Unpaid Leave – Pengertian, Ketentuan dan Cara Menghitungnya

UNPAID LEAVEYuk kenali apa itu unpaid leave atau cuti tidak berbayar yang tidak ditanggung oleh perusahaan. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Pada dasarnya dalam setiap 1 tahun kalender masa kerja, karyawan memiliki hak jatah cuti yang sifatnya dibayar. Namun pada keadaan tertentu, jatah cuti yang dibayar ini tidak cukup.

Unpaid leave biasanya diambil oleh karyawan pada suatu perusahaan ketika ia ada keperluan mendesak namun sudah tidak memiliki jatah cuti.

Karyawan yang mengambil unpaid leave tentu akan terkena potongan gaji oleh perusahaan.

Apa itu Unpaid Leave?

Unpaid leave atau yang juga dikenal dengan cuti tanpa gaji atau cuti tidak dibayar adalah periode waktu dimana karyawan mengambil cuti dari masa kerjanya tetapi tidak menerima bayaran selama periode tersebut.

Penting untuk dicatat bahwa ketentuan unpaid leave dapat berbeda-beda di setiap masing-masing perusahaan dan Undang-Undang yang berlaku.

Dasar Hukum Unpaid Leave

Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2013, dijelaskan bahwa perusahaan berhak tidak membayarkan upah ketika pekerja tidak melakukan tugasnya atau tidak bekerja.

Pasal yang dimaksud adalah pasal 93 ayat (1) yang berbunyi ; “Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.”

Ketentuan Unpaid ini secara rinci diatur oleh masing-masing perusahaan. Jadi setiap perusahaan memiliki kebijakannya sendiri, namun harus sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Aturan dan Ketentuan Unpaid Leave

Apakah perusahaan melanggar Undang-Undang jika tidak mengizinkan karyawannya untuk mengajukan Unpaid Leave? Jawabannya adalah tidak, perusahaan tidak melanggar Undang-Undang, karena hal tersebut merupakan kuasa perusahaan terhadap karyawannya.

Dalam penerapannya ada beberapa aturan yang harus dicermati, seperti:

Permohonan

Umunya, karyawan harus mengajukan permintaan tertulis untuk cuti yang tidak dibayar kepada penyelia atau departemen sumber daya manusia jauh sebelum tanggal cuti yang diinginkan.

Batas Waktu

Pemberi kerja mungkin memiliki batasan berapa lama seorang karyawan dapat mengambil Unpaid Leave dalam satu periode atau tahun kalender. Misalnya, mungkin ada batas maksimal satu minggu atau satu bulan untuk cuti yang tidak dibayar.

Persetujuan

Permintaan unpaid leave dapat disetujui atau ditolak oleh pemberi kerja atau manajemen perusahaan. Persetujuan dapat tergantung pada kebutuhan operasional perusahaan dan ketersediaan sumber daya manusia.

Hak yang Tercantum Pada Perjanjian Kerja

Seorang karyawan mungkin memiliki hak cuti yang tercantum dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja yang mencakup ketentuan untuk pengajuan cuti. Jika berlaku, karyawan harus mengacu pada dokumen tersebut untuk mengetahui hak-hak mereka terkait cuti yang tidak dibayar.

Dampak keuangan

Selama masa cuti tidak dibayar, karyawan tidak akan menerima gaji atau tunjangan lainnya. Oleh karena itu, karyawan harus mempertimbangkan konsekuensi keuangan dan mengatur keuangan mereka selama periode ini.

Kembali bekerja

Ketentuan dapat ditetapkan mengenai kewajiban karyawan untuk kembali bekerja setelah berakhirnya cuti yang tidak dibayar. Misalnya, karyawan mungkin diminta untuk memberikan pemberitahuan sebelum kembali atau melalui proses peninjauan pekerjaan.

Disclaimer: Penting untuk dicatat bahwa ini hanyalah contoh umum dari peraturan dan ketentuan Unpaid Leave. Setiap perusahaan mungkin memiliki kebijakan yang berbeda dan menyesuaikannya dengan kebutuhan mereka. Oleh karena itu, karyawan selalu disarankan untuk mengacu pada kebijakan perusahaan dan berbicara dengan departemen sumber daya manusia untuk memahami persyaratan khusus untuk cuti tidak berbayar.

Alasan untuk Mengajukan Unpaid Leave

Alasan yang biasa dan mungkin dapat diterima oleh perusahaan saat karyawannya mengajukan Unpaid Leave adalah sebagai berikut:

  1. Karyawan mendapatkan beasiswa untuk melanjutkan pendidikannya.
  2. Cuti melahirkan dan lanjut cuti karena ingin mengasuh anak.
  3. Mengikuti suami dinas ke luar kota.
  4. Menunggu anggota keluarga yang sakit.

Cara Menghitung Potongan Gaji Karena Unpaid Leave

Cara menghitung potongan gaji karena unpaid leave dapat bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan dan peraturan yang berlaku. Berikut adalah metode umum yang digunakan untuk perhitungannya:

  1. Tentukan periode cuti tidak dibayar: Misalnya, jika karyawan mengambil cuti selama seminggu penuh, itu akan menjadi 5 hari kerja.
  2. Hitung gaji harian. Bagi gaji bulanan dengan jumlah hari kerja dalam satu bulan untuk mendapatkan gaji harian. Misalnya, jika gaji bulanan adalah Rp 10.000.000 dan ada 22 hari kerja dalam satu bulan, maka gaji harian adalah Rp 10.000.000 / 22 = Rp 454.545 per hari.
  3. Hitung potongan gaji. Kalikan jumlah hari cuti tidak dibayar dengan gaji harian untuk mendapatkan potongan gaji. Misalnya, jika karyawan mengambil cuti tak berbayar selama 5 hari, maka potongan gaji akan menjadi Rp 454.545 x 5 = Rp 2.272.727.
  4. Sesuaikan periode pembayaran.
  5. Perhatikan pajak dan potongan lainnya.

Namun pada dasarnya perhitungan ini didasarkan pada aturan yang berlaku di masing-masing perusahaan.

Pengajuan Unpaid Leave Makin Mudah dengan OnTime Payroll

Anda dapat menggunakan layanan HR canggih seperti OnTime Payroll untuk mempermudah pengelolaan hak cuti, baik yang berbayar maupun cuti tak berbayar bagi karyawan Anda.

Ontime Payroll akan menyesuaikan program dengan kebijakan perusahaan yang telah disesuaikan dengan standar ketenagakerjaan pemerintah Indonesia, sehingga memberikan fleksibilitas yang diperlukan.

Hal ini mencakup pengaturan cuti, absensi, perhitungan gaji, iuran BPJS Kesehatan, iuran BPJS Ketenagakerjaan, potongan PPh 21, tunjangan, proses payroll, dan lainnya.

Segera daftarkan perusahaan Anda sekarang untuk mendapatkan informasi yang lengkap.

Apabila Anda tertarik untuk mencoba software HRIS terbaik di Indonesia dari Ontime Payroll, silahkan klik tombol berikut.


About The Author

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top