DJP. Peraturan terbaru harus selalu diperhatikan untuk memastikan perhitungan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): PTKP merupakan batasan penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Besaran PTKP berbeda-beda tergantung pada status perkawinan dan jumlah tanggungan.
  • Tarif PPh 21: Tarif PPh 21 menggunakan tarif progresif, yaitu semakin besar penghasilan, semakin besar pula persentase pajak yang dikenakan.
  • Metode Perhitungan PPh 21: Terdapat beberapa metode perhitungan PPh 21, antara lain metode gross, metode gross-up, dan metode nett.

Langkah-Langkah Menghitung PPh 21 dengan Tunjangan Tidak Rutin

Berikut adalah langkah-langkah menghitung PPh 21 untuk karyawan yang menerima tunjangan tidak rutin:

  1. Hitung Penghasilan Bruto Bulanan: Jumlahkan gaji pokok, tunjangan rutin, dan iuran BPJS yang dibayarkan perusahaan.
  2. Hitung Penghasilan Bruto Setahun: Kalikan penghasilan bruto bulanan dengan 12 (jumlah bulan dalam setahun).
  3. Hitung Tunjangan Tidak Rutin Setahun: Jumlahkan seluruh tunjangan tidak rutin yang diterima karyawan selama setahun.
  4. Hitung Total Penghasilan Bruto Setahun: Jumlahkan penghasilan bruto setahun (dari langkah 2) dengan total tunjangan tidak rutin setahun (dari langkah 3).
  5. Hitung Pengurangan: Jumlahkan biaya jabatan (maksimal Rp6.000.000 setahun atau Rp500.000 per bulan) dan iuran pensiun yang dibayarkan karyawan selama setahun.
  6. Hitung Penghasilan Neto Setahun: Kurangkan total penghasilan bruto setahun (dari langkah 4) dengan total pengurangan (dari langkah 5).
  7. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP): Kurangkan penghasilan neto setahun (dari langkah 6) dengan PTKP.
  8. Hitung PPh 21 Terutang Setahun: Kalikan PKP (dari langkah 7) dengan tarif PPh 21 yang sesuai.
  9. Hitung PPh 21 Terutang Bulanan: Bagi PPh 21 terutang setahun (dari langkah 8) dengan 12 (jumlah bulan dalam setahun).

Contoh Perhitungan Sederhana

Misalkan seorang karyawan dengan status menikah (K/0) memiliki gaji pokok Rp8.000.000, tunjangan transportasi Rp1.000.000, dan menerima bonus tahunan sebesar Rp15.000.000. Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan yang dibayarkan perusahaan adalah Rp500.000 per bulan. Iuran BPJS yang dibayar karyawan adalah Rp200.000 per bulan.

  • Penghasilan Bruto Bulanan: Rp8.000.000 + Rp1.000.000 + Rp500.000 = Rp9.500.000
  • Penghasilan Bruto Setahun: Rp9.500.000 x 12 = Rp114.000.000
  • Total Penghasilan Bruto Setahun (termasuk bonus): Rp114.000.000 + Rp15.000.000 = Rp129.000.000
  • Pengurangan: Biaya Jabatan Rp6.000.000, Iuran BPJS Rp2.400.000. Total Pengurangan Rp8.400.000
  • Penghasilan Neto Setahun: Rp129.000.000 – Rp8.400.000 = Rp120.600.000
  • PTKP (K/0): Rp58.500.000
  • PKP: Rp120.600.000 – Rp58.500.000 = Rp62.100.000
  • PPh 21 Terutang Setahun: (5% x Rp60.000.000) + (15% x Rp2.100.000) = Rp3.000.000 + Rp315.000 = Rp3.315.000
  • PPh 21 Terutang Bulanan (sebelum bonus): Rp3.315.000 / 12 = Rp276.250

Perhitungan PPh 21 pada bulan diterimanya bonus akan berbeda karena adanya penambahan penghasilan bruto. Anda bisa menggunakan kalkulator PPh 21 online atau aplikasi gaji terbaik untuk mempermudah perhitungan yang lebih kompleks.

Tips dan Trik

  • Selalu update dengan peraturan perpajakan terbaru. Peraturan perpajakan seringkali mengalami perubahan. Pastikan Anda selalu mendapatkan informasi terbaru dari DJP atau sumber yang terpercaya.
  • Gunakan software payroll. Software house terbaik saat ini menyediakan solusi payroll yang terintegrasi dengan sistem perpajakan, sehingga meminimalisir kesalahan perhitungan.
  • Konsultasikan dengan ahli pajak. Jika Anda merasa kesulitan dalam menghitung PPh 21, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli pajak.

Dengan memahami langkah-langkah perhitungan PPh 21 dengan tunjangan tidak rutin, diharapkan Anda dapat melakukan kewajiban perpajakan dengan benar dan tepat waktu.

Scroll to Top