Programgaji.com – Mari kita pahami apa yang dimaksud dengan PPh 21. Pada artikel ini kami akan berikan penjelasan apa itu PPh 21 dan cara menghitungnya.
Sebelum kita bahas lebih lanjut, apakah kamu sudah tahu selain bisa untuk absensi karyawan, Aplikasi Ontime Payroll juga bisa mempermudah dan mempercepat perhitungan gaji karyawan?
Table of Contents
Apa itu PPh 21?
Pajak Penghasilan 21 atau yang biasa disingkat sebagai Pph 21 adalah jenis pajak atau pemotongan atas penghasilan, gaji, upah, dan pembayaran lain dengan nama apa pun yang sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi karyawan subjek pajak dalam negeri yang kemudian disebut dengan wajib pajak. (Sumber:
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015).
Kemudian ada pun orang yang membayar pajak disebut dengan “Wajib Pajak” dan hal-hal yang dikenakan pajak kemudian disebut dengan “Objek Pajak”.
Seperti yang sudah dijelaskan di atas objek pajak ini meliputi segala jenis penghasilan, gaji, upah, dan pembayaran lain dengan nama apa pun.
Aturan Undang-Undang yang Mengatur Pph 21
Berikut ini adalah beberapa aturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum perhitungan pajak penghasilan:
- Peraturan Dirjen Pajak No. PER-32/PJ/2016
- Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
- Peraturan Menteri (Permen) Keuangan No. 101/PMK.010/2016 dan 102/PMK.010/2016
- Dan peraturan Undang-Undang lainnya yang mengatur tentang Pajak Penghasilan
Kategori Wajib Pajak dan Ketentuannya
Lalu siapa saja yang wajib membayar PPh 21? Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-32/PJ/2015 ada 6 kategori wajib pajak, yakni sebagai berikut:
- Pegawai tetap.
- Penerima uang pesangon, pensiun, atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan termasuk ahli warisnya.
- Bukan pegawai, mereka yang memperoleh penghasilan sehubungan dengan layanan jasa.
- Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai karyawan tetap pada satu perusahaan.
- Mantan pegawai yang masih menerima penghasilan berkala.
- Wajib pajak PPh 21 kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari suatu kegiatan.
Kemudian berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-32/PJ/2016, ketentuan dalam pemotongan PPh 21 adalah sebagai berikut:
Penerima penghasilan kena pajak:
- Pegawai tetap
- Penerima pensiunan berkala
- Pegawai tidak tetap dengan penghasilan per bulan lebih dari Rp 4.500.000
- Bukan pegawai yang menerima imbalan yang sifatnya berkesinambungan.
- Seseorang yang menerima penghasilan lebih dari Rp 450.000 per hari, yang berlaku bagi pegawai lepas (freelance) yang menerima upah harian, mingguan, upah satuan, upah borongan, sepanjang kumulatif dalam 1 bulan kalender melebihi Rp 4.500.000.
Selanjutnya perhitungan PPh 21 juga didasarkan atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Artinya penghasilan tidak langsung dikenakan tarif PPh 21 melainkan penghasilan dikurangi terlebih dahulu dengan PTKP.
Faktor yang Mempengaruhi Perhitungan PPh 21
Sebelum kita membahas bagaimana cara menghitung PPh 21 ada beberapa faktor yang mempengaruhi perhitungannya. Nah berikut ini adalah beberapa cara menghitung PPh 21:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Sesuai dengan namanya PTKP adalah penghasilan yang tidak dikenakan potongan pajak. Fungsi PTKP ini adalah sebagai faktor pengurang yang dapat memperkecil Penghasilan Kena Pajak.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016 (terbaru), penentuan PTKP adalah sebagai berikut:
- TK/0 (Rp54.000.000)
- K/0 (Rp58.500.000)
- K/1 (Rp63.000.000)
- K/2 (Rp67.000.000)
- K/3 (Rp72.000.000)
Untuk Lebih Jelasnya lihat tabel berikut:
Arti Kode PTKP
Lajang (TK)
- TK/0: tidak kawin dan tidak ada tanggungan.
- TK/1: tidak kawin dan 1 tanggungan.
- TK/2: tidak kawin dan 2 tanggungan.
- TK/3: tidak kawin dan 3 tanggungan.
Menikah (K)
- PTKP K/0: kawin dan tidak ada tanggungan.
- PTKP K/1: kawin dan 1 tanggungan.
- PTKP K/2: kawin dan 2 tanggungan.
- PTKP K/3: kawin dan 3 tanggungan.
PTKP Digabung
- PTKP K/I/0: penghasilan suami dan istri digabung dan tidak ada tanggungan.
- PTKP K/I/1: penghasilan suami dan istri digabung dan 1 tanggungan.
- PTKP K/I/2: penghasilan suami dan istri digabung dan 2 tanggungan.
- PTKP K/I/3: penghasilan suami dan istri digabung dan 3 tanggungan.
Tarif PPh 21
Seperti sama-sama sudah kita ketahui bersama jika tarif PPh 21 merupakan tarif progresif yang artinya semakin besar penghasilan maka semakin besar tarif PPh yang dikenakan.
Perlu diketahui bersama bahwa sebelumnya sampai tahun 2021 tarif 5% berlaku sampai batas penghasilan Rp50 juta. Kini batas penghasilan dinaikkan menjadi RP 60 juta.
