9 Jenis Potongan Gaji Karyawan di Perusahaan dan Aturannya

menghitung ganti rugiApakah kamu sudah sudah mengetahui apa saja jenis potongan gaji karyawan di perusahaan dan aturannya. Hal ini merupakan informasi yang penting bagi HR dan perlu disosialisasikan kepada karyawan untuk kepentingan bersama.

Sebagai seorang karyawan sudah selayaknya kamu mengetahui tentang apa saja komponen potongan gaji karyawan. Apa lagi jika kamu seorang owner atau HRD, hal ini sangat penting guna menghindari pelanggaran hukum yang jelas hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, potongan gaji maksimal adalah 50% dari jumlah gaji dan untuk pembayaran.

Kamu juga harus mengetahui bahwa perusahaan tidak bisa semena-mena dalam memotong gaji karyawan begitu saja. Ada beberapa komponen potongan gaji yang sudah diatur dalam PP di atas.

Jika kamu bertanya, apa saja jenis potongan gaji karyawan di perusahaan? Simak artikel berikut ini.

Komponen Potongan Gaji Karyawan di Perusahaan

Nah berikut ini adalah jenis komponen potongan gaji beserta aturannya yang ada dalam suatu perusahaan:

Pph 21

pph 21 untuk potongan gaji karyawan

Salah satu komponen utama potongan gaji karyawan di perusahaan adalah Pph 21. Apa itu pph 21? Pph 21 merupakan singkatan dari Pajak Penghasilan Pasal 21. Pajak penghasilan pasal 21 adalah regulasi pajak yang dikenakan pada penghasilan karyawan yang berasal dari pekerjaan atau kegiatan usaha selama hubungan kerja. Pph 21 diberlakukan di Indonesia sesuai dengan undang-undang No 36 Tahun 2021.

Pph 21 biasanya dipotong langsung oleh perusahaan secara otomatis dari gaji karyawan sebelum diterima oleh karyawan yang bersangkutan. Nah perusahaan juga wajib menyetorkan jumlah Pph 21 yang tepat kepada pihak yang berwenang dalam hal ini yakni Dirjen Pajak.

Tentunya tarif Pph 21 berbeda-beda karena disesuaikan dengan unsur gaji karyawan yang meliputi gaji pokok, tunjangan, penghasilan tidak kena pajak dan unsur-unsur lainnya.

BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JM, JP)

bpjs ketenagakerjaan

Selanjutnya komponen penting potongan gaji di perusahaan adalah BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki program jaminan sosial yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Besaran dari masing-masing jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan berbeda-beda, tergantung dari jenis jaminan sosial dan pendapatan pekerja.

BPJS Kesehatan

bpjs kesehatan

Selain BPJS Ketenagakerjaan, potongan gaji selanjutnya ada BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan merupakan jaminan sosial yang memberikan perlindungan dari risiko ekonomi akibat masalah kesehatan.

Besaran potongan gaji karyawan untuk BPJS sendiri adalah sebesar 5 persen dari gaji bulanan yang didapat oleh karyawan. Dari angka 5 persen tersebut 4 persen akan ditanggung oleh perusahaan sedangkan 1 persennya akan dipungut dari gaji karyawan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.


Utang (Kasbon)

Utang karyawan atau kasbon merupakan benefit yang diberikan perusahaan kepada karyawannya sesuai dengan skema potongan gaji karyawan.

Nah untuk potongan gajinya dapat berupa cicilan yang dipotong setiap bulannya atau pengurangan gaji bulanan.
Untuk aturan resminya, perusahaan sendiri yang mengatur sesuai dengan regulasi yang sudah diberlakukan.

Kelebihan bayar gaji

Kelebihan bayar gaji mungkin saja terjadi apabila karyawan menerima sejumlah gaji lebih dari yang seharusnya.

Dalam hal ini biasanya perusahaan akan memotong gaji karyawan pada bulan selanjutnya sesuai dengan nilai lebih dari gaji seharusnya.

Jika perusahaan kamu masih menghitung gaji karyawan secara manua, kamu bisa menggunakan layanan Ontime Payroll. Fitur yang kami tawaran tentunya dapat memudahkan pekerjaan HR tentang masalah perhitungan gaji, absensi, jadwal dan manajemen data karyawan. Dengan begitu, HR bisa lebih fokus pada pekerjaan yang lebih penting lainnya.

