Mari kita telaah bersama bagaimana perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang perlu Anda pahami sebagai seorang karyawan maupun pengusaha. Memahami mekanisme ini penting agar hak dan kewajiban terkait jaminan sosial dapat terpenuhi dengan baik. BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan perlindungan sosial ekonomi bagi tenaga kerja, mencakup berbagai risiko seperti kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian.
Perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan melibatkan beberapa komponen, yang masing-masing memiliki persentase kontribusi yang berbeda. Pemahaman mendalam tentang komponen-komponen ini akan membantu Anda dalam menghitung iuran secara akurat.
Komponen Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Terdapat empat program utama dalam BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki iuran yang berbeda:
-
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Program ini memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang terjadi saat bekerja atau dalam perjalanan dari dan ke tempat kerja. Besaran iuran JKK bervariasi tergantung pada tingkat risiko pekerjaan, mulai dari 0,24% hingga 1,74% dari upah sebulan. Tingkat risiko ini ditentukan oleh klasifikasi usaha yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
-
Jaminan Kematian (JKM): Program ini memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Iuran JKM ditetapkan sebesar 0,3% dari upah sebulan.
-
Jaminan Hari Tua (JHT): Program ini merupakan tabungan yang dapat dicairkan saat peserta memasuki usia pensiun, mengundurkan diri, atau mengalami kondisi lain yang memenuhi syarat. Iuran JHT adalah sebesar 5,7% dari upah sebulan, dengan rincian 2% ditanggung oleh pekerja dan 3,7% ditanggung oleh perusahaan.
-
Jaminan Pensiun (JP): Program ini memberikan penghasilan bulanan kepada peserta setelah memasuki usia pensiun. Iuran JP adalah sebesar 3% dari upah sebulan, dengan rincian 1% ditanggung oleh pekerja dan 2% ditanggung oleh perusahaan. Perlu diperhatikan bahwa terdapat batas atas upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran JP.
Langkah-Langkah Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Berikut adalah langkah-langkah rinci untuk menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan:
-
Tentukan Upah Sebulan: Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap tidak termasuk dalam perhitungan ini.
-
Hitung Iuran JKK: Kalikan upah sebulan dengan persentase iuran JKK yang sesuai dengan tingkat risiko pekerjaan. Misalnya, jika upah sebulan adalah Rp5.000.000 dan tingkat risiko pekerjaan adalah rendah (0,24%), maka iuran JKK adalah Rp5.000.000 x 0,24% = Rp12.000.
-
Hitung Iuran JKM: Kalikan upah sebulan dengan persentase iuran JKM (0,3%). Misalnya, jika upah sebulan adalah Rp5.000.000, maka iuran JKM adalah Rp5.000.000 x 0,3% = Rp15.000.
-
Hitung Iuran JHT:
- Hitung iuran JHT yang ditanggung pekerja: Kalikan upah sebulan dengan persentase iuran JHT yang ditanggung pekerja (2%). Misalnya, jika upah sebulan adalah Rp5.000.000, maka iuran JHT yang ditanggung pekerja adalah Rp5.000.000 x 2% = Rp100.000.
- Hitung iuran JHT yang ditanggung perusahaan: Kalikan upah sebulan dengan persentase iuran JHT yang ditanggung perusahaan (3,7%). Misalnya, jika upah sebulan adalah Rp5.000.000, maka iuran JHT yang ditanggung perusahaan adalah Rp5.000.000 x 3,7% = Rp185.000.
-
Hitung Iuran JP:
- Pastikan upah sebulan tidak melebihi batas atas yang ditetapkan. Jika melebihi, gunakan batas atas sebagai dasar perhitungan.
- Hitung iuran JP yang ditanggung pekerja: Kalikan upah sebulan (atau batas atas jika berlaku) dengan persentase iuran JP yang ditanggung pekerja (1%).
- Hitung iuran JP yang ditanggung perusahaan: Kalikan upah sebulan (atau batas atas jika berlaku) dengan persentase iuran JP yang ditanggung perusahaan (2%).
Contoh Perhitungan Lengkap
Misalkan seorang karyawan memiliki upah sebulan Rp5.000.000 dan bekerja di perusahaan dengan tingkat risiko pekerjaan sedang (0,54% untuk JKK). Maka, perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaannya adalah sebagai berikut:
- JKK: Rp5.000.000 x 0,54% = Rp27.000
- JKM: Rp5.000.000 x 0,3% = Rp15.000
- JHT (Pekerja): Rp5.000.000 x 2% = Rp100.000
- JHT (Perusahaan): Rp5.000.000 x 3,7% = Rp185.000
- JP (Pekerja): Rp5.000.000 x 1% = Rp50.000 (jika upah di bawah batas atas)
- JP (Perusahaan): Rp5.000.000 x 2% = Rp100.000 (jika upah di bawah batas atas)
Total iuran yang harus dibayarkan oleh perusahaan adalah Rp27.000 + Rp15.000 + Rp185.000 + Rp100.000 = Rp327.000. Sementara iuran yang dipotong dari gaji karyawan adalah Rp100.000 + Rp50.000 = Rp150.000.
Kemudahan Perhitungan dengan Teknologi
Di era digital ini, perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan akurat melalui berbagai aplikasi dan software. Banyak perusahaan kini beralih ke sistem penggajian terintegrasi untuk mengotomatiskan proses ini. Memilih aplikasi gaji terbaik dari penyedia terpercaya dapat membantu mengurangi kesalahan perhitungan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Selain itu, dukungan dari software house terbaik juga penting untuk memastikan sistem berjalan lancar dan sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Dengan memahami cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan dan memanfaatkan teknologi yang tersedia, baik karyawan maupun pengusaha dapat memastikan bahwa hak dan kewajiban terkait jaminan sosial terpenuhi dengan baik.



