Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) bagi karyawan dengan penghasilan campuran, yaitu penghasilan yang berasal dari pekerjaan tetap dan sumber penghasilan lainnya, membutuhkan pemahaman yang lebih mendalam dibandingkan dengan perhitungan PPh 21 bagi karyawan dengan penghasilan tetap saja. Kompleksitas ini timbul karena adanya perbedaan perlakuan pajak terhadap masing-masing jenis penghasilan. Artikel ini akan membahas secara rinci bagaimana cara menghitung PPh 21 bagi karyawan dengan penghasilan campuran, faktor-faktor yang mempengaruhinya, serta contoh kasus untuk memberikan gambaran yang lebih jelas.
Table of Contents
Memahami Jenis Penghasilan Campuran
Penghasilan campuran dapat berupa kombinasi antara gaji bulanan (penghasilan tetap) dengan penghasilan tidak tetap seperti honorarium, komisi, bonus, uang lembur, atau penghasilan lain yang diterima secara tidak teratur. Bahkan, penghasilan dari pekerjaan lepas atau bisnis sampingan juga termasuk dalam kategori ini. Pemahaman yang tepat mengenai jenis-jenis penghasilan ini sangat penting karena masing-masing jenis penghasilan memiliki aturan perhitungan PPh 21 yang berbeda.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Perhitungan PPh 21
Beberapa faktor penting yang mempengaruhi perhitungan PPh 21 karyawan dengan penghasilan campuran meliputi:
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): PTKP adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Besaran PTKP berbeda-beda tergantung pada status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak. Informasi terbaru mengenai besaran PTKP dapat ditemukan pada peraturan perpajakan yang berlaku.
- Penghasilan Kena Pajak (PKP): PKP diperoleh dari penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun (jika ada) dan PTKP.
- Tarif PPh 21: Tarif PPh 21 diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Tarif progresif yang berlaku saat ini terdiri dari beberapa lapisan, mulai dari 0% hingga 35%, tergantung pada besarnya PKP.
- Metode Perhitungan: Terdapat beberapa metode perhitungan PPh 21, seperti metode gross, gross-up, dan net. Pemilihan metode yang tepat akan mempengaruhi jumlah PPh 21 yang dipotong.
Langkah-langkah Perhitungan PPh 21
Berikut adalah langkah-langkah umum dalam menghitung PPh 21 bagi karyawan dengan penghasilan campuran:
- Hitung Penghasilan Bruto: Jumlahkan seluruh penghasilan yang diterima, baik penghasilan tetap maupun tidak tetap, dalam satu periode pajak (biasanya bulanan atau tahunan).
- Kurangkan Biaya Jabatan/Pensiun: Biaya jabatan adalah biaya yang diperbolehkan sebagai pengurang penghasilan bruto. Besarnya biaya jabatan adalah 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp500.000 per bulan atau Rp6.000.000 per tahun. Biaya pensiun juga dapat dikurangkan jika karyawan membayar iuran pensiun.
- Hitung Penghasilan Neto: Kurangkan biaya jabatan/pensiun dari penghasilan bruto.
- Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP): Kurangkan PTKP dari penghasilan neto. Jika penghasilan neto setahun kurang dari PTKP, maka PKP adalah nol dan tidak ada PPh 21 yang terutang.
- Hitung PPh 21 Terutang: Kalikan PKP dengan tarif PPh 21 yang berlaku. Karena tarif PPh 21 bersifat progresif, maka PKP perlu dipecah sesuai dengan lapisan tarif yang berlaku.
Contoh Kasus Perhitungan PPh 21
Sebagai contoh, seorang karyawan bernama Budi memiliki status menikah dan memiliki 2 anak. Budi bekerja sebagai karyawan tetap dengan gaji Rp10.000.000 per bulan. Selain itu, ia juga menerima komisi sebesar Rp2.000.000 pada bulan tersebut. PTKP Budi adalah Rp72.000.000 per tahun (sesuai ketentuan terbaru).
- Penghasilan Bruto Bulanan: Rp10.000.000 (gaji) + Rp2.000.000 (komisi) = Rp12.000.000
- Biaya Jabatan: 5% x Rp12.000.000 = Rp600.000 (karena melebihi batas maksimal Rp500.000, maka yang digunakan adalah Rp500.000)
- Penghasilan Neto Bulanan: Rp12.000.000 – Rp500.000 = Rp11.500.000
- Penghasilan Neto Setahun: Rp11.500.000 x 12 = Rp138.000.000
- Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp138.000.000 – Rp72.000.000 = Rp66.000.000
- PPh 21 Terutang Setahun:
- 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
- 15% x Rp6.000.000 = Rp900.000
- Total PPh 21 Terutang Setahun = Rp3.000.000 + Rp900.000 = Rp3.900.000
- PPh 21 Terutang Sebulan: Rp3.900.000 / 12 = Rp325.000
Jadi, PPh 21 yang harus dipotong dari penghasilan Budi pada bulan tersebut adalah Rp325.000.
Pentingnya Penggunaan Aplikasi Penggajian
Perhitungan PPh 21 dengan penghasilan campuran dapat menjadi rumit dan memakan waktu jika dilakukan secara manual. Untuk menghindari kesalahan perhitungan dan efisiensi waktu, sebaiknya perusahaan menggunakan aplikasi penggajian yang terpercaya. Aplikasi ini dapat secara otomatis menghitung PPh 21 berdasarkan data penghasilan dan status karyawan.
Memilih Software House Terbaik
Selain aplikasi penggajian, perusahaan juga perlu mempertimbangkan penggunaan jasa software house terbaik untuk mengembangkan sistem informasi yang terintegrasi. Sistem yang terintegrasi dapat memudahkan pengelolaan data karyawan dan perhitungan pajak. Dengan dukungan teknologi yang tepat, perusahaan dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan keuangan dan perpajakan.
Dengan memahami cara perhitungan PPh 21 untuk karyawan dengan penghasilan campuran dan memanfaatkan teknologi yang tersedia, perusahaan dapat memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan mengelola keuangan secara efektif.
artikel_disini