Potongan Gaji Akibat Ganti rugi

menghitung ganti rugi

Setiap perusahaan pasti memiliki ketentuan-ketentuan yang tidak boleh dilanggar dan wajib dipatuhi bagi setiap karyawannya. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan karyawan pasti bisa merugikan perusahaan. Ganti rugi ini juga bisa dibebankan pada potongan gaji karyawan sesuai dengan peraturan dan kesepakatan antara pihak perusahaan dan karyawannya.


Potongan Gaji Akibat Unpaid Leave

Unpaid leave adalah cuti tidak dibayar yang dikenakan pada potongan gaji karyawan akibat karyawan yang bersangkutan cuti di luar tanggungan perusahaan. Sebelum memulai pekerjaan biasanya sudah ada kesepakatan antara perusahaan dan karyawan terkait jumlah cuti dan aturannya. Jika karyawan tersebut mengambil cuti yang melanggar ketentuan atau lebih dari jumlah yang seharusnya maka perusahaan bisa mengenakan potongan gaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Denda

Denda dapat diberlakukan untuk karyawan yang melanggar aturan dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Hal inidapat dimasukkan dalam komponen potongan gaji selama aturan tersebut tidak bertentangan dengan Ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia.

Sebagai contoh denda yang diberlakukan terhadap karyawan yang telat masuk kerja lebih dari 30 menit akan didenda sebesar Rp 10.000. Apa bila ada karyawan yang terlambat kerja lebih dari 10 menit dalam 7 hari kerja maka karyawan tersebut akan dikenakan denda potongan gaji oleh perusahaan sebanak Rp 70.000.


Potongan Gaji untuk Cicilan (Kredit Konsumtif)

potongan gaji akibat kredit konsumtif karyawan

Perusahaan bisa saja menawarkan sejumlah fasilitas seperti kendaraan, rumah atau fasilitas lainnya untuk menjadi milik karyawan lewat skema cicilan yang di potong dari gaji bulanan.

Jenis potongan gaji ini juga biasa disebut sebagai kredit konsumtif pegawai. Ada pun bentuk dari kredit konsumtif ini bisa berupa: pendidikan, kontrak rumah, renovasi rumah, pembelian alat, biaya pernikahan, dan pembelian kendaraan bermotor.
Dalam pelaksanannya, harus ada kesepakatan yang jelas antara perusahaan dan pihak terkait. Jangka waktu kredit juga harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, perusahaan juga harus mempertimbangkan suku bunga, besaran angsuran yang tidak lebih dari 30% gaji maksimum yang diterima karyawan, dan angsuran dibayar secara kolektif.


Aturan Potongan Gaji Menurut Undang-Undang

Seperti dikutip dari Hukumonline.com, aturan pemotongan gaji karyawan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan juga perusahaan boleh memotong gaji karyawan sebesar maksimal 50% dari jumlah gaji maksimal yang diterima.

Cara Menghitung Potongan Gaji Karyawan Secara Akurat dengan Menggunakan Ontime Payroll

Menghitung gaji dan potongan-potongannya secara manual tentu merupakan pekerjaan yang cukup menyita waktu. Apa lagi seperti sudah dijelaskan diatas terdapat banyak komponen potongan gaji yang nilainya berbeda-beda.

Nah, untuk memudahkan pekerjaan HR dalam urusan menghitung gaji, kamu bisa memanfaatkan fitur yang tersedia di Ontime Payroll.

Fitur Ontime Payroll

Berikut fitur-fitur unggulan Ontime Payroll yang sangat membantu pekerjaan HR:

  • Manajemen Data Karyawan
  • Manajemen Jadwal Kerja
  • Modul Proses Kehadiran
  • Modul Proses Penggajian
  • Integrasi dengan Boss Pintar
  • Manajemen Izin, Sakit, dan Cuti
  • Modul Pinjaman dan Cicilan
  • Manajemen Komponen Gaji dengan Rumus
  • Didukung oleh AI (Aritificial Inteligent)
  • Perhitungan gaji pada mesin absensi di cabang lain
  • Periode Gajian Dinamis

About The Author

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top