Potongan Gaji karena Pelanggaran Administratif dan Batas Penerapannya

Artikel mengenai potongan gaji karena pelanggaran administratif merupakan topik yang krusial bagi pekerja maupun pengusaha. Pemahaman yang komprehensif mengenai peraturan yang berlaku menjadi esensial untuk menghindari sengketa dan memastikan hak serta kewajiban masing-masing pihak terpenuhi.

Dasar Hukum dan Jenis Pelanggaran Administratif

Potongan gaji sebagai sanksi atas pelanggaran administratif pada dasarnya diizinkan, namun dengan batasan yang jelas dan harus berlandaskan pada peraturan perundang-undangan. Dasar hukum utama yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta peraturan pelaksanaannya. Perusahaan wajib memiliki Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mengatur secara rinci mengenai jenis-jenis pelanggaran administratif yang dapat dikenakan sanksi berupa potongan gaji, serta mekanisme dan besaran potongannya.

Jenis pelanggaran administratif yang umum terjadi dan seringkali menjadi dasar pemotongan gaji meliputi:

  • Keterlambatan Masuk Kerja dan Absensi Tanpa Keterangan: Pelanggaran ini adalah yang paling sering terjadi. Kebijakan perusahaan harus jelas mengatur toleransi keterlambatan dan prosedur perizinan/pemberitahuan absensi.
  • Pelanggaran Prosedur Kerja: Misalnya, tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar, tidak mengikuti prosedur keselamatan kerja, atau melanggar standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
  • Kelalaian dalam Tugas: Melakukan kesalahan dalam pekerjaan yang menyebabkan kerugian bagi perusahaan, baik secara finansial maupun reputasi. Namun, harus dibuktikan adanya unsur kelalaian atau kesengajaan.
  • Penyalahgunaan Fasilitas Perusahaan: Menggunakan fasilitas perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa izin, atau merusak fasilitas perusahaan karena kelalaian.

Penting untuk diingat, tidak semua kesalahan dapat langsung dikenakan sanksi pemotongan gaji. Harus ada proses investigasi yang adil dan transparan untuk membuktikan adanya pelanggaran.

Batasan dan Prosedur Pemotongan Gaji

Penerapan potongan gaji harus memperhatikan batasan-batasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Beberapa batasan penting yang perlu diperhatikan adalah:

  • Besaran Potongan: Besaran potongan gaji harus proporsional dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Peraturan perundang-undangan umumnya membatasi total potongan gaji (termasuk potongan lainnya seperti iuran BPJS, pajak, dll.) agar tidak melebihi 50% dari gaji pokok.
  • Peraturan yang Jelas: Jenis pelanggaran, besaran potongan, dan mekanisme pemotongan harus diatur secara jelas dan rinci dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang diketahui dan disetujui oleh pekerja.
  • Pemberitahuan dan Kesempatan Membela Diri: Pekerja harus diberi tahu secara tertulis mengenai pelanggaran yang dituduhkan, diberikan kesempatan untuk membela diri, dan diberikan salinan bukti-bukti yang mendukung tuduhan tersebut.
  • Dokumentasi yang Lengkap: Proses investigasi, surat peringatan, dan keputusan pemotongan gaji harus didokumentasikan secara lengkap dan rapi.
  • Tidak Boleh Bertentangan dengan Hukum: Potongan gaji tidak boleh dilakukan jika melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya memotong gaji karena pekerja sakit atau mengambil cuti yang sah.

Penggunaan aplikasi gaji terbaik dapat membantu perusahaan dalam mengelola administrasi gaji, termasuk pemotongan gaji, secara lebih akurat dan transparan. Fitur-fitur seperti pencatatan absensi otomatis, perhitungan potongan otomatis berdasarkan peraturan perusahaan, dan pembuatan laporan yang terperinci dapat meminimalkan kesalahan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan.

Pentingnya Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan dokumen yang sangat penting dalam mengatur hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja. Dokumen ini harus memuat secara rinci mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk prosedur penanganan pelanggaran administratif dan sanksi yang dapat dikenakan.

PP atau PKB harus disusun secara transparan dan melibatkan perwakilan pekerja dalam proses penyusunannya. Dokumen ini harus disosialisasikan kepada seluruh pekerja agar mereka memahami hak dan kewajiban mereka. Pembuatan PP atau PKB bisa menggandeng software house terbaik untuk membantu membuat sistem yang terintegrasi.

Penyelesaian Sengketa

Jika terjadi sengketa mengenai pemotongan gaji, pekerja berhak untuk mengajukan keberatan kepada perusahaan. Jika tidak ada titik temu, pekerja dapat mengajukan penyelesaian sengketa melalui mediasi atau konsiliasi di Dinas Ketenagakerjaan setempat. Jika mediasi atau konsiliasi tidak berhasil, pekerja dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Penting bagi perusahaan untuk selalu mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan masalah ketenagakerjaan. Pendekatan yang konstruktif dan saling menghormati akan menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan produktif.

artikel mengenai potongan gaji karena pelanggaran administratif

Scroll to Top