Potongan Gaji: Ketentuan dan Batasan Menurut Undang-Undang

Dalam dunia kerja, potongan gaji merupakan hal yang umum terjadi. Namun, seringkali karyawan merasa bingung dan bertanya-tanya mengenai legalitas dan batasan potongan gaji yang dilakukan oleh perusahaan. Artikel ini akan membahas ketentuan dan batasan potongan gaji berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, sehingga Anda dapat memahami hak dan kewajiban Anda sebagai pekerja.

Dasar Hukum Potongan Gaji di Indonesia

Dasar hukum utama yang mengatur mengenai potongan gaji adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Selain itu, terdapat pula peraturan pelaksanaannya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Pengupahan) dan peraturan-peraturan lainnya yang relevan.

Secara umum, UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja sesuai dengan kesepakatan kerja, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perusahaan. Namun, terdapat beberapa kondisi di mana potongan gaji diperbolehkan, asalkan memenuhi syarat dan batasan yang telah ditetapkan.

Jenis-Jenis Potongan Gaji yang Diperbolehkan

Terdapat beberapa jenis potongan gaji yang diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

  1. Potongan karena Pajak Penghasilan (PPh 21): Potongan ini bersifat wajib dan diatur oleh peraturan perpajakan. Perusahaan bertindak sebagai pemotong dan penyetor PPh 21 atas penghasilan karyawan kepada negara. Besaran potongan PPh 21 disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

  2. Potongan untuk Iuran Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan): Karyawan wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Sebagian iuran dibayarkan oleh perusahaan, dan sebagian lagi dipotong dari gaji karyawan. Besaran potongan diatur dalam peraturan BPJS.

  3. Potongan karena Denda: Potongan ini hanya diperbolehkan jika karyawan melakukan pelanggaran disiplin kerja yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Besaran denda harus wajar dan proporsional dengan pelanggaran yang dilakukan. Prosedur pemberian sanksi denda juga harus jelas dan transparan.

  4. Potongan untuk Ganti Rugi: Potongan ini diperbolehkan jika karyawan menyebabkan kerugian bagi perusahaan akibat kelalaian atau kesengajaan. Besaran ganti rugi harus disepakati bersama antara perusahaan dan karyawan, atau ditetapkan melalui putusan pengadilan.

  5. Potongan untuk Angsuran Pinjaman: Potongan ini diperbolehkan jika karyawan memiliki pinjaman kepada perusahaan, koperasi karyawan, atau lembaga keuangan lainnya yang telah disetujui oleh karyawan.

  6. Potongan Lain yang Disetujui Karyawan: Potongan jenis ini diperbolehkan asalkan terdapat persetujuan tertulis dari karyawan. Contohnya, potongan untuk iuran keanggotaan serikat pekerja, sumbangan sosial, atau pembelian barang/jasa dari perusahaan.

Batasan Potongan Gaji yang Harus Diperhatikan

Meskipun beberapa jenis potongan gaji diperbolehkan, terdapat batasan yang harus diperhatikan oleh perusahaan agar tidak melanggar hak-hak karyawan.

  1. Tidak Boleh Melebihi 50% dari Gaji: UU Ketenagakerjaan secara tegas melarang potongan gaji yang melebihi 50% dari upah yang diterima karyawan setiap bulan. Batasan ini bertujuan untuk melindungi hak karyawan agar tetap memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

  2. Harus Ada Dasar Hukum yang Jelas: Setiap potongan gaji harus memiliki dasar hukum yang jelas, baik berupa peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

  3. Harus Ada Persetujuan Karyawan (Jika Diperlukan): Untuk potongan gaji jenis tertentu, seperti potongan untuk angsuran pinjaman atau potongan lain yang disetujui karyawan, harus ada persetujuan tertulis dari karyawan yang bersangkutan.

  4. Transparansi dan Akuntabilitas: Perusahaan wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada karyawan mengenai jenis, dasar hukum, dan besaran potongan gaji yang dilakukan. Karyawan berhak untuk meminta penjelasan dan mengajukan keberatan jika merasa potongan gaji tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pentingnya Memahami Hak dan Kewajiban

Sebagai karyawan, penting untuk memahami hak dan kewajiban Anda terkait dengan potongan gaji. Jika Anda merasa bahwa potongan gaji yang dilakukan oleh perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Anda berhak untuk mengajukan keberatan kepada perusahaan. Jika tidak ada penyelesaian yang memuaskan, Anda dapat melaporkan masalah ini kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Memastikan pengelolaan gaji yang efisien dan akurat adalah kunci keberhasilan perusahaan. Untuk itu, banyak perusahaan beralih menggunakan aplikasi gaji terbaik. Solusi ini membantu mengotomatiskan proses perhitungan gaji, termasuk pemotongan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, memilih software house terbaik untuk pengembangan sistem penggajian yang terintegrasi juga dapat menjadi investasi yang cerdas bagi perusahaan. Sistem yang terintegrasi dapat memastikan data gaji yang akurat dan mudah diakses, serta meminimalkan risiko kesalahan dalam perhitungan dan pembayaran gaji. Dengan pengelolaan gaji yang baik, perusahaan dapat meningkatkan kepuasan karyawan dan menciptakan lingkungan kerja yang harmonis.

Scroll to Top