PPh 21 merupakan salah satu jenis pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Pemahaman mengenai PPh 21 sangat penting, baik bagi pemberi kerja maupun penerima penghasilan, termasuk bagi karyawan dengan penghasilan di bawah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah karyawan dengan penghasilan di bawah UMK tetap wajib membayar PPh 21? Artikel ini akan mengupas tuntas permasalahan tersebut.
Ketentuan Umum PPh 21
Secara umum, setiap orang pribadi yang menerima penghasilan yang menjadi objek PPh 21 wajib dipotong pajaknya. Penghasilan yang menjadi objek PPh 21 meliputi berbagai jenis pembayaran, seperti gaji pokok, tunjangan, honorarium, komisi, dan imbalan dalam bentuk apapun yang terkait dengan pekerjaan. Pemotongan PPh 21 dilakukan oleh pemberi kerja atau pihak lain yang membayarkan penghasilan tersebut.
Dasar pengenaan PPh 21 adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP dihitung dengan cara mengurangi penghasilan bruto (penghasilan kotor) dengan biaya jabatan, iuran pensiun yang dibayar sendiri, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP adalah batasan penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Besaran PTKP berbeda-beda, tergantung pada status perkawinan dan jumlah tanggungan yang dimiliki oleh Wajib Pajak.
PPh 21 dan Penghasilan di Bawah UMK
Meskipun penghasilan karyawan berada di bawah UMK, bukan berarti secara otomatis bebas dari PPh 21. Kewajiban membayar PPh 21 tetap ada jika penghasilan karyawan setelah dikurangi biaya jabatan dan iuran pensiun (jika ada) serta PTKP masih memiliki nilai positif. Dengan kata lain, jika PKP karyawan tersebut lebih besar dari nol, maka PPh 21 tetap wajib dipotong.
Namun, dalam praktiknya, seringkali karyawan dengan penghasilan di bawah UMK tidak dipotong PPh 21 karena setelah dikurangi dengan PTKP, PKP-nya menjadi nol atau bahkan negatif. Ini berarti bahwa penghasilan karyawan tersebut tidak memenuhi syarat untuk dikenakan pajak.
Simulasi Perhitungan PPh 21 untuk Karyawan dengan Penghasilan di Bawah UMK
Berikut adalah contoh simulasi perhitungan PPh 21 untuk karyawan dengan penghasilan di bawah UMK:
- Gaji Pokok: Rp 3.500.000
- Biaya Jabatan (5% dari gaji, maksimal Rp 500.000): Rp 175.000
- PTKP (TK/0): Rp 54.000.000 per tahun atau Rp 4.500.000 per bulan
Perhitungan:
- Penghasilan Neto per Bulan: Rp 3.500.000 – Rp 175.000 = Rp 3.325.000
- Penghasilan Kena Pajak (PKP) per Bulan: Rp 3.325.000 – Rp 4.500.000 = -Rp 1.175.000
Dalam contoh ini, PKP karyawan tersebut negatif, sehingga tidak ada PPh 21 yang perlu dipotong.
Implikasi bagi Pemberi Kerja
Penting bagi pemberi kerja untuk memahami ketentuan PPh 21 dan melakukan perhitungan dengan benar. Pemberi kerja wajib memotong, menyetor, dan melaporkan PPh 21 yang terutang atas penghasilan karyawan. Kesalahan dalam perhitungan atau pelaporan PPh 21 dapat mengakibatkan sanksi administratif dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Untuk mempermudah pengelolaan PPh 21 dan administrasi karyawan, banyak perusahaan menggunakan aplikasi penggajian yang terintegrasi.
Pemberi kerja juga perlu memberikan sosialisasi kepada karyawan mengenai hak dan kewajiban perpajakan mereka. Dengan pemahaman yang baik, karyawan dapat lebih kooperatif dalam memenuhi kewajiban PPh 21 mereka.
Kemudahan dalam Administrasi Pajak
Dengan perkembangan teknologi, administrasi perpajakan semakin mudah. DJP telah menyediakan berbagai layanan online, seperti e-Filing dan e-Billing, yang memudahkan Wajib Pajak dalam melaporkan dan membayar pajak. Selain itu, banyak software house terbaik yang menawarkan solusi teknologi untuk membantu perusahaan dalam mengelola perpajakan dan keuangan mereka.
Kesimpulan
Karyawan dengan penghasilan di bawah UMK tetap berpotensi dikenakan PPh 21, tergantung pada hasil perhitungan PKP setelah dikurangi PTKP. Pemberi kerja memiliki kewajiban untuk melakukan perhitungan PPh 21 dengan benar dan memotong pajak yang terutang. Pemahaman yang baik mengenai ketentuan PPh 21 sangat penting bagi kedua belah pihak untuk menghindari masalah di kemudian hari. Dengan memanfaatkan teknologi dan layanan yang tersedia, administrasi perpajakan dapat dilakukan dengan lebih efisien dan akurat.
artikel_disini