Memahami perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan merupakan hal krusial, tidak hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi karyawan, termasuk mereka yang bekerja paruh waktu atau part-time. Meskipun jam kerjanya berbeda dengan karyawan full-time, hak mereka untuk mendapatkan jaminan sosial tetap dilindungi oleh undang-undang. Lalu, bagaimana cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan paruh waktu? Artikel ini akan membahasnya secara detail.
Table of Contents
Memahami Komponen BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum membahas perhitungan, penting untuk memahami komponen-komponen yang tercakup dalam BPJS Ketenagakerjaan. Secara umum, terdapat empat program utama:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Memberikan perlindungan bagi pekerja dari risiko kecelakaan yang terjadi saat bekerja atau berangkat dan pulang kerja.
- Jaminan Kematian (JKM): Memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
- Jaminan Hari Tua (JHT): Merupakan tabungan yang dapat dicairkan saat pekerja memasuki usia pensiun, berhenti bekerja, atau mengalami cacat total tetap.
- Jaminan Pensiun (JP): Memberikan penghasilan bulanan kepada peserta setelah memasuki usia pensiun.
Dasar Perhitungan Iuran untuk Karyawan Paruh Waktu
Perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan paruh waktu pada dasarnya sama dengan karyawan full-time. Dasar perhitungannya adalah upah yang diterima oleh karyawan tersebut. Hal ini ditegaskan dalam peraturan yang berlaku, bahwa seluruh pekerja, tanpa memandang status kepegawaian, berhak atas perlindungan jaminan sosial.
Namun, perlu diingat bahwa upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah upah sebulan yang diterima. Jika karyawan paruh waktu dibayar per jam atau per hari, maka perusahaan wajib mengkonversinya menjadi upah bulanan. Bagaimana caranya?
Metode Konversi Upah
Terdapat beberapa metode konversi upah yang dapat digunakan, tergantung pada sistem pembayaran yang diterapkan perusahaan. Berikut beberapa contoh:
- Jika dibayar per jam: Hitung total jam kerja dalam sebulan (misalnya, 4 jam per hari x 5 hari kerja x 4 minggu = 80 jam). Kalikan jumlah jam kerja bulanan tersebut dengan upah per jam.
- Jika dibayar per hari: Kalikan upah harian dengan jumlah hari kerja dalam sebulan.
- Jika dibayar mingguan: Kalikan upah mingguan dengan 4 (atau jumlah minggu dalam sebulan).
Hasil konversi ini akan menjadi dasar perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Persentase Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Setelah mendapatkan upah bulanan, selanjutnya adalah menghitung iuran berdasarkan persentase yang telah ditetapkan. Berikut adalah rincian persentase iuran BPJS Ketenagakerjaan, yang sebagian ditanggung oleh perusahaan dan sebagian oleh karyawan (khusus JHT dan JP):
- JKK: Persentase iuran JKK bervariasi tergantung pada tingkat risiko pekerjaan, mulai dari 0,24% hingga 1,74%. Iuran ini sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan.
- JKM: Iuran JKM adalah 0,3% dari upah bulanan dan sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan.
- JHT: Iuran JHT adalah 5,7% dari upah bulanan, dengan rincian 3,7% ditanggung oleh perusahaan dan 2% ditanggung oleh karyawan.
- JP: Iuran JP adalah 3% dari upah bulanan, dengan rincian 2% ditanggung oleh perusahaan dan 1% ditanggung oleh karyawan.
Contoh Perhitungan
Misalkan seorang karyawan paruh waktu dibayar Rp 50.000 per jam dan bekerja 4 jam sehari, 5 hari seminggu. Maka, upah bulanan karyawan tersebut adalah: 4 jam x 5 hari x 4 minggu x Rp 50.000 = Rp 4.000.000.
Dengan asumsi tingkat risiko pekerjaan rendah (misalnya, 0,24% untuk JKK), maka perhitungan iurannya adalah sebagai berikut:
- JKK: Rp 4.000.000 x 0,24% = Rp 9.600 (ditanggung perusahaan)
- JKM: Rp 4.000.000 x 0,3% = Rp 12.000 (ditanggung perusahaan)
- JHT: Rp 4.000.000 x 5,7% = Rp 228.000 (Rp 148.000 ditanggung perusahaan, Rp 80.000 ditanggung karyawan)
- JP: Rp 4.000.000 x 3% = Rp 120.000 (Rp 80.000 ditanggung perusahaan, Rp 40.000 ditanggung karyawan)
Total iuran yang harus dibayarkan adalah Rp 9.600 + Rp 12.000 + Rp 228.000 + Rp 120.000 = Rp 369.600. Dari jumlah tersebut, karyawan menanggung Rp 80.000 (JHT) + Rp 40.000 (JP) = Rp 120.000, dan sisanya ditanggung oleh perusahaan.
Mempermudah Perhitungan dengan Teknologi
Proses perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan, terutama jika perusahaan memiliki banyak karyawan paruh waktu dengan variasi jam kerja, bisa menjadi rumit. Oleh karena itu, penggunaan aplikasi gaji terbaik seperti yang ditawarkan oleh Program Gaji dapat sangat membantu. Aplikasi ini umumnya dilengkapi fitur untuk menghitung iuran BPJS secara otomatis berdasarkan data karyawan dan upah yang diinput. Selain itu, perusahaan juga dapat mempertimbangkan untuk menggunakan jasa software house terbaik seperti Phisoft untuk mengembangkan sistem yang terintegrasi dan disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
Dengan memahami cara perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan memanfaatkan teknologi yang tersedia, perusahaan dapat memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan memberikan perlindungan jaminan sosial yang optimal bagi seluruh karyawan, termasuk mereka yang bekerja paruh waktu.



