Potongan Gaji untuk Denda Karyawan: Apa Kata Regulasi?

Potongan gaji merupakan topik sensitif dalam hubungan kerja. Di satu sisi, perusahaan mungkin merasa perlu menerapkan potongan gaji sebagai bentuk disiplin atau penggantian kerugian akibat kesalahan karyawan. Di sisi lain, karyawan berhak atas perlindungan upah dan kepastian hukum. Pertanyaan krusialnya, apakah dan kapan potongan gaji untuk denda karyawan diperbolehkan menurut regulasi di Indonesia?

Landasan Hukum Upah dan Potongan Gaji

Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 menjadi payung hukum utama yang mengatur hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha. Pasal 88 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Ketentuan ini menekankan pentingnya upah sebagai hak dasar pekerja.

Namun, undang-undang juga memberikan ruang bagi potongan gaji dalam kondisi tertentu. Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (turunan dari UU Cipta Kerja) mengatur lebih detail mengenai jenis-jenis potongan upah. Potongan upah yang diperbolehkan antara lain:

  • Potongan karena hukum atau putusan pengadilan.
  • Potongan untuk pembayaran iuran jaminan sosial.
  • Potongan untuk pembayaran utang kepada perusahaan.
  • Potongan lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Kapan Potongan Gaji untuk Denda Diperbolehkan?

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa potongan gaji untuk denda karyawan diperbolehkan jika dan hanya jika terdapat dasar hukum yang kuat, yaitu diatur secara jelas dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB).

Perlu digarisbawahi, dasar hukum ini harus spesifik mengatur mengenai denda dan mekanisme potongannya. Denda harus didasarkan pada pelanggaran yang jelas dan terukur, serta proporsional dengan kesalahan yang dilakukan. Tidak boleh ada pemotongan gaji yang bersifat sewenang-wenang atau tanpa pemberitahuan yang jelas kepada karyawan.

Contoh pelanggaran yang mungkin dikenakan denda (dan dipotong gajinya, jika diatur dalam PK, PP, atau PKB) antara lain:

  • Keterlambatan masuk kerja yang berulang kali dan melampaui batas toleransi.
  • Kelalaian dalam menjalankan tugas yang mengakibatkan kerugian material bagi perusahaan.
  • Pelanggaran terhadap peraturan keselamatan kerja yang membahayakan diri sendiri atau orang lain.

Hal-hal yang Harus Diperhatikan dalam Membuat Aturan Denda

Perusahaan yang ingin menerapkan sistem denda dengan potongan gaji harus memperhatikan beberapa hal penting:

  • Transparansi: Aturan denda harus dikomunikasikan secara jelas dan terbuka kepada seluruh karyawan. Pastikan semua karyawan memahami jenis pelanggaran yang dapat dikenakan denda dan besaran denda yang akan dikenakan.
  • Proporsionalitas: Besaran denda harus proporsional dengan kesalahan yang dilakukan. Denda yang terlalu besar dapat dianggap memberatkan dan melanggar hak karyawan.
  • Prosedur yang Jelas: Harus ada prosedur yang jelas dan adil dalam proses penjatuhan denda. Karyawan harus diberi kesempatan untuk membela diri atau memberikan klarifikasi sebelum denda dijatuhkan.
  • Dokumentasi: Semua proses terkait denda, mulai dari pelanggaran yang terjadi, pembelaan karyawan, hingga keputusan pemberian denda, harus didokumentasikan secara rapi.

Penting untuk diingat, tujuan utama penerapan denda bukanlah untuk mencari keuntungan finansial, melainkan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kualitas kerja karyawan.

Perlindungan Bagi Karyawan

Karyawan yang merasa dirugikan atau diperlakukan tidak adil terkait potongan gaji memiliki hak untuk mengajukan keberatan atau melakukan upaya hukum. Karyawan dapat melaporkan dugaan pelanggaran haknya kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat atau melalui jalur peradilan hubungan industrial.

Peran Aplikasi Penggajian dalam Mengelola Potongan Gaji

Dalam era digital ini, penggunaan aplikasi penggajian dapat membantu perusahaan mengelola potongan gaji secara lebih efisien dan transparan. Sistem penggajian yang baik akan mencatat semua potongan gaji secara detail, memberikan laporan yang akurat, dan memastikan bahwa semua potongan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini dapat meminimalisir potensi sengketa antara perusahaan dan karyawan. Perusahaan juga dapat bekerjasama dengan software house terbaik dalam mengimplementasi sistem penggajian yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Kesimpulannya, potongan gaji untuk denda karyawan diperbolehkan secara hukum asalkan diatur secara jelas dalam PK, PP, atau PKB, bersifat proporsional, transparan, dan melalui prosedur yang adil. Perusahaan harus berhati-hati dalam menerapkan sistem denda dan memastikan bahwa hak-hak karyawan tetap terlindungi.

Scroll to Top