Potongan Gaji: Faktor Penyebab dan Regulasi yang Mengaturnya

Potongan gaji adalah pengurangan sejumlah uang dari total gaji yang seharusnya diterima oleh seorang pekerja. Hal ini merupakan praktik umum dalam dunia kerja, namun seringkali menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan karyawan. Pemahaman yang jelas mengenai faktor-faktor penyebab potongan gaji dan regulasi yang mengaturnya sangat penting untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi dan terciptanya hubungan industrial yang harmonis.

Faktor-Faktor Penyebab Potongan Gaji

Terdapat berbagai faktor yang dapat menyebabkan terjadinya potongan gaji. Faktor-faktor ini dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori utama:

  • Kewajiban Hukum dan Peraturan Perusahaan: Potongan yang paling umum adalah yang bersifat wajib berdasarkan hukum atau peraturan perusahaan. Ini termasuk:

    • Pajak Penghasilan (PPh): Pemerintah mengenakan pajak atas penghasilan yang diterima oleh setiap warga negara. Besaran PPh yang dipotong dari gaji karyawan bervariasi tergantung pada tingkat penghasilan dan status pernikahan.
    • Iuran Jaminan Sosial (BPJS): Program jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan mewajibkan pekerja untuk membayar iuran. Sebagian iuran ini dibebankan kepada pekerja dan dipotong langsung dari gaji.
    • Potongan Wajib Lainnya: Terkadang, perusahaan memiliki peraturan internal yang mewajibkan potongan tertentu, seperti iuran koperasi atau dana sosial karyawan. Peraturan ini harus disosialisasikan dengan jelas kepada seluruh karyawan.
  • Pinjaman dan Utang: Pekerja yang memiliki pinjaman atau utang kepada perusahaan atau lembaga keuangan tertentu dapat dikenakan potongan gaji untuk pembayaran cicilan. Contohnya meliputi:

    • Pinjaman Koperasi: Karyawan yang meminjam uang dari koperasi perusahaan biasanya akan membayar cicilan melalui potongan gaji.
    • Kredit Perbankan: Dalam beberapa kasus, perusahaan bekerja sama dengan bank untuk menyediakan fasilitas kredit kepada karyawan. Pembayaran cicilan kredit ini dapat dilakukan melalui potongan gaji.
  • Absensi dan Keterlambatan: Perusahaan umumnya memiliki kebijakan terkait absensi dan keterlambatan. Jika seorang pekerja tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah atau sering terlambat, perusahaan berhak memotong gajinya sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

  • Kerugian Perusahaan Akibat Kelalaian Pekerja: Jika seorang pekerja melakukan kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan kerugian bagi perusahaan, perusahaan dapat memotong gaji pekerja sebagai kompensasi kerugian. Namun, hal ini harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan prosedur yang jelas, serta mempertimbangkan prinsip keadilan.

  • Denda: Beberapa perusahaan menerapkan sistem denda untuk pelanggaran tertentu, seperti pelanggaran disiplin atau aturan keselamatan kerja. Denda ini dapat dipotong dari gaji pekerja.

Regulasi yang Mengatur Potongan Gaji

Perlindungan terhadap hak-hak pekerja terkait gaji diatur secara ketat oleh undang-undang dan peraturan pemerintah. Beberapa regulasi utama yang mengatur potongan gaji di Indonesia antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Undang-undang ini merupakan landasan hukum utama dalam mengatur hubungan kerja di Indonesia, termasuk mengenai hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha terkait upah.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan: Peraturan pemerintah ini mengatur secara rinci mengenai sistem pengupahan, termasuk komponen upah, cara perhitungan upah, dan ketentuan mengenai potongan upah.
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan: Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan berbagai peraturan menteri yang mengatur aspek-aspek spesifik terkait pengupahan dan potongan gaji.

Regulasi-regulasi ini memberikan batasan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan sebelum melakukan potongan gaji. Beberapa prinsip penting yang harus diperhatikan antara lain:

  • Persetujuan Pekerja: Potongan gaji yang tidak bersifat wajib (seperti pinjaman atau denda) umumnya memerlukan persetujuan tertulis dari pekerja.
  • Batasan Jumlah Potongan: Regulasi seringkali membatasi jumlah total potongan gaji yang diperbolehkan, agar pekerja tetap memiliki sisa upah yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup.
  • Prosedur yang Jelas: Perusahaan harus memiliki prosedur yang jelas dan transparan terkait potongan gaji, termasuk mekanisme pengajuan keberatan jika pekerja merasa dirugikan.

Penting bagi perusahaan untuk menggunakan aplikasi gaji terbaik agar perhitungan gaji dan potongan dilakukan secara akurat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Penggunaan aplikasi yang tepat juga memudahkan dalam penyediaan slip gaji yang rinci dan transparan kepada karyawan.

Dalam mengelola sistem penggajian, perusahaan sebaiknya bekerja sama dengan software house terbaik untuk memastikan sistem yang digunakan sesuai dengan kebutuhan dan regulasi terbaru. Hal ini akan membantu perusahaan dalam menghindari kesalahan perhitungan dan potensi masalah hukum terkait pengupahan.

Dengan memahami faktor-faktor penyebab potongan gaji dan regulasi yang mengaturnya, baik pekerja maupun pengusaha dapat menciptakan hubungan kerja yang adil, transparan, dan produktif.

Scroll to Top