PPh 21 untuk Bonus Tahunan: Cara Hitung dan Pelaporannya

PPh 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi. Salah satu komponen penghasilan yang dikenakan PPh 21 adalah bonus tahunan. Bonus tahunan seringkali menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh karyawan, namun penting untuk memahami bagaimana PPh 21 atas bonus tersebut dihitung dan dilaporkan.

Perhitungan PPh 21 atas Bonus Tahunan

Perhitungan PPh 21 atas bonus tahunan sedikit berbeda dengan perhitungan PPh 21 atas gaji bulanan. Ada dua metode perhitungan yang umum digunakan, yaitu metode tarif progresif dan metode tarif efektif.

  • Metode Tarif Progresif:

    Metode ini merupakan metode yang paling umum digunakan. Perhitungan dilakukan dengan menggabungkan bonus tahunan dengan penghasilan bruto setahun yang telah diterima sebelumnya. Kemudian, dihitung PPh 21 terutang atas total penghasilan setahun termasuk bonus. Selanjutnya, dikurangi dengan PPh 21 yang telah dipotong setiap bulan. Selisihnya merupakan PPh 21 yang harus dipotong atas bonus tahunan.

    Rumusnya adalah sebagai berikut:

    PPh 21 atas Bonus = (PPh 21 Terutang atas Total Penghasilan Setahun – PPh 21 yang Telah Dipotong Setiap Bulan)

    Tarif progresif PPh 21 yang berlaku saat ini adalah:

    • Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) sampai dengan Rp60.000.000: Tarif 5%
    • PKP di atas Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000: Tarif 15%
    • PKP di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000: Tarif 25%
    • PKP di atas Rp500.000.000 sampai dengan Rp5.000.000.000: Tarif 30%
    • PKP di atas Rp5.000.000.000: Tarif 35%
  • Metode Tarif Efektif:

    Metode tarif efektif lebih sederhana dan mudah diterapkan, terutama jika perusahaan menggunakan aplikasi penggajian. Pemerintah telah menerbitkan tabel tarif efektif PPh 21 yang dapat digunakan untuk menghitung PPh 21 atas bonus tahunan. Tabel ini memuat persentase tarif yang disesuaikan dengan besaran penghasilan bruto dan status perkawinan serta jumlah tanggungan.

    Untuk menggunakan metode ini, perusahaan perlu menentukan kategori Pegawai Tidak Tetap (PTKP) karyawan terlebih dahulu. Kemudian, melihat tabel tarif efektif yang sesuai dengan kategori tersebut dan mencari persentase tarif yang sesuai dengan besaran penghasilan bruto. PPh 21 atas bonus dihitung dengan mengalikan bonus bruto dengan persentase tarif efektif tersebut.

Contoh Perhitungan:

Misalnya, seorang karyawan dengan status K/0 (kawin, tidak ada tanggungan) menerima gaji bulanan Rp8.000.000 dan bonus tahunan sebesar Rp20.000.000. Kita asumsikan bahwa perhitungan menggunakan metode tarif progresif.

  1. Hitung Penghasilan Bruto Setahun:

    Rp8.000.000 x 12 = Rp96.000.000

  2. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) Setahun (Asumsi PTKP Rp54.000.000):

    Rp96.000.000 – Rp54.000.000 = Rp42.000.000

  3. Hitung PPh 21 Terutang atas Gaji Setahun:

    5% x Rp42.000.000 = Rp2.100.000

  4. Hitung PPh 21 yang Dipotong Setiap Bulan:

    Rp2.100.000 / 12 = Rp175.000

  5. Hitung Penghasilan Bruto Setahun dengan Bonus:

    Rp96.000.000 + Rp20.000.000 = Rp116.000.000

  6. Hitung PKP Setahun dengan Bonus:

    Rp116.000.000 – Rp54.000.000 = Rp62.000.000

  7. Hitung PPh 21 Terutang atas Total Penghasilan Setahun dengan Bonus:

    5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
    15% x Rp2.000.000 = Rp300.000
    Total = Rp3.300.000

  8. Hitung PPh 21 atas Bonus:

    Rp3.300.000 – Rp2.100.000 = Rp1.200.000

Jadi, PPh 21 yang harus dipotong atas bonus tahunan adalah Rp1.200.000.

Pelaporan PPh 21 atas Bonus Tahunan

Pelaporan PPh 21 atas bonus tahunan dilakukan melalui SPT Masa PPh 21. Bonus tahunan dilaporkan sebagai penghasilan yang diterima di bulan pembayaran bonus. Pastikan untuk mencantumkan data karyawan yang benar, termasuk NPWP, nama, alamat, dan jumlah penghasilan bruto serta PPh 21 yang dipotong. Perusahaan, terutama yang belum memiliki sistem terintegrasi, mungkin perlu bantuan dari konsultan pajak atau penyedia software house terbaik untuk memastikan pelaporan dilakukan dengan benar dan tepat waktu.

Kesimpulan

Memahami cara menghitung dan melaporkan PPh 21 atas bonus tahunan sangat penting bagi perusahaan maupun karyawan. Dengan memahami peraturan perpajakan yang berlaku, perusahaan dapat menghindari sanksi dan karyawan dapat memahami hak dan kewajibannya terkait pajak penghasilan. Penggunaan metode perhitungan yang tepat dan pelaporan yang akurat akan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan meminimalkan risiko kesalahan.

Scroll to Top