Berdasarkan UU HPP No 7 Tahun 2021, tarif pajak orang pribadi adalah sebagai berikut:
Penghasilan Kena Pajak (PKP) | Tarif Pajak |
---|---|
Penghasilan tahunan hingga Rp60.000.000 | 5% |
Penghasilan tahunan di atas Rp60.000.000 – Rp250.000.000 | 15% |
Penghasilan tahunan di atas Rp250.000.000 – Rp500.000.000 | 25% |
Penghasilan tahunan di atas Rp500.000.000 – Rp 5 M | 30% |
Penghasilan tahunan di atas Rp 5 M | 35% |
Catatan:
- Untuk seseorang yang memiliki penghasilan dibawah Rp 50 juta perbulan maka tidak dikenakan pajak.
- Untuk wajib pajak yang tidak memiliki NPWP maka tarif yang dikenakan lebih tinggi 20% dari tarif yang ditetapkan.
Kepemilikan NPWP
Faktor yang mempengaruhi perhitungan pajak yang selanjutnya adalah kepemilikan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Karyawan yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif pajak 20% lebih besar dari tarif yang berlaku.
Selain itu pekerja WNA yang memiliki NPWP akan dikenakan PPh 21, sedangkan ekspatriat yang tidak memiliki NPWP dan bekerja kurang dari 183 hari akan dikenakan PPh 26.
Metode Hitung PPh21
Dirjen Pajak memperbolehkan 3 metode perhitungan PPh 21 untuk karyawan tetap, yakni sebagai berikut:
- Gross (Perusahaan tidak menanggung PPh 21).
- Gross up (Gaji Bersih dengan Tunjangan Pajak).
- Net (Gaji bersih, perusahaan yang membayar PPh 21).
Cara Menghitung PPh 21
Lalu bagaimana cara menghitung PPh 21 yang sesuai dengan ketentuan? Sebelum kita membahas tentang bagaimana cara menghitung PPh 21 karyawan tetap, ada baiknya untuk memahami terlebih dahulu apa itu karyawan tetap.
Seperti dikutip dari laman Dirjen Pajak, karyawan tetap adalah karyawan yang menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur atau pegawai yang berstatus kontrak dalam jangka waktu tertentu yang menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.
Nah berikut ini adalah langkah-langkah cara menghitung PPh 21:
- Hitung penghasilan bruto
- Hitung biaya jabatan
- Hitung penghasilan neto
- Hitung penghasilan kena pajak
Agar lebih jelas simak penjelasannya berikut ini:
Hitung penghasilan bruto
Penghasilan bruto adalah jumlah keseluruhan komponen pendapatan yang diterima karyawan yang bersifat teratur dan tidak teratur. Ini meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, lembur, bonus, dan tunjangan hari raya.
Berikut ini adalah rumusnya:
Hitung biaya jabatan dan iuran lain
Biaya jabatan adalah biaya yang dikeluarkan karyawan untuk mendapatkan dan memelihara penghasilan. Berdasarkan peraturan Dirjen Pajak No 16 Tahun 2016, besarnya biaya jabatan adalah 5% dari penghasilan bruto dan paling banyak adalah Rp 6 juta dalam satu tahun atau RP 500 ribu dalam sebulan.
Berikut ini adalah rumusnya:
Hitung penghasilan neto
Penghasilan neto adalah hasil dari penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan dan iuran pensiun. Angka dari penghasilan neto bukanlah penghasilan yang langsung dikenakan pajak, akan tetapi penghasilan neto harus dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak terlebih dahulu.
Hitung Penghasilan Kena Pajak
Penghasilan kena pajak adalah hasil dari penghasilan neto dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak. Untuk menentukan penghasilan tidak kena pajak sudah kita bahas di atas.
Contoh Perhitungan PPh 21
Fadil Kurniawan adalah seorang karyawan di perusahaan PT. Sunny Energy dengan status menikah dan memiliki 2 orang anak.
Istri fadil merupakan ibu rumah tangga yang tidak memiliki penghasilan tetap. Fadil menerima gaji sebesar 8 juta perbulan dan tunjangan 2 juta perbulan.
Perusahaan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 1% dari gaji, Rp 80 ribu perbulan untuk Jaminan Pensiun dan 2 % untuk iuran Jaminan Hari Tua 2% dari gaji.
Kemudian Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) dibayar oleh perusahaan dengan jumlah masing-masing 0,24 % dan 0,3% dari gaji.
Pada bulan Januari 2023, selain menerima gaji, Fadil juga menerima bonus penjualan sebanyak Rp 10 juta.
Maka PPh yang harus dibayar fadil adalah sebagai berikut:
Gaji Pokok | 8.000.000 | |
---|---|---|
(i) Tunjangan-Tunjangan | 2.000.000 | |
(ii) JKK 0,24% | 19.200 | |
JK 0,3% | 24.000 | |
Penghasilan Bruto | 10.043.200 | |
Pengurangan: | ||
1. Biaya jabatan 5% x 10.043.200 | 502.160 | |
2. Iuran Jaminan Hari Tua (JHT), 2% dari gaji pokok | 160.000 | |
3. Jaminan Pensiun (JP), 1% dari gaji pokok | 80.000 | |
-742.160 | ||
Penghasilan neto sebulan | 9.301.040 | |
Penghasilan neto setahun (12 x 9.301.040) | 111.612.480 | |
PTKP (K/3) | 72.000.000 | |
72.000.000 | ||
PKP (Penghasilan Neto – PTKP) | 39.612.480 | |
Pembulatan ke bawah | 39.612.000 | |
PPh Terutang 5% x 39.612.000 (1 Tahun) | 1.980.600 | |
PPh 21 Bulan Juli Fadil: 1.980.600/12 | 165.050 |
Cara Menghitung PPh 21 Menggunakan Aplikasi OnTime Payroll
Anda hanya perlu memasukkan data-data karyawan tanpa perlu repot-repot menggunakan rumus-rumus excel. Sehinggga pekerjaan perhitungan PPh 21 dapat dilakukan dengan mudah.