Cara Membuat Rekap Absensi Karyawan untuk Hitung Lembur

Programgaji.com – Pada artikel ini kami akan membahas tentang bagaimana cara membuat rekap absensi karyawan untuk hitung lembur.

Upah lembur bisa memperbesar pengahsilan seseorang karyawan dan perusahaan juga diuntungkan dengan waktu produksi yang lebih cepat.

Apa itu upah lembur?

Upah lembur adalah upah lebih yang dibayarkan kepada karyawan karena ia telah bekerja melebihi jam kerja normal yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.
Misalnya, jam kerja normal adalah mulai dari jam 9 pagi hingga jam 5 sore. Namun karena harus mengejar suatu target atau harus mengerjakan tugas tertentu, seorang karyawan harus bekerja hingga jam 8 malam.

Ada pun waktu kerja sesuai dengan Pasal 21 ayat (2) PP No. 35 tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1. Hari kerja

  • 6 Hari kerja dalam satu minggu
  • 5 hari kerja dalam satu minggu

2. Jam Kerja

  • Total jam kerja dalam 1 minggu 40 jam
  • 7 jam dalam 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu
  • 8 jam dalam 1 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu

Apa bila karyawan bekerja melebihi waktu kerja yang telah ditentukan diatas maka perusahaan wajib memberikan upah lembur.

Cara Membuat Rekap Absensi Karyawan untuk Hitung Lembur

Selanjutnya kita akan membahas cara membuat rekap absensi karyawan untuk hitung lembur dengan menggunakan excel. Walaupun cara ini bisa dibilang konvensional, cara ini cukup akurat untuk menghitung lembur karyawan berdasarkan absensi.

Berikut adalah cara membuat rekap absensi karyawan untuk menghitung lemburan dengan menggunakan excel:

1. Buat Absensi Karyawan

Kamu bisa menggunakan table absensi di excel untuk format absensinya. Atau kamu bisa baca juga cara membuat absensi karyawan menggunakan Excel yang telah kami bahas sebelumnya.

2. Tentukan jenis lembur

Sesuai UU Cipta Kerja, waktu lembur dibedakan menjadi dua yakni lembur di hari kerja atau lembur di istirahat mingguan/libur resmi.

Dalam menentukan jenis lembur, kamu bisa menyesuaikan dengan kebutuhan.

3. Buat rekap jam lembur karyawan

  • Buka aplikasi Excel dan buka New Document.
  • Buat Table dengan Kolom, Nama Karyawan, Jam Masuk, Jam Pulang, Jam Kerja dan Jam Lembur.
  • Masukkan data nama, jam masuk dan jam pulang.

membuat rekap data jam lembur

  • Hitung jam kerja dengan menggunakan rumus =IF(E6>D6,E6-D6,E6-D6+1) dan autofill hingga ke semua nama karyawan.

membuat jam kerja

  • Setelah itu ubah format desimal menjadi jumlah jam dengan cara: Blok kolom jam kerja > klik kanan > format cell > Number > custom > Ubah General menjadi h, mm, “Jam”.

format jam kerja

  • Hasil:

hasil Rekap Absensi Karyawan untuk Hitung Lembur

  • Selanjutnya kita hitung jam kerja dengan menggunakan rumus =F6-TIME(8,0,0).

hasil jam lembur

4. Masukkan rumus perhitungan lembur sesuai dengan PP No. 35 Tahun 2021

Rumus perhitungan lembur sesuai dengan PP No. 35 Tahun 2021 diatur dengan ketentuan berikut:

Upah Sebulan

Jika komponen upah dalam sebulan terdiri dari Upah Pokok + Tunjangan Tetap maka 100% total upah akan dihitung untuk faktor pengali upah sejam.

Jika komponen komponen upah sebulan terdiri dari Upah Pokok + Tunjangan Tetap + Tunjangan Tidak Tetap maka upah yang dihitung adalah 75% dari total upah.

Upah Sebulan= Upah Pokok + Tunjangan Tetap

Misalnya = Rp 5000.000 + Rp 500.000 = Rp 5.500.000

Upah 1 Jam

Upah 1 jam adalah upah lembur dalam untuk setiap jam. Rumusnya adalah sebagai berikut:

Upah 1 jam = 1/173 x Upah Sebulan

1/173 x Rp 5.500.000 = Rp 31.792

Gunakan OnTime Payroll untuk Perhitungan Lembur yang Mudah

Apakah Anda ingin menghadirkan transformasi revolusioner dalam perhitungan lembur dan pengelolaan sumber daya manusia di perusahaan Anda?

Apakah Anda bosan dengan tumpukan kertas dan waktu yang terbuang sia-sia dalam metode perhitungan lembur yang tradisional? Saatnya berpindah ke aplikasi OnTime Payroll yang inovatif dan mengintegrasikan seluruh proses manajemen SDM termasuk sistem penggajian dalam satu platform yang efisien.

About The Author

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top