Programgaji.com – Pada artikel ini kami akan membahas tentang bagaimana cara membuat rekap absensi karyawan untuk hitung lembur.
Upah lembur bisa memperbesar pengahsilan seseorang karyawan dan perusahaan juga diuntungkan dengan waktu produksi yang lebih cepat.
Table of Contents
Apa itu upah lembur?
Upah lembur adalah upah lebih yang dibayarkan kepada karyawan karena ia telah bekerja melebihi jam kerja normal yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.
Misalnya, jam kerja normal adalah mulai dari jam 9 pagi hingga jam 5 sore. Namun karena harus mengejar suatu target atau harus mengerjakan tugas tertentu, seorang karyawan harus bekerja hingga jam 8 malam.
Ada pun waktu kerja sesuai dengan Pasal 21 ayat (2) PP No. 35 tahun 2021 adalah sebagai berikut:
1. Hari kerja
- 6 Hari kerja dalam satu minggu
- 5 hari kerja dalam satu minggu
2. Jam Kerja
- Total jam kerja dalam 1 minggu 40 jam
- 7 jam dalam 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu
- 8 jam dalam 1 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu
Apa bila karyawan bekerja melebihi waktu kerja yang telah ditentukan diatas maka perusahaan wajib memberikan upah lembur.
Cara Membuat Rekap Absensi Karyawan untuk Hitung Lembur
Selanjutnya kita akan membahas cara membuat rekap absensi karyawan untuk hitung lembur dengan menggunakan excel. Walaupun cara ini bisa dibilang konvensional, cara ini cukup akurat untuk menghitung lembur karyawan berdasarkan absensi.
Berikut adalah cara membuat rekap absensi karyawan untuk menghitung lemburan dengan menggunakan excel:
1. Buat Absensi Karyawan
Kamu bisa menggunakan table absensi di excel untuk format absensinya. Atau kamu bisa baca juga cara membuat absensi karyawan menggunakan Excel yang telah kami bahas sebelumnya.
2. Tentukan jenis lembur
Sesuai UU Cipta Kerja, waktu lembur dibedakan menjadi dua yakni lembur di hari kerja atau lembur di istirahat mingguan/libur resmi.
Dalam menentukan jenis lembur, kamu bisa menyesuaikan dengan kebutuhan.
3. Buat rekap jam lembur karyawan
- Buka aplikasi Excel dan buka New Document.
- Buat Table dengan Kolom, Nama Karyawan, Jam Masuk, Jam Pulang, Jam Kerja dan Jam Lembur.
- Masukkan data nama, jam masuk dan jam pulang.
- Hitung jam kerja dengan menggunakan rumus =IF(E6>D6,E6-D6,E6-D6+1) dan autofill hingga ke semua nama karyawan.
- Setelah itu ubah format desimal menjadi jumlah jam dengan cara: Blok kolom jam kerja > klik kanan > format cell > Number > custom > Ubah General menjadi h, mm, “Jam”.
- Hasil:
- Selanjutnya kita hitung jam kerja dengan menggunakan rumus =F6-TIME(8,0,0).
4. Masukkan rumus perhitungan lembur sesuai dengan PP No. 35 Tahun 2021
Rumus perhitungan lembur sesuai dengan PP No. 35 Tahun 2021 diatur dengan ketentuan berikut:
Upah Sebulan
Jika komponen upah dalam sebulan terdiri dari Upah Pokok + Tunjangan Tetap maka 100% total upah akan dihitung untuk faktor pengali upah sejam.
Jika komponen komponen upah sebulan terdiri dari Upah Pokok + Tunjangan Tetap + Tunjangan Tidak Tetap maka upah yang dihitung adalah 75% dari total upah.
Misalnya = Rp 5000.000 + Rp 500.000 = Rp 5.500.000
Upah 1 Jam
Upah 1 jam adalah upah lembur dalam untuk setiap jam. Rumusnya adalah sebagai berikut:
1/173 x Rp 5.500.000 = Rp 31.792
Gunakan OnTime Payroll untuk Perhitungan Lembur yang Mudah
Apakah Anda ingin menghadirkan transformasi revolusioner dalam perhitungan lembur dan pengelolaan sumber daya manusia di perusahaan Anda?
Apakah Anda bosan dengan tumpukan kertas dan waktu yang terbuang sia-sia dalam metode perhitungan lembur yang tradisional? Saatnya berpindah ke aplikasi OnTime Payroll yang inovatif dan mengintegrasikan seluruh proses manajemen SDM termasuk sistem penggajian dalam satu platform yang efisien.