Potongan Gaji: Hak Karyawan dan Batasan yang Diatur Undang-Undang

Memahami hak dan kewajiban karyawan adalah fondasi dari hubungan kerja yang sehat dan produktif. Salah satu aspek penting yang seringkali menimbulkan pertanyaan adalah mengenai potongan gaji. Potongan gaji merupakan pengurangan sejumlah uang dari gaji bruto karyawan, dan pelaksanaannya diatur oleh undang-undang untuk melindungi hak-hak pekerja. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai hak karyawan terkait potongan gaji, batasan yang diatur oleh undang-undang, serta hal-hal yang perlu diperhatikan baik oleh karyawan maupun perusahaan.

Dasar Hukum Potongan Gaji di Indonesia

Di Indonesia, peraturan mengenai potongan gaji diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 beserta peraturan pelaksanaannya. Undang-undang ini memberikan kerangka hukum yang jelas mengenai kapan dan bagaimana potongan gaji dapat dilakukan secara sah.

Secara umum, potongan gaji hanya diperbolehkan jika memenuhi dua syarat utama:

  1. Adanya persetujuan tertulis dari karyawan: Ini adalah syarat mutlak. Perusahaan tidak boleh melakukan potongan gaji tanpa persetujuan tertulis dari karyawan yang bersangkutan. Persetujuan ini harus diberikan secara sadar dan sukarela, tanpa adanya paksaan atau tekanan.
  2. Diatur dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama (PKB), atau perjanjian kerja: Potongan gaji harus memiliki dasar hukum yang jelas dalam dokumen-dokumen legal perusahaan, seperti peraturan perusahaan (PP), PKB, atau perjanjian kerja (kontrak kerja). Dokumen-dokumen ini harus secara spesifik menyebutkan jenis-jenis potongan gaji yang diperbolehkan dan mekanismenya.

Jenis-Jenis Potongan Gaji yang Diperbolehkan

Meskipun prinsipnya harus ada persetujuan karyawan dan dasar hukum yang jelas, terdapat beberapa jenis potongan gaji yang umum dilakukan dan diperbolehkan, antara lain:

  • Iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan: Potongan ini bersifat wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran iuran dan pembagiannya antara karyawan dan perusahaan telah diatur secara jelas.
  • Pajak Penghasilan (PPh 21): Potongan ini juga bersifat wajib dan dihitung berdasarkan penghasilan karyawan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
  • Potongan untuk Koperasi Karyawan: Jika karyawan menjadi anggota koperasi karyawan dan menyetujui potongan untuk simpanan wajib atau angsuran pinjaman, maka potongan ini diperbolehkan.
  • Potongan untuk Dana Pensiun: Jika perusahaan memiliki program dana pensiun dan karyawan ikut serta, maka potongan untuk iuran dana pensiun diperbolehkan.
  • Potongan untuk Ganti Rugi: Dalam kasus tertentu, perusahaan dapat melakukan potongan gaji untuk ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian karyawan, namun harus dengan persetujuan karyawan dan melalui proses yang adil dan transparan.
  • Potongan karena Absensi: Perusahaan berhak melakukan potongan gaji jika karyawan tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah (alpa), namun harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perusahaan atau PKB.

Batasan Potongan Gaji yang Diatur Undang-Undang

Undang-undang Ketenagakerjaan juga memberikan batasan yang jelas mengenai besaran potongan gaji. Secara umum, jumlah total potongan gaji tidak boleh melebihi 50% dari gaji karyawan. Tujuannya adalah untuk melindungi hak karyawan agar tetap memiliki penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Hal yang Perlu Diperhatikan Karyawan dan Perusahaan

  • Bagi Karyawan:

    • Pahami hak-hak Anda terkait potongan gaji. Jangan ragu untuk bertanya kepada pihak HRD atau serikat pekerja jika ada hal yang tidak jelas.
    • Pastikan Anda selalu memberikan persetujuan tertulis sebelum dilakukan potongan gaji.
    • Periksa slip gaji Anda secara seksama untuk memastikan bahwa potongan gaji yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    • Jika Anda merasa ada potongan gaji yang tidak sesuai atau tidak adil, segera laporkan kepada pihak yang berwenang.
  • Bagi Perusahaan:

    • Pastikan semua potongan gaji dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan perusahaan.
    • Dapatkan persetujuan tertulis dari karyawan sebelum melakukan potongan gaji.
    • Berikan penjelasan yang jelas dan transparan kepada karyawan mengenai alasan dan mekanisme potongan gaji.
    • Gunakan aplikasi gaji terbaik untuk mempermudah proses perhitungan gaji dan potongan gaji secara akurat dan efisien. Hal ini juga dapat membantu mencegah kesalahan perhitungan yang dapat merugikan karyawan.
    • Konsultasikan dengan software house terbaik dalam mengembangkan sistem HRIS yang terintegrasi agar pengelolaan gaji lebih optimal.

Kesimpulan

Potongan gaji adalah hal yang wajar dalam dunia kerja, namun harus dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Karyawan memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas dan transparan mengenai potongan gaji yang dilakukan. Perusahaan berkewajiban untuk memastikan bahwa semua potongan gaji dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan perusahaan. Dengan memahami hak dan kewajiban masing-masing, diharapkan tercipta hubungan kerja yang harmonis dan saling menguntungkan.

Scroll to Top