Sebagai badan usaha yang beroperasi di Indonesia, perusahaan memiliki peran krusial dalam menjaga kesejahteraan para pekerja. Salah satu wujudnya adalah melalui partisipasi aktif dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan). Hal ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan sebuah kewajiban yang diatur oleh undang-undang. Namun, di balik kewajiban tersebut, terdapat pula hak-hak yang perlu dipahami dan diperjuangkan oleh perusahaan.
Kewajiban Perusahaan Terhadap BPJS Ketenagakerjaan
Kewajiban perusahaan terkait BPJS Ketenagakerjaan termaktub dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Secara garis besar, kewajiban tersebut meliputi:
-
Mendaftarkan Perusahaan dan Pekerja: Perusahaan wajib mendaftarkan diri dan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, tanpa terkecuali. Pendaftaran ini dilakukan melalui kanal yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
-
Membayar Iuran: Perusahaan bertanggung jawab untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan, baik untuk porsi yang menjadi tanggungan perusahaan maupun porsi yang dipotong dari gaji pekerja. Besaran iuran ini berbeda-beda tergantung pada jenis program jaminan yang diikuti, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Pengelolaan pembayaran iuran BPJS menjadi lebih mudah dan akurat dengan menggunakan aplikasi gaji terbaik yang terintegrasi dengan sistem BPJS Ketenagakerjaan.
-
Memberikan Informasi yang Benar dan Akurat: Perusahaan wajib memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai data perusahaan, data pekerja, dan besaran upah kepada BPJS Ketenagakerjaan. Ketidakakuratan data dapat berdampak pada perhitungan manfaat yang akan diterima oleh pekerja.
-
Menyampaikan Laporan: Perusahaan wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada BPJS Ketenagakerjaan mengenai perubahan data perusahaan, data pekerja, dan upah.
-
Mematuhi Ketentuan Perundang-undangan: Perusahaan wajib mematuhi semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Hak Perusahaan Terkait BPJS Ketenagakerjaan
Selain kewajiban, perusahaan juga memiliki hak-hak yang perlu diperhatikan, antara lain:
-
Mendapatkan Informasi dan Sosialisasi: Perusahaan berhak mendapatkan informasi dan sosialisasi yang lengkap dan jelas mengenai program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk hak dan kewajiban perusahaan sebagai peserta.
-
Mengajukan Keberatan: Jika perusahaan merasa ada kesalahan atau ketidaksesuaian dalam perhitungan iuran atau dalam pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada BPJS Ketenagakerjaan.
-
Mengakses Layanan BPJS Ketenagakerjaan: Perusahaan berhak mengakses layanan BPJS Ketenagakerjaan untuk kepentingan perusahaan dan pekerjanya, seperti konsultasi, informasi, dan penyelesaian masalah.
-
Mendapatkan Insentif (Jika Memenuhi Syarat): Pemerintah dapat memberikan insentif kepada perusahaan yang secara aktif dan konsisten melaksanakan program BPJS Ketenagakerjaan.
Implikasi Hukum dan Sanksi
Pelanggaran terhadap kewajiban perusahaan terkait BPJS Ketenagakerjaan dapat berakibat pada sanksi administratif maupun sanksi pidana. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha. Sementara itu, sanksi pidana dapat berupa kurungan atau denda, tergantung pada beratnya pelanggaran.
Pentingnya Kepatuhan dan Peran Software House Terbaik
Kepatuhan terhadap peraturan BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya sekadar menghindari sanksi hukum, tetapi juga merupakan wujud tanggung jawab sosial perusahaan terhadap kesejahteraan pekerjanya. Implementasi sistem yang terintegrasi dan akurat menjadi kunci dalam memastikan kepatuhan tersebut. Oleh karena itu, banyak perusahaan yang memilih untuk bekerja sama dengan software house terbaik dalam mengembangkan solusi yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Solusi tersebut dapat berupa sistem penggajian yang terintegrasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, sistem pengelolaan data pekerja, dan sistem pelaporan yang otomatis.
Dengan memahami hak dan kewajiban serta memanfaatkan teknologi yang tepat, perusahaan dapat menjalankan program BPJS Ketenagakerjaan secara efektif dan efisien, sehingga memberikan manfaat maksimal bagi perusahaan dan pekerjanya.



