Potongan Gaji karena Tidak Mengikuti Pelatihan: Apakah Melanggar Aturan?

Potongan gaji merupakan isu sensitif dalam dunia ketenagakerjaan. Salah satu penyebab potongan gaji yang kerap menjadi pertanyaan adalah ketika karyawan tidak mengikuti pelatihan yang diselenggarakan perusahaan. Pertanyaan utamanya adalah, apakah tindakan memotong gaji dalam situasi ini dibenarkan secara hukum dan etika?

Penting untuk memahami bahwa aturan terkait pemotongan gaji diatur secara ketat dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pasal 93 ayat (1) UU Ketenagakerjaan secara eksplisit menyatakan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan. Lebih lanjut, Pasal 93 ayat (2) menjelaskan bahwa pengusaha hanya diperbolehkan melakukan pemotongan upah apabila terdapat persetujuan tertulis dari pekerja atau diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Landasan Hukum dan Peraturan Terkait Pemotongan Gaji

Sebelum membahas lebih jauh mengenai pemotongan gaji karena tidak mengikuti pelatihan, mari kita telaah lebih dalam landasan hukumnya. Sebagaimana telah disebutkan, Pasal 93 UU Ketenagakerjaan menjadi acuan utama. Selain itu, perlu diperhatikan pula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP ini memberikan detail lebih lanjut mengenai komponen upah dan hal-hal yang dapat mempengaruhi besaran upah yang diterima pekerja.

Perlu diingat bahwa yang dimaksud dengan “upah” adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja atau buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja atau buruh dan keluarganya, atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Apakah Pelatihan Termasuk Kewajiban Pekerja?

Pertanyaan kunci selanjutnya adalah apakah keikutsertaan dalam pelatihan merupakan bagian dari kewajiban pekerja? Jawabannya sangat bergantung pada isi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang berlaku. Jika dalam dokumen-dokumen tersebut disebutkan bahwa pelatihan merupakan bagian dari kewajiban pekerja, maka ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dapat dianggap sebagai pelanggaran.

Namun, penting untuk dicatat bahwa perusahaan wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai tujuan pelatihan, manfaat yang akan diperoleh, serta konsekuensi jika tidak mengikuti pelatihan. Karyawan juga berhak untuk mengajukan keberatan jika pelatihan tersebut dianggap tidak relevan dengan pekerjaannya atau jika terdapat alasan yang sah untuk tidak hadir.

Kapan Pemotongan Gaji Diperbolehkan?

Jika keikutsertaan dalam pelatihan telah disepakati sebagai bagian dari kewajiban pekerja dan ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dianggap sebagai pelanggaran, maka pemotongan gaji dapat diperbolehkan. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Persetujuan atau Peraturan yang Jelas: Pemotongan gaji harus diatur secara jelas dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
  • Alasan yang Sah: Perusahaan wajib mempertimbangkan alasan ketidakhadiran karyawan. Jika alasan tersebut dianggap sah, seperti sakit atau alasan keluarga yang mendesak, maka pemotongan gaji tidak dibenarkan.
  • Besaran Pemotongan: Besaran pemotongan gaji harus proporsional dan tidak boleh melebihi ketentuan yang berlaku. Pemotongan gaji yang berlebihan dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.
  • Prosedur yang Transparan: Perusahaan wajib memberitahukan kepada karyawan mengenai rencana pemotongan gaji beserta alasannya. Karyawan juga berhak untuk mengajukan keberatan atau klarifikasi.

Alternatif Selain Pemotongan Gaji

Sebelum memutuskan untuk memotong gaji, perusahaan sebaiknya mempertimbangkan alternatif lain yang lebih konstruktif, seperti:

  • Memberikan Peringatan: Memberikan peringatan secara lisan atau tertulis kepada karyawan yang tidak mengikuti pelatihan.
  • Menawarkan Pelatihan Susulan: Menawarkan kesempatan kepada karyawan untuk mengikuti pelatihan susulan.
  • Evaluasi Kinerja: Memasukkan ketidakhadiran dalam pelatihan sebagai salah satu faktor yang dievaluasi dalam penilaian kinerja karyawan.

Kesimpulan

Pemotongan gaji karena tidak mengikuti pelatihan dapat dibenarkan secara hukum dan etika, asalkan memenuhi persyaratan yang ketat. Perusahaan wajib memastikan bahwa keikutsertaan dalam pelatihan merupakan bagian dari kewajiban pekerja yang telah disepakati, alasan ketidakhadiran tidak sah, dan pemotongan gaji dilakukan secara proporsional serta sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebelum mengambil tindakan pemotongan gaji, perusahaan sebaiknya mempertimbangkan alternatif lain yang lebih konstruktif dan mengutamakan dialog dengan karyawan. Penggunaan aplikasi penggajian yang tepat dapat membantu perusahaan untuk mengelola gaji karyawan secara transparan dan akurat, termasuk dalam hal pemotongan gaji.

Bagi perusahaan yang membutuhkan solusi untuk mengelola sumber daya manusia dan sistem penggajian yang terintegrasi, bekerja sama dengan software house terbaik dapat menjadi pilihan yang bijak. Dengan solusi yang tepat, perusahaan dapat mengelola gaji karyawan dengan lebih efisien dan mematuhi peraturan yang berlaku.

artikel potongan gaji karena tidak ikut pelatihan melanggar aturan

Scroll to Top