4 Jenis Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Manfaat Programnya

Orang memegang kartu BPJS KetenagakerjaanAda 4 jenis peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tersedia, yakni penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU), jasa konstruksi (Jakon) dan pekerja migran Indonesia (PMI).

Pada artikel ini kami akan membahas jenis keanggotaan dan program yang tersedia pada BPJS Ketenagakerjaan.

Jenis Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Seperti dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, ada 4 jenis keanggotaan yang disediakan program jaminan sosial ini, yakni sebagai berikut:

1. Penerima Upah (PU)

Jenis Peserta BPJS Ketenagakerjaan PU
Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id

Pekerja penerima upah atau disingkat (PU) adalah jenis peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bekerja dengan menerima upah, gaji, atau imbalan dalam bentuk lain yang bersifat berkala. Contohnya adalah pekerja kantoran atau buruh pabrik.

Program BPJS Ketenagakerjaan yang tersedia untuk PU

  1. Jaminan Hari Tua (JHT)
  2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  3. Jaminan Kematian (JKM)
  4. Jaminan Pensiun (JP)
  5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Nah berikut ini adalah manfaat yang didapatkan oleh PU di program yang tersedia.

Manfaat JHT

Uang tunai yang diberikan sekaligus.

Manfaat JKK

  1. Pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan medis
  2. Santunan berupa uang
  3. Program Kembali Bekerja (Return to work).

Manfaat JKM

  1. Uang tunai, santunan kematian.
  2. Santunan berkala selama 24 bulan.
  3. Biaya pemakaman.
  4. Beasiswa pendidikan anak untuk 2 orang anak.

Manfaat JP

  1. Uang tunai yang dibayar setiap bulan dan/atau
  2. Uang yang dibayar sekaligus ketika memasuki usia pensiun.

Jaminan JKP

  1. Bantuan berupa uang tunai.
  2. Akses informasi pasar kerja.
  3. Pelatihan kerja.

 

2. Bukan Penerima Upah (BPU)

Jenis Peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU
Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id

Bukan penerima upah (BPU) adalah jenis peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mendapatkan penghasilan dari kegiatan usaha mandiri. Misalnya dokter, pedagang, freelancer, dan ojek online.

Program BPJS Ketenagakerjaan yang tersedia untuk BPU

Ada 3 program yang tersedia untuk BPU yakni:

  1. Jaminan Hari Tua (JHT)
  2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  3. Jaminan Kematian (JKM)

Nah berikut ini adalah manfaat yang didapatkan oleh BPU di 3 program yang tersedia.

Manfaat JHT

Manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Manfaat JKK

  1. Pelayanan kesehatan.
  2. Santunan berupa uang.

Manfaat JKM

  1. Santunan kematian berupa uang tunai.
  2. Santunan berkala yang dibayar sekaligus.
  3. Biaya pemakaman.
  4. Beasiswa pendidikan anak.

3. Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Jenis Peserta BPJS Ketenagakerjaan PMI
Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id

Pekerja migran Indonesia (PMI) adalah jenis peserta BPJS ketenagakerjaan berkewarganegaraan Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

Program BPJS Ketenagakerjaan yang tersedia untuk PMI

Ada 4 program yang tersedia untuk PMI, yakni:

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  2. Jaminan Kematian (JKM)
  3. Jaminan Hari Tua (JHT)
  4. Manfaat Khusus

Manfaat JKK

Sebelum, selama dan setelah bekerja:

  1. Santunan cacat anatomis.
  2. Santunan cacat fungsi.
  3. Santunan cacat total.
  4. Santunan kematian.
  5. Orthose.
  6. Homecare paling lama 1 tahun.
  7. Penggantian kacamata.
  8. Santunan berkala cacat total.
  9. Gigi tiruan.
  10. Transportasi.

Selama bekerja:

  1. Bantuan PHK akibat kecelakaan kerja.
  2. Penggantian biaya perawatan dan pengobatan di negara penempatan.
  3. Pemulangan akibat kecelakaan kerja.

Beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak.

Beasiswa JKK bagi CPMI atau PMI yang mengalami cacat total.

Manfaat JKM

Sebelum atau setelah bekerja:

  1. Santunan kematian.
  2. Santunan berkala yang dibayar sekaligus.
  3. Biaya pemakaman.

Selama masa bekerja:

  1. Santunan kematian.
  2. Beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak peserta.

Perlindungan bagi PMI perseorangan:

  1. Santunan kematian.
  2. Santunan berkala.
  3. Biaya pemakaman.

Manfaat JHT

Uang tunai, yang nominalnya dihitung dari akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan pekerja dan perusahaan, ditambah dengan hasil pengembangan JHT.

Manfaat Khusus

  1. Kerugian atas tindakan lain.
  2. Bantuan PHK Sepihak akibat kecelakaan kerja.
  3. Ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja.
  4. Bantuan bagi yang mengalami pemerkosaan.
  5. Bantuan gagal berangkat.
  6. Bantuan gagal ditempatkan.
  7. Pemulangan PMI bermasalah.

4. Jasa Konstruksi (Jakon)

Jenis Peserta BPJS Ketenagakerjaan JAKON
Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id

Jasa konstruksi (Jakon) adalah jenis peserta BPJS ketenagakerjaan yang bekerja pada bidang layanan konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pekerjaan konstruksi dan layanan konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.

Program BPJS Ketenagakerjaan yang tersedia untuk Jakon

Ada dua program yang tersedia untuk anggota Jakon BPJS Ketenagakerjaan, yakni:

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  2. Jaminan Kematian (JKM)

Manfaat JKK

  1. Perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis.
  2. Homecare service.
  3. Santunan meninggal.
  4. Santunan cacat total tetap 56x upah.
  5. Manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak.
  6. Santunan sementara tidak mampu bekerja.

Manfaat JKM

  1. Santunan kematian.
  2. Biaya pemakaman
  3. Santunan berkala selama 24 bulan.
  4. Beasiswa untuk 2 orang anak.

About The Author

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top