Berikut adalah artikel, keyword, dan deskripsi yang Anda minta:
Potongan gaji merupakan aspek penting dalam hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan. Memahami aturan yang mengikat mengenai potongan gaji, baik yang diperbolehkan maupun yang dilarang, adalah krusial bagi kedua belah pihak. Tujuannya adalah untuk menjaga keadilan, transparansi, dan menghindari sengketa di kemudian hari. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang batasan-batasan potongan gaji yang perlu diperhatikan.
Table of Contents
Landasan Hukum Potongan Gaji
Di Indonesia, ketentuan mengenai upah dan potongan gaji diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, serta peraturan pelaksanaannya. Upah, sebagai hak karyawan, harus dilindungi dan dibayarkan secara tepat waktu dan sesuai dengan kesepakatan. Namun, dalam kondisi tertentu, perusahaan diperbolehkan melakukan potongan gaji dengan dasar hukum yang jelas.
Potongan Gaji yang Diperbolehkan
Perusahaan tidak bisa seenaknya melakukan pemotongan gaji karyawan. Ada beberapa jenis potongan yang diperbolehkan oleh undang-undang, di antaranya:
- Potongan untuk Iuran Wajib: Ini termasuk iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kedua program ini bersifat wajib bagi setiap pekerja di Indonesia dan menjadi tanggung jawab bersama antara perusahaan dan karyawan. Potongan untuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dilakukan sesuai dengan persentase yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
- Potongan Pajak Penghasilan (PPh 21): Sebagai warga negara yang baik, karyawan wajib membayar pajak penghasilan. Perusahaan bertanggung jawab untuk memotong PPh 21 dari gaji karyawan dan menyetorkannya kepada negara. Besaran PPh 21 dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak karyawan.
- Potongan atas Denda: Potongan ini diperbolehkan jika karyawan melakukan pelanggaran yang telah disepakati dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Denda harus proporsional dengan pelanggaran yang dilakukan dan tidak boleh memberatkan karyawan secara berlebihan. Contohnya, denda keterlambatan masuk kerja.
- Potongan untuk Ganti Rugi: Apabila karyawan menyebabkan kerugian bagi perusahaan, perusahaan berhak melakukan potongan gaji sebagai ganti rugi. Namun, hal ini hanya dapat dilakukan jika kerugian tersebut terbukti akibat kesalahan atau kelalaian karyawan dan telah ada kesepakatan tertulis antara perusahaan dan karyawan.
- Potongan Berdasarkan Kesepakatan: Perusahaan dan karyawan dapat menyepakati potongan gaji untuk tujuan tertentu, misalnya, untuk pembayaran cicilan pinjaman karyawan, iuran koperasi, atau sumbangan sosial. Kesepakatan ini harus dilakukan secara tertulis dan sukarela, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Salah satu contoh adalah potongan untuk membayar fasilitas yang diberikan perusahaan seperti sewa rumah dinas. Untuk mempermudah pengelolaan gaji dan potongan, banyak perusahaan yang menggunakan aplikasi gaji terbaik.
Potongan Gaji yang Dilarang
Di sisi lain, terdapat beberapa jenis potongan gaji yang dilarang oleh undang-undang karena dianggap tidak adil atau merugikan karyawan:
- Potongan Tanpa Dasar Hukum: Perusahaan dilarang melakukan potongan gaji tanpa adanya dasar hukum yang jelas atau tanpa kesepakatan dengan karyawan. Misalnya, memotong gaji karena alasan yang tidak jelas atau karena kinerja karyawan yang kurang memuaskan tanpa adanya evaluasi dan peringatan sebelumnya.
- Potongan yang Melebihi Batas: Undang-undang menetapkan batasan maksimum untuk potongan gaji. Total potongan gaji, termasuk potongan untuk iuran wajib, denda, dan ganti rugi, tidak boleh melebihi 50% dari upah karyawan setiap bulannya. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa karyawan tetap memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
- Potongan Diskriminatif: Perusahaan dilarang melakukan potongan gaji yang bersifat diskriminatif, misalnya, memotong gaji karyawan berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, atau status perkawinan. Potongan gaji harus didasarkan pada alasan yang objektif dan relevan dengan pekerjaan karyawan.
Pentingnya Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja
Peraturan perusahaan (PP) dan perjanjian kerja (PK) memegang peranan penting dalam mengatur hak dan kewajiban antara perusahaan dan karyawan, termasuk mengenai potongan gaji. PP dan PK harus dibuat secara jelas, transparan, dan tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. PP dan PK harus disosialisasikan kepada seluruh karyawan agar mereka memahami hak dan kewajiban mereka.
Penyelesaian Sengketa Potongan Gaji
Apabila terjadi sengketa mengenai potongan gaji, karyawan berhak untuk mengajukan keberatan kepada perusahaan. Jika sengketa tidak dapat diselesaikan secara internal, karyawan dapat menempuh jalur hukum melalui mediasi, konsiliasi, atau pengadilan hubungan industrial. Penting bagi perusahaan untuk memiliki sistem pengelolaan SDM yang baik, didukung oleh software house terbaik agar permasalahan terkait penggajian dapat diminimalisir.
Memahami aturan mengenai potongan gaji adalah hal yang esensial bagi kelangsungan hubungan industrial yang harmonis. Dengan memahami hak dan kewajiban masing-masing, perusahaan dan karyawan dapat menghindari potensi konflik dan menciptakan lingkungan kerja yang kondusif.