PPh 21 Karyawan Resign: Kapan Harus Dipotong dan Dilaporkan?

PPh 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun, sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi. Pemotongan PPh 21 adalah kewajiban bagi pemberi kerja, dan ini juga berlaku ketika seorang karyawan mengundurkan diri atau resign. Memahami kapan dan bagaimana PPh 21 dipotong dan dilaporkan saat resign sangat penting untuk menghindari kesalahan dan memastikan kepatuhan pajak.

Waktu Pemotongan PPh 21 Karyawan Resign

Secara umum, PPh 21 atas penghasilan karyawan yang resign dipotong pada saat pembayaran penghasilan terakhir. Penghasilan terakhir ini meliputi gaji terakhir, sisa cuti yang diuangkan (jika ada), uang pesangon (jika memenuhi syarat), dan pembayaran lainnya yang menjadi hak karyawan. Penting untuk dicatat bahwa waktu pemotongan PPh 21 adalah saat pembayaran dilakukan, bukan saat karyawan secara resmi berhenti bekerja.

Sebagai contoh, jika karyawan berhenti bekerja pada tanggal 15 Juli dan gaji terakhir dibayarkan pada tanggal 31 Juli, maka PPh 21 dipotong pada tanggal 31 Juli. Jika ada sisa cuti yang diuangkan yang dibayarkan terpisah pada tanggal 7 Agustus, maka PPh 21 atas sisa cuti tersebut dipotong pada tanggal 7 Agustus.

Dasar Pemotongan PPh 21 Karyawan Resign

Dasar pemotongan PPh 21 bagi karyawan yang resign sama dengan karyawan aktif, yaitu penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan (maksimal Rp 500.000 per bulan atau Rp 6.000.000 per tahun) dan iuran pensiun (jika ada). Selanjutnya, dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk mendapatkan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Tarif PPh 21 yang berlaku kemudian diterapkan pada PKP tersebut.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Uang Pesangon: Jika karyawan berhak atas uang pesangon berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan atau perjanjian kerja, maka PPh 21 atas uang pesangon dihitung tersendiri dan dikenakan tarif progresif sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Sisa Cuti yang Diuangkan: Sisa cuti yang diuangkan diperlakukan sebagai penghasilan tambahan dan dikenakan PPh 21 seperti penghasilan biasa.
  • Formulir 1721-A1: Pemberi kerja wajib memberikan Formulir 1721-A1 kepada karyawan yang resign. Formulir ini merupakan bukti pemotongan PPh 21 dan akan digunakan karyawan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Pribadi.

Pelaporan PPh 21 Karyawan Resign

Pemberi kerja wajib melaporkan PPh 21 yang telah dipotong dari karyawan yang resign melalui SPT Masa PPh 21. Pelaporan dilakukan secara bulanan melalui e-Filing atau aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pastikan untuk mencantumkan data karyawan yang resign beserta penghasilan dan PPh 21 yang telah dipotong dengan benar.

Selain itu, pemberi kerja juga wajib membuat bukti potong PPh 21 (Formulir 1721-A1) untuk setiap karyawan yang resign. Bukti potong ini harus diserahkan kepada karyawan yang bersangkutan agar dapat digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Pribadi. Penggunaan aplikasi penggajian dari Program Gaji dapat membantu mempermudah proses perhitungan dan pelaporan PPh 21, termasuk saat karyawan resign.

Kesalahan Umum dalam Pemotongan dan Pelaporan PPh 21 Karyawan Resign

Beberapa kesalahan umum yang sering terjadi dalam pemotongan dan pelaporan PPh 21 karyawan resign antara lain:

  • Tidak memotong PPh 21 atas sisa cuti yang diuangkan.
  • Salah menghitung PPh 21 atas uang pesangon.
  • Tidak memberikan Formulir 1721-A1 kepada karyawan.
  • Salah melaporkan data karyawan yang resign dalam SPT Masa PPh 21.
  • Terlambat melakukan pelaporan SPT Masa PPh 21.

Untuk menghindari kesalahan-kesalahan tersebut, pastikan Anda memahami ketentuan PPh 21 dengan baik dan selalu mengikuti perkembangan peraturan perpajakan terbaru. Anda juga bisa mempertimbangkan untuk menggunakan jasa konsultan pajak atau software payroll yang terpercaya.

Tips Mengelola PPh 21 Karyawan Resign

Berikut beberapa tips yang dapat membantu Anda mengelola PPh 21 karyawan resign dengan lebih baik:

  • Buatlah checklist untuk memastikan semua kewajiban terkait PPh 21 karyawan resign telah dipenuhi.
  • Simpan semua dokumen terkait PPh 21 karyawan resign dengan rapi.
  • Pastikan Anda memiliki sistem yang baik untuk melacak data karyawan yang resign dan penghasilan yang telah dibayarkan.
  • Jika Anda menggunakan software payroll, pastikan software tersebut selalu up-to-date dengan peraturan perpajakan terbaru.
  • Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan bantuan terkait PPh 21.

Mengelola PPh 21, termasuk saat ada karyawan yang resign, adalah bagian penting dari kepatuhan pajak perusahaan. Dengan pemahaman yang baik dan pengelolaan yang tepat, Anda dapat menghindari risiko sanksi dan memastikan semua kewajiban perpajakan terpenuhi dengan baik. Jika perusahaan Anda membutuhkan solusi menyeluruh dalam hal IT, Anda bisa bekerjasama dengan software house terbaik untuk meningkatkan efisiensi.

artikel_disini

Scroll to